Sabtu, 29 Juni 2013

PUASA MEMBUATNYA MALAS DAN KEHILANGAN BERAT BADAN, APAKAH DIBOLEHKAN BERBUKA?

Aku telah berumur 23 tahun, berat badanku kurus sekali kalau dibandingkan dengan umurku. Beratku hanya 50 Kg. Pertanyaanku khusus terkait masalah puasa di bulan Ramadan. Saya telah konsultasi ke beberapa dokter terkait dengan berat badanku, dan jawabannya adalah bahwa hal itu termasuk wajar, dan saya tidak mengeluh adanya penyakit apapun juga. Apabila berpuasa saya merasakan sangat malas, merasa kering di awal waktu dari puasa, berikutnya saya mengalami berkurangnya berat badanku. Ibuku memintaku agar tidak berpuasa, akan tetapi saya tidak tenang dengan pendapat ini. Yang saya lakukan ketika berpuasa adalah berdiam diri di rumah sambil berbaring, karena saya tidak ada kekuatan untuk berjalan. Ibuku pernah mengatakan, bahwa orang yang sakit tidak mengapa berbuka. Akan tetapi tidak mungkin saya digolongkan seperti orang sakit. Saya tidak tahu apa yang seharusnya saya lakukan.

Alhamdulillah
Allah memberikan keringanan bagi  orang sakit untuk berbuka di bulan Ramadan.
Allah Ta’ala berfirman:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ (سوة البقرة: 185) .
"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah: 185)
Diikutkan dengan orang sakit adalah orang yang dikhwatirkan sakit disebabkan berpuasa. Sebagaimana yang telah dijelaskan hal itu di soal jawab no. 12488
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mughni, 4/403:
"Sakit yang dibolehkan untuk berbuka adalah sakit parah yang akan bertambah sakit kalau berpuasa atau khawatir lambat sembuhnya. Yang kuat adalah dikhawatirkan sakit kalau berpuasa. Seperti orang sakit yang khawatir bertambah sakit dibolehkan berbuka. Orang sakit dibolehkan berbuka karena dikhawatirkan akan semakin bertambah sakitnya dengan berpuasa semakin lama sembuhnya. Khawatir timbul sakit termasuk dalam maknanya."
Sakit dapat diketahui lewat dokter yang terpercaya atau lewat pengalaman pribadi, ketika berpuasa, puasa tersebut menyakitinya atau merasakan kepayahan yang sangat. Telah anda sebutkan bahwa anda tidak mengeluh penyakit apapun. Para dokter juga mengatakan, kekurangan berat badan anda  termasuk wajar, bukan penyakit. Dengan demikian, kalau puasa menyebabkan anda sangat payah  sekali, maka ini termasuk uzur, anda dapat meninggalkan puasa. Jika kepayahan tersebut dapat anda pikul dan anda biasakan, maka seharusnya anda berpuasa.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya,
"Saya mempunyai anak perempuan yang lemah fisiknya. Aku melarangnya berpuasa di bulan Ramadan selama dua tahun. Kemudian anak perempuan tersebut meninggal dunia dan dia mempunyai tanggungan pasa dua tahun. Saya bertanya, apakah ibunya mendapatkan dosa tentang hal tersebut? Apakah dia juga diharuskan mengqadha untuk anak perempuannya?
Mereka menjawab,
"Kalau anak perempuan ini tidak kuat berpuasa karena lemah. Maka hukumnya termasuk orang sakit, ibunya tidak berdosa ketika melarangnya berpuasa di bulan Ramadan, kalau lemahnya terus berlangsung dan membuatnya tidak mampu berpuasa, lalu dia meninggal dunia. Maka tidak diharuskan mengqadha puasa untuknya. Akan tetapi jika anak perempuan tersebut kuat berpuasa disertai lemah yang tidak memayahkan. Maka ibunya berdosa dengan melarangnya berpuasa di bulan Ramadan. Disyariatkan baginya mengqadha puasanya. Yang lebih utama yang melaksanakan qadha adalah   ibunya, karena dia menjadi sebab hal tersebut." (Fatawa Al-Lanah Ad-Daimah, 10/376)
Nasehat untuk anda sebelum anda berbuka, hendaknya anda mengambil sebab yang dapat membantu anda menyempurnakan puasa seperti senantiasa melakukan sahur yang dilakukan di akhir malam. Jangan melakukan aktifitas yang memayahkan atau semisal itu di waktu siang hari Ramadan. Ambillah waktu yang cukup untuk tidur dan beristirahat. Mintalah nasehat dokter perempuan atau laki-laki yang cakap mengenai masalah anda. Bisa jadi beliau memberikan kepada anda obat dan penguat yang    dapat membantu puasa anda.
Wallahu’alam .

Soal Jawab Tentang Islam

Selasa, 25 Juni 2013

Tradisi Nyadran Dalam Pandangan Syari’at

Pertanyaan: Assalamu’alaikum.  Apakah nyadran sebelum puasa itu bagian dari ibadah atau ritual yang di benarkan oleh ajaran Islam ? Terimakasih atas jawabannya. [Dari: Wiwik Suzuki]
Jawaban: Wa ‘alaikumus salam

Nyadran Menurut Islam

Sebelum membahas hukum nyadran, kita akan melihat bagaimana pengertian nyadran. Dalam wikipedia versi jawa dinyatakan,
Nyadran iku salah siji prosèsi adat budhaya Jawa awujud kagiyatan setaun sepisan ing sasi Ruwah wiwit saka resik-resik saréan leluhur, mangsak panganan tertamtu kaya déné apem, ater-ater lan slametan utawa kenduri. Jeneng nyadran iki asalé saka tembung sraddha, nyraddha, nyraddhan, banjur dadi nyadran. [http://jv.wikipedia.org/wiki/Nyadran]
Terjemahnya kurang lebih, : ‘Nyadran adalah salah satu prosesi adat jawa dalam bentuk kegiatan tahunan di bulan ruwah (sya’ban), dari mulai bersih-bersih makam leluhur, masak makanan tertentu, seperti apem, bagi-bagi makanan, dan acara selamatan atau disebut kenduri. Nama nyadran sendiri berasal dari kata Sradha – nyradha – nyradhan, kemudian menjadi nyadran.’
Dalam keterangan versi indonesia, dinyatakan,
Nyadran merupakan reminisensi dari upacara sraddha Hindu yang dilakukan pada zaman dahulukala. Upacara ini dilakukan oleh orang Jawa pada bulan Jawa-Islam Ruwah sebelum bulan Puasa, Ramadan, bulan di mana mereka yang menganut ajaran Islam berpuasa.
Upacara sadran ini dilakukan dengan berziarah ke makam-makam dan menabur bunga (nyekar). Selain itu upacara ini juga dilaksanakan oleh orang Jawa yang tidak menganut ajaran Islam.[http://id.wikipedia.org/wiki/Sadran]
Berdasarkan keterangan di atas, kita mengambil kesimpulan tentang status nyadran,
  1. Nyadran sejatinya reminisensi (kenangan) dari upacara hindu
  2. Nyadran dilestarikan oleh sebagian orang jawa dan menjadi adat mereka
  3. Nyadran dilakukan di waktu tertentu, yaitu di bulan sya’ban, yang oleh orang jawa disebut ulan ruwah. Sebagian referensi menyebutkan, kata ruwah merupakan turunan dari kata arwah (ruh).
  4. Nyadran bukan semata kegiatan senang-senang, bergembira ria, namun ada unsur ritual tertentu. Keberadaan ritual ini tidak akan lepas dari keyakinan tertentu atau ideologi yang menjadi motivasi utama untuk melakukannya.
  5. Nyadran tidak hanya dilakukan kaum muslimin, tapi juga selain penganut islam, seperti kejawen, hindu, dan penganut aliran kepercayaan lainnya.
Mengacu pada beberapa catatan di atas, kita beralih pada pembahasan hukum nyadran.
Pertama, dengan memahami tradisi nyadran, kita tentu sepakat nyadran 100% bukan ajaran islam. Hanya saja, oleh sebagian orang jawa diklaim sebagai bagian dari islam. Mulai dari sejarah yang melatar belakanginya, hingga perjalanannya, bukti nyata nyadran bukan ajaran islam. Bahkan sejatinya, nyadran merupakan reminisensi ajaran hindu. Di sebagian situs berita dirilis, “Umat Islam dan katholik ‘Nyadran’ bersama.”Sungguh aneh jika masih dianggap ajaran islam??
Salah satu fenomena akhir zaman, yang dialami umat Islam, membeo kepada orang kafir dalam tradisi dan dan ritual mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ، وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ، حَتَّى لَوْ سَلَكُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوهُ
“Sungguh kalian akan mengikuti kebiasaan kaum sebelum kalian, sama persis sebagaimana jengkal tangan kanan dengan jengkal tangan kiri, hasta kanan dengan hasta kiri. Sampai andaikan mereka masuk ke liang biawak, kalian akan mengikutinya.” (HR. Bukhari 3456, Muslim 2669 dan yang lainnya).
Meskipun konteks hadis ini berbicara tentang orang yahudi dan nasrani, tapi secara makna mencakup seluruh kebiasaan kaum muslimin yang mengikuti tradisi dan budaya yang menjadi ciri khas orang kafir.
Sementara, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan kaidah, meniru ritual orang kafir, apapun bentuknya, berarti telah meniru kebiasaan mereka. Dan tindakan ini telah melanggar peringatan dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من تشبه بقوم فهو منهم
“Siapa yang meniru kebiasaan satu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut.” (HR. Abu Daud 4031 – hadis shahih).
Kedua, nyadran dilakukan di waktu tertentu, yaitu bulan ruwah (sya’ban).
Masyarakat memilih waktu ini tentu tidak sembarangan. Ada keyakinan yang melatar-belakanginya. Jika tidak, mereka akan melakukannya di sepanjang tahun tanpa mengenal batas waktu. Dan karena itulah mereka menyebut bulan sya’ban sebagai bulan ruwah. Bulan untuk mengirim doa bagi para arwah leluhur. Bagian yang perlu kita garis bawahi di sini, nyadran dilakukan di setiap bulan sya’ban.
Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallhu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا، وَلَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا
“Janganlah kalian menjadikan rumah kalian sebagaimana kuburan. Dan jangan jadikan kuburanku sebagai ‘id.” (HR. Ahmad 8804, Abu Daud 2042, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf 7542 – hadis shahih)
Kesimpulan tentang nyadran di bulan sya’ban ini akan kita kaitkan dengan kata ‘id.
Pada hadis di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya untuk menjadikan kuburan beliau sebagai ‘id. Jika kuburan beliau dilarang, tentu kuburan selain beliau hukumnya lebih terlarang.

Apa makna menjadikan kuburan sebagai ‘id?

Terlebih dahulu kita pahami pengertian ‘id
Dalam Lisan Al-Arab (kamus besar bahasa arab) dinyatakan,
العِيد هو كلُّ يومٍ فيه جَمْعٌ، واشتقاقه من: عاد يعود، كأنهم عادوا إليه، وقيل: اشتقاقه من: العادة، لأنهم اعتادوه، والجمع أعياد. …. قال ابنُ الأعرابيّ: سُمي العيدُ عيداً لأنه يعود كل سنة بفرح مُجدد
‘Id adalah istilah untuk hari yang disana ada kumpul-kumpul, turunan dari kata: ‘ada – ya’uudu (yang artinya kembali), karena masyarakat selalu kembali melakukannya. Ada juga yang mengatakan, turunan dari kata Al-Adah (adat), karena masyarakat membiasakannya. Bentuk jamaknya, a’yaad. Ibnul A’rabi mengatakan: ‘Dinamakan ‘id karena hari raya itu kembali dirayakan dengan kebahagiaan tertentu.’ (Lisanul ‘Arab, 3/315)
Syaikhul Islam dalam Al-Iqtidha mengatakan,
فالعيد اسم لم يعود من الأجتماع على وجه معتاد ,عائد آما بعود السنة أو بعود الأسبوع أو الشهر أو نحو ذلك
‘id adalah istilah untuk menyebut kegiatan kumpul-kumpul karena kebiasaan, yang selalu dilakukan berulang, baik tahunan, setiap pekan, maupun bulanan. (Iqidha shirat Al-Mustaqim, 1/394)
Berdasarkan keterangan di atas, dapat kita simpulkan bahwa suatu kegiatan bisa disebut ‘id, jika memiliki kriteria,
  1. Ada acara kumpul-kumpul untuk kegiatan tertentu
  2. Dilakukan pada waktu tertentu atau tempat tertentu, yang ini menjadi latar belakang mereka berkumpul
  3. Dijadikan adat dan kebiasaan masyarakat. Baik karena alasan agama atau lainnya.
Karena itulah, kegiatan kaum muslimin di hari jumat disebut ‘id. Karena mereka berkumpul pada hari itu, dan menjadi tradisi kaum muslimin. Berbeda dengan acara kajian yang dilakukan setiap hari tertentu. Semacam ini tidak disebut ‘id, karena mereka berkumpul bukan atas motivasi tempat atau waktu, tapi karena mengikuti kajian.
Memahami hal ini, kegiatan nyadran yang dilakukan kaum muslimin bisa disebut ‘id. Karena semua kriteria ‘id ada di sana. Ada acara kumpul-kumpul, dilakukan di kuburan, setiap sya’ban, dan itu menjadi tradisi masyarakat.
Menyadari hal ini, sejatinya tradisi nyadran melanggar hadits dari Abu Hurairah di atas, dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjadikan kuburan sebagai ‘id. Beliau melarang kuburan dijadikan tempat kumpul-kumpul untuk kegiatan nyekar bersama.
Ketiga, dalam kegiatan nyadran ada unsur ritual tertentu
Ritual ini tidak lebih hanya meminjam istilah dalam islam untuk melengkapi acara semacam ini. Agar bisa diterima kaum muslimin sebagai bagian ajaran islam. Tentu saja ini adalah tindak kriminal terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidak pernah mengajarkan demikian kepada umatnya. Bagaimana mungkin bisa diyakini sebagai bagian dari islam. Bukankah ini sama halnya dengan berdusta atas nama beliau? Itulah yang dimaksud tindakan kriminal terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Imam Malik pernah mengatakan,
من ابتدع في الإسلام بدعة فرآها حسنة فقد زعم أن محمدا صلى الله عليه وسلم قد خان الرسالة
“Siapa yang melakukan perbuatan bid’ah dalam islam, dan dia anggap itu baik, berarti dia menganggap Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhianat terhadap risalah.” (Al-Inshaf fima Qiila, hlm. 40).

Dialog dan Sanggahan

Barangkali ada sebagian yang hendak mempertahankan tradisi ini dengan memberikan alasan. Berikut penjelasannya,
1. Bukankah ziarah kubur sesuatu yang disyariatkan, mengapa dilarang?
Jawab: Benar, ziarah kubur disyariatkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan memberi motivasi,
زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْمَوْت
“Lakukanlah ziarah kubur, karena ziarah kubur akan mengingatkan kalian terhadap kematian.” (HR. Nasa’I 2034, Ibn Majah 1572 – hadis shahih)
Dalam keterangan yang kami sampaikan sedikitpun tidak ada larangan untuk melakukan ziarah kubur. Yang dipermasalahkan bukan ziarahnya tapi tradisi nyadrannya. Karena tradisi ini, dari beberapa sisi melanggar beberapa aturan syariat.
Lebih dari itu, dalam tradisi nyadran tidak kita jumpai adanya motivasi ingat mati. Pernahkah anda jumpai ada orang yang sepulang dari nyadran kemudian menangis karena ingat mati dan sedih memikirkan dosanya?. Yang ada justru sebaliknya, mereka pesta makan-makan di kuburan.
2. Dalam tradisi nyadran ada kegiatan mendoakan jenazah
Mendoakan jenazah sangat disyariatkan. Allah juga mengajarkan kepada kita untuk mendoakan kaum mukminin yang telah meninggal, sebagaimana disebutkan dalam beberapa ayat di Al-Quran.
Namun kami belum pernah menjumpai dalil bahwa itu dilakukan secara berjamaah di bulan tertentu. Padahal kita tahu, mayit butuh doa setiap saat, dan syariat membolehkan kita mendoakan jenazah di semua tempat. Dan doa itupun bisa sampai kepada jenazah.
3. Dalam tradisi nyadran ada kegiatan mengirim pahala sedekah untuk jenazah
Sebagian ulama menegaskan pahala sedekah bisa samai ke jenazah. Namun ini tidak harus berupa makanan dan tidak harus dilakukan di kuburan. Kita bisa sedekah atas nama orang yang sudah meninggal dalam bentuk apapun, tidak harus makanan. Bahkan bersedekah dalam bentuk benda yang lebih permanen, seperti infak untuk pembangunan masjid, pesantren, dst, nilainya lebih baik dan lebih lama dibandingkan makanan yang pengaruhnya cepat habis.
Allahu ‘lam
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Jumat, 14 Juni 2013

Malam Nisfu Sya’ban, Catatan Amal Ditutup. Benarkah?

Pertanyaan:Assalammu’alaikum. Apa keistewaan bulan Sya’ban? Karena saya sering mendengar bahwa Allah menutup catatan perbuatan manusia dan menggantinya dengan catatan baru? Terima kasih. Wassalammualaikum warahmatullahi wa barakatu. Dari: Dian
Jawaban:Wa’alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, kami tidak pernah menjumpai dalil maupun keterangan ulama bahwa buku catatan amal hamba ditutup di malam nisfu Sya’ban atau ketika bulan Sya’ban. Kami hanya menduga, barangkali anggapan semacam ini karena kesalah pahaman terhadap hadis, dari Usamah bin Zaid, beliau bertanya,
يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْرًا مِنَ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ
“Wahai Rasulullah, saya belum pernah melihat anda berpuasa dalam satu bulan sebagaimana anda berpuasa di bulan Sya’ban?”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ، وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
Ini adalah bulan yang sering dilalaikan banyak orang, bulan antara Rajab dan Ramadhan. Ini adalah bulan dimana amal-amal diangkat menuju Rab semesta alam. Dan saya ingin ketika amal saya diangkat, saya dalam kondisi berpuasa.’” (HR. An Nasa’i 2357, Ahmad 21753, Ibnu Abi Syaibah 9765 dan Syuaib Al-Arnauth menilai ‘Sanadnya hasan’).
Dalam hadis di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan, salah satu waktu, dimana amal para hamba dilaporkan adalah ketika bulan Sya’ban. Dan karenanya, beliau memperbanyak puasa di bulan Sya’ban.
Kedua, Penting untuk dicatat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menentukan di tanggal berapa peristiwa pelaporan amal itu terjadi. Bahkan zahir hadis menunjukkan, itu terjadi selama satu bulan. Karena itulah, puasa yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Sya’ban tidak pilih-pilih tanggal. Beliau juga tidak menganjurkan agar kita memilih pertengahan Sya’ban untuk puasa. Yang beliau lakukan, memperbanyak puasa selama Sya’ban.
Untuk itu, siapa yang beranggapan dianjurkan memperbanyak ibadah ketika pertengahan Sya’ban, dengan anggapan bahwa ketika itu terjadi pelaporan amal, maka dia harus mendatangkan dalil. Tanpa dalil, berarti dia menebak perkara ghaib. Dan tentu saja, pendapatnya wajib ditolak.
Kemudian, penting juga untuk kita perhatikan, hadits itu sedikitpun tidak menyebutkan adanya penutupan buku catatan amal. Beliau hanya menyampaikan ketika bulan Sya’ban terdapat pelaporan amal dan bukan penutupan catatan amal.
Ketiga, tidak ada istilah penutupan buku amal dalam islam. Karena kaum muslimin dituntut untuk selalu beramal dan beramal sampai ajal menjemputnya. Allah berfirman,
وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ
“Beribadahlah kepada Tuhanmu sampai datang kepadamu Al-Yaqin.” (QS. Al-Hijr: 99)
Para ulama tafsir sepakat bahwa makna Al-Yaqin pada ayat di atas adalah kematian. Karena setiap manusia dituntut beramal dan beribadah selama akalnya masih berjalan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatkan agar kita selalu menjaga iman, dengan istiqamah beramal. Ada seorang sahabat yang meminta nasehat kepada beliau. Yang nasehat ini akan selalu dia jaga selama hidupnya. Nasehat yang beliau sampaikan sangat ringkas,
قلْ آمنتُ بالله ثم استقم
Katakan, Saya beriman kepada Allah, kemudian istiqmahlah.” (HR. Ahmad 15416 dan sanadnya shahih).
Dan yang namanya istiqamah, tentu saja tidak akan ada putusnya.
Al-Imam Ahmad pernah ditanya, ‘Kapan waktu untuk istirahat?’ beliau menjawab,
عند أول قدم نضعها في الجنة
“Ketika pertama kali kita menginjakkan kaki kita di surga.”
Sekali lagi tidak ada istilah istirahat beramal atau buku catatan amal ditutup sementara. Amal kita yang dihisab tidak hanya ketika nisfu Sya’ban, namun juga di bulan-bulan lainnya. Semoga Allah meringankan kita untuk terus istiqamah meniti jalan kebenaran. Amin..
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Senin, 10 Juni 2013

Puasa Sunnah Sebelum Qadha Ramadhan


Bolehkah melakukan puasa sunah sebelum mengqadha ramadhan?

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du
Ulama berbeda pendapat tentang hukum melakukan puasa sunah sebelum melaksanakan qadha ramadhan.

Pertama, Sebagian ulama berpendapat, tidak sah melakukan puasa sunah, sebelum melaksanakan qadha ramadhan. Bahkan mereka menegaskan, orang yang melakukan puasa sunah sebelum qadha ramadhan, dia berdosa. Pendapat ini didasari alasan bahwa amal sunah, tidak boleh dilaksanakan sebelum amal wajib, jika waktunya bersamaan.
Kedua, ulama lainnya berpendapat, boleh melakukan puasa sunah sebelumqadha ramadhan, selama waktunya masih longgar. Sebagaimana orang yang melakukan shalat sunah sebelum melaksanakan shalat wajib. Sebagai contoh, shalat dzuhur. Waktunya dimulai sejak zawal, hingga bayangan benda sama dengan tingginya. Seorang muslim berhak untuk melaksanakan shalat dzuhur pada rentang waktu tersebut. dan pada rentang waktu ini, dia boleh melakukan shalat sunah sebelum melakukan shalat dzuhur, karena waktunya longgar.
Pendapat kedua ini merupakan pendapat mayoritas ulama, dan yang dikuatkan Imam Ibnu Utsaimin, dimana beliau mengatakan:
وهذا القول أظهر ، وأقرب إلى الصواب ، وأن صومه صحيح ، ولا يأثم ، لأن القياس فيه ظاهر … والله تعالى يقول : ( ومن كان مريضاً أو على سفر فعدّة من أيام أخر ) البقرة/185 ، يعني فعليه عدّة من أيام أخر ، ولم يقيّدها الله تعالى بالتتابع ، ولو قيّدت بالتتابع للزم من ذلك الفورية ، فدل هذا على أن الأمر فيه سعة
“Inilah pendapat yang lebih kuat, yang lebih mendekati kebenaran. Puasanya sah, dan dia tidak berdosa. Karena qiyas dalam kasus ini jelas. … Allah berfirman:
ومن كان مريضاً أو على سفر فعدّة من أيام أخر
“Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (sehingga tidak puasa) maka dia qadha sesuai dengan hitungan di hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Artinya, dia wajib qadha sesuai dengan hitungan dia tinggalkan puasa di hari yang lain. Allah tidak membatasi, harus secara berurutan (setelah ramadhan). Andai Allah batasi dengan keharusan berurutan, tentu wajib dilakukan dengan segera. Maka ini menunjukkan bahwa ada kelonggaran dalam masalah ini.” (Simak Syarhul Mumthi’, 6/448).
Disadur dari Fatwa islam, no. 23429
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Jumat, 07 Juni 2013

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1434 H / 2013 M


Bagi anda kaum muslimin, tidak terasa bulan Ramadhan bulan yang selalu ditunggu-tunggu kini semakin dekat. Kita berharap tentunya dapat menyambut Ramadhan kali ini dengan persiapan lebih baik daripada tahun sebelumnya. Kita patut bersyukur karena masih diijinkan untuk menyambut datangnya bulan dengan malam seribu bulan tersebut.

Seperti biasa, belum lengkap rasanya persiapan Ramadhan kita kali ini kalau belum tertempel Jadwal Imsakiyah Ramadhan di dinding rumah kita. Saudaraku sekalian, berikut kami lampirkan Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1434 H untuk seluruh kabupaten se-Indonesia. Jadwal yang kami persiapkan ini menggunakan kriteria jadwal shalat Kementerian Agama RI.

KRITERIA JADWAL SHALAT KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
  1. Imsak 10 menit sebelum waktu Subuh.
  2. Subuh  saat Matahari berada pada sudut -20° di bawah horizon Timur ditambah ihtiyati 2 menit.
  3. Syuruq / Terbit  saat Matahari terbit dikurangi ihtiyati 2 menit. 
  4. Dhuha saat Matahari berada pada sudut 4,5° di atas horizon setelah terbit ditambah ihtiyati 2 menit.
  5. Zuhur  saat Matahari melintas Meridian (zawal/istiwa/noon) ditambah ihtiyati 2 menit.
  6. Ashar  saat panjang bayangan Matahari = panjang benda + panjang bayangan benda waktu Zuhur ditambah ihtiyati 2 menit.
  7. Maghrib  saat Matahari terbenam ditambah ihtiyati 2 menit.
  8. Isya'  saat Matahari berada pada sudut -18° di bawah horizon Barat ditambah ihtiyati 2 menit.
Harapan kami jadwal ini dapat bermanfaat baik bagi pengguna PC, laptop, tablet PC maupun smartphone yg bisa mengakses internet. Saudara juga bisa download, mencetak ataupun menyalin ke aplikasi lain seperti MSWord untuk diedit seperlunya. Untuk daerah lain yang belum tercantum silahkan menghubungi kami. Dan seandainya terdapat kesalahan mohon memberitahu kami dengan memberikan info lewat isian yang disediakan. Terimakasih.

Sumber: http://mutoha.blogspot.com

Senin, 03 Juni 2013

Hukum Membaca Do’a Lailatul Qadr Setiap Habis Sholat Lima Waktu Secara Berjama’ah di Bulan Ramadhan

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyah wal Ifta yang diketuai olehAsy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah:
س : في رمضان أثناء الصيام بعد صلاة الظهر والعصر والفجر ، أو أي فرض في رمضان ، خاصة بعد الإفاضة مباشرة ، نقول الدعاء التالي : أشهد أن لا إله إلا الله أستغفر الله نسألك الجنة ونعوذ بك من النار . ثلاث مرات . ونقول : اللهم إنك عفو كريم تحب العفو فاعف عنا يا كريم . ثلاث مرات . ثم سبحان الله ولك الحمد . ولكن جاء علماء العصر الأخير وقالوا : أي دعاء يكون بالجمع لا يمكن أو جهر لا يمكن ، إنما يكون كل دعاء يدعيه الشخص لنفسه ويكون الدعاء سرا .
ج : الدعاء الجماعي بعد الصلاة بدعة لا أصل له في الشرع ، والمشروع الذكر ، والدعاء بالوارد بعد السلام من كل مصل بمفرده . والله أعلم .
Pertanyaan: Pada bulan Ramadhan ketika sedang berpuasa, setelah sholat zhuhur, ashar dan shubuh, atau pada setiap shalat fardhu di bulan Ramadhan, khususnya setelah sholat secara langsung, kami membaca do’a sebagai berikut, “Asyhadu ‘anla ilaaha illallah astaghfirullah, nasalukal jannata wa na’audzu bika minan naar” (3 kali). Dan kami membaca, “Allahumma innaka ‘Afuwwun Kariimun tuhibbul ‘afwa fa’fu annaa yaa kariim” (3 kali), kemudian, ”Subhaanallah wa lakal hamdu.” Akan tetapi ada beberapa ulama di zaman ini mengatakan bahwa do’a apa saja yang dilakukan berjama’ah atau dengan suara keras tidak dibenarkan, hendaklah setiap orang membaca do’a masing-masing secara pelan?
Jawaban: Do’a berjama’ah tersebut setelah sholat adalah bid’ah, tidak ada asalnya dalam syari’at. Dan yang disyari’atkan setelah sholat adalah berdzikir dan do’a setelah salam yang sesuai dalil, dilakukan oleh setiap orang yang melakukan sholat secara sendiri-sendiri.” Wallahu A’lam.
وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 2/241-242]