Sabtu, 30 Juli 2011

Cara Membayar Kafarat Puasa

Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Ustadz, saya pernah melakukan dosa di Bulan Ramahan, yaitu bersetubuh dengan istri di siang hari bulan Ramadan. Saya dan istri saya menyesal dan ingin bertobat. Sebentar lagi bulan Ramadan tiba, tapi saya belum membayarkafarat 60 hari puasa berturut-turut. Apakah boleh saya bayar kafarat puasa tersebut sekarang juga, tetapi itu akan terpotong puasa Ramadan, dan apakah boleh dilanjutkan setelah bulan Ramadan sisa kafaratnya berturut-turut hingga 60 hari?
Kemudian saya ingin bertanya, ketika istri saya ingin membayar kafarat puasa laluhaid, bolehkah dilanjutkan puasa kafaratnya setelah suci, tanpa harus mengulangi hitungan puasa dari awal?
Terima kasih atas jawaban dan perhatiannya. Semoga Allah mengampuni dosaku dan istriku. Jazakallahu khairan, Ustadz.
Wassalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Hamba Abdillah (hamba**@***.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam.
Semoga Allah mengampuni kesalahan Anda.
Dua bulan itu harus berturut-turut. Jadi, hanya bisa Anda lakukan setelah Ramadan tahun ini berakhir, agar puasa Anda tidak diselingi bulan Ramadan.
Untuk istri Anda, haid adalah uzur syar’i, sehingga hitungan puasa kafarah tidaklah diulang dari awal karenanya.
Wallahu waliyyut taufiq.
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.konsultasisyariah.com

Hukum Menggunakan Obat Asma Ketika Puasa

Pertanyaan:
Assalamu `alaikum. Saya penderita asma yang kronis dan mengisap obat hisapBirotex antara 3-6 jam. Pertanyaan: Bagaimana saya akan melaksanakan ibadahpuasa? Apakah batal bila saya saat berpuasa mengisap obat isap tersebut? Umur saya 62 tahun. Wassalamu `alaikum.
Suhairi (**suhairi@***.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Fatwa dan Penelitian Islam Arab Saudi) pernah ditanya tentang hukum menggunakan obat asma dengan cara dihirup. Apakah bisa membatalkan puasa?
Mereka menjawab, “Obat asma yang digunakan oleh orang sakit dengan cara diisap itu menuju paru-paru melalui tenggorokan, bukan menuju lambung. Karena itu, tidak bisa disebut ‘makan’ atau ‘minum’, dan tidak pula disamakan dengan makan dan minum. Akan tetapi, ini mirip dengan obat yang dimasukkan melalui uretra (saluran kencing), atau obat yang dimasukkan pada luka mendalam di kepala atau perut, atau mirip dengan celak atau enema (memasukkan obat melalui anus), atau tindakan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan cara lainnya, yang tidak melalui mulut atau hidung.
Semua tindakan ini diperselisihkan para ulama, apakah termasuk pembatal puasa ataukah tidak. Ada yang berpendapat bahwa semua itu bisa membatalkan puasa, ada yang berpendapat bahwa sebagiannya membatalkan dan sebagian tidak, dan ada juga yang berpendapat bahwa semua itu tidak membatalkan puasa. Hanya saja, semua ulama sepakat bahwa penggunaan obat dan tindakan semacam ini tidak bisa disamakan dengan makan maupun minum.
Meski demikian, ulama yang berpendapat bahwa penggunaan obat tersebut termasuk pembatal shalat menganggap semua penggunaan obat tersebut dihukumi seperti orang makan karena sama-sama memasukkan sesuatu sampai perut dengan sengaja. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
 Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung (ketika wudhu), kecuali jika kamu berpuasa.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecualikan bagi orang yang berpuasa, agar tidak bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung (ketika wudhu) sehingga puasanya batal. Ini menunjukkan bahwa segala sesuatu yang dimasukkan ke perut dengan sengaja bisa membatalkan puasa.
Adapun ulama yang berpendapat bahwa penggunaan semacam ini tidak membatalkan puasa, seperti Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan ulama lainnya yang sepakat dengan pendapat beliau, beralasan bahwa analogi semua tindakan di atas dengan makan dan minum adalah analogi yang tidak tepat karena tidak ada dalil yang menegaskan bahwa di antara pembatal puasa adalah segala sesuatu yang masuk sampai ke badan atau ke perut.
Mengingat tidak ada dalil yang menyatakan bahwa setiap hal yang masuk ke badan bisa membatalkan puasa …. Karena itu, pendapat yang lebih kuat: penggunaan obat asma dengan diisap tidak termasuk pembatal puasa karena penggunaan obat ini tidak termasuk makan maupun minum, dengan alasan apa punAllahu a’lam.” (Sumber: Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, vol. 3, hlm. 365)
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.konsultasisyariah.com

Ukuran Fidyah

Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Afwan, Ustadz. Saya mau tanya; besaran fidyah itu bagaimana? 1 orang atau bagaimana? Terus, untuk makananan di sini seperti apa? Syukran wajazakallahu khairan.
Ichal (ichal_**@yahoo.***) 
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah.
Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin mengatakan,
Cara membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada orang miskin ada dua:
Pertama, dengan dibuatkan makanan (siap saji), kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan, sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik radliallahu ‘anhu ketika di sudah tua.
Kedua, memberi bahan makanan kepada mereka yang belum dimasak. Para ulama mengatakan: besarnya: 1 mud (0,75 kg) untuk gandum atau setengah sha’ (2 mud = 1,5 kg) untuk selain gandum….. akan tetapi, untuk pembayaran fidyah model kedua ini, selayaknya diberikan dengan sekaligus lauknya, baik daging atau yang lainnya. Sehingga bisa memenuhi makna teks ayat, dalam firman Allah:
 “Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Adapun waktu pembayaran fidyah, ada kelonggaran. Dia boleh membayarkan fidyahnya setiap hari satu-satu (dibayarkan di waktu maghrib di hari puasa yang ditinggalkan). Dia juga dibolehkan mengakhirkan pembayaran sampai selesairamadhan, sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik radliallahu ‘anhu.
(As-Syarhul Mumthi’, 6:207)
Dalilnya:
Dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma pernah ditanya tentang wanitahamil yang khawatir terhadap anaknya (jika puasa). Beliau menjawab, “Dia boleh berbuka dan memberi makan orang miskin dengan satu mud gandum halus sebanyak hari yang dia tinggalkan.” (H.r. Al-Baihaqi dari jalur Imam Syafi’i dan sanadnya sahih)
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa ketika dirinya sudah tidak mampu puasa setahun, beliau membuat adonan tepung dan mengundang 30 orang miskin, kemudian beliau kenyangkan mereka semua. (H.r. Ad-Daruquthni; dinilaisahih oleh Al-Albani)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Hukum Memakai Alat Bantu Pernafasan Bagi Orang Berpuasa

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya memakai alat bantu pernafasan bagi orang yang puasa, apakah hal itu membatalkan puasa?
Jawaban:
Memakai alat bantu pernafasan hanya berupa udara dan tidak sampai ke perut, maka menurut pendapat kami hukumnya boleh. Jika Anda memakai alat bantu pernafasan itu ketika sedang berpuasa, tidak perlu berbuka karenanya. Alasannya, seperti yang kami katakan, tidak masuk sesuatu ke dalam perut, karena yang disemprotkan oleh alat itu adalah sesuatu yang terbang, barasap dan hilang, sehingga apa yang dihirup tidak masuk ke dalam perut. Maka, boleh hukumnya menggunakan alat itu ketika Anda berpuasa dan tidak membatalkan puasa Anda karenanya.
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 200

Cara Agar Khusu’ Dalam Shalat

Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Di dalam shalat terkadang berseliweran pikiran-pikiran sehingga mengurangi konsentrasi shalat. Apakah yang harus dilakukan untuk mendapatkan shalat yang khusyuk dan menghilangkan pikiran-pikiran yang mengganggu dalam shalat, Ustadz?
Sandi (sandi_**@yahoo.***)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam.
Kasus semacam ini pernah dialami oleh salah seorang sahabat, yaitu Utsman bin Abil ‘Ash radhiallahu ‘anhu. Beliau datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammengadukan gangguang yang dia alami ketika shalat. Kemudian, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 Itu adalah setan. Namanya Khinzib. Jika kamu merasa diganggu, mintalah perlindungan kepada Allah dari gangguannya dan meludahlah ke kiri tiga kali.”
Kata Utsman, “Aku pun melakukannya, kemudian Allah menghilangkan gangguan itu dariku.” (H.r. Muslim, no. 2203)
Pelajaran hadis:
Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan –kepada kita– dua cara untuk menghilangkan gangguan setan dalam shalat:
Memohon perlindungan kepada Allah, dengan membaca ta’awudz (a’udzu billahi minas syaithanir rajim). Bacaan ini dilafalkan, bukan di batin. Ini hukumnya diperbolehkan dan tidak membatalkan shalat.
Meludah ringan ke kiri, dengan cara meniupkan udara yang mengandung sedikit air ludah. Ini diperbolehkan, dengan syarat tidak mengganggu orang yang berada di sebelah kirinya dan tidak mengotori masjid.
Allahu a’lam.
Disadur dari “Madza Taf’alu fi Halatit Taliyah” karya Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Munajjid.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Menunda Mandi Haid Hingga terbit Fajar

Pertanyaan:
Ada seorang wanita yang haidnya telah berhenti sebelum fajar tetapi dia baru mandi setelah terbit fajar, bagaimana hukum puasanya?
Jawaban:

Puasanya sah jika dia yakin telah suci sebelum terbit fajar. Yang penting dia yakin bahwa dirinya suci, karena sebagian mengira bahwa dirinya telah suci tapi ternyata belum. Maka dari itu, ada seorang wanita datang kepada Aisyah dengan membawa kapas, lalu memperlihatkan kepadanya tanda-tanda kesucian. Aisyah berkata kepadanya, “Janganlah tergesa-gesa hingga kamu melihat kapas itu putih.” Maka, wanita itu harus berhati-hati hingga dia yakin bahwa dia telah suci. Jika dia telah suci, maka dia boleh berniat puasa walaupun belum mandi, kecuali setelah terbit fajar. Tetapi dia juga harus memperhatikan shalat, sehingga dia segera mandi dan mengerjakan shalat Subuh pada waktunya.
Kami pernah mendengar, ada sebagian wanita yang telah suci setelah terbit fajar atau sebelumnya, tetapi dia tidak segera mandi hingga setelah matahari terbit dengan alasan bahwa dia ingin mandi dengan sempurna, lebih bersih dan lebih suci. Cara semacam ini salah, baik di bulan Ramadhan, maupun di luar Ramadhan, karena yang wajib dilakukannya adalah segera mandi dan shalat pada waktunya. Dia harus segera mandi wajib agar bisa melaksankan shalat. Jika dia ingin lebih bertambah suci dan bersih setelah matahari terbit, maka dia bisa mandi lagi setelah itu.
Seperti wanita haid ini, jika ada wanita junub dan belum mandi kecuali setelah terbit fajar, maka tidak apa-apa dan puasanya sah. Begitu juga seorang laki-laki yang junub dan belum mandi kecuali setelah terbit fajar dan dia puasa, maka hukumnya boleh, karena dijelaskan dalam sebuah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwas beliau menemui waktu fajar dalam keadaan junub karena menggauli isterinya, lalu beliau puasa dan mandi setelah terbit fajar (HR. al-Bukhari dan Muslim). Wallahu a’lam.
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin,Darul Falah, 2007

Jumat, 29 Juli 2011

Doa dengan Mengangkat Tangan

Pertanyaan :
Salam ustad,
Pernah saya melihat ada ustad diinterupsi jamaah usai ceramah. Persoalannya, si ustad, saat berdoa, beliau angkat tangan.
Padahal, setahu saya, semenjak kecil saya juga dijarkan doa dengan angkat tangan. Jadi bagaimana sebenarnya soal ini?
Wass
Jawab :
Wa'alaikum salam wr. wb
Bapak Umar yang baik, demikian beberapa hal kaitannya dengan mengangkat tangan dalam berdoa.
a. Berdoa dengan mengangkat tangan adalah sunnah
Membentangkan kedua tangan dan mengangkatnya dengan telapak tangan terbuka menghadap ke arah wajah atau mengarah ke atas dalam berdoa adalah sunnah, dan termasuk salah satu sebab dikabulkannya sebuah doa. Dalam hadits disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Sesungguhnya Tuhanmu Tabaraka wa Ta’ala itu Mahamalu lagi dermawan. Dia malu jika ada hamba-Nya yang mengangkat kedua tangannya kepadanya, lalu orang itu mengembalikan kedua tangannya dalam keadaan kosong.” [HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Umar bin Al-Khathab]
*Hadits shahih. Dishahihkan Al-Iraqi, Ibnu Hajar, dan Al-Albani*
Ibnu Rajab Al-Hambali berkata, “Membentangkan tangan ke langit adalah salah satu adab berdoa yang diharapkan bisa menjadi sebab dikabulkannya sebuah doa.” [Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam I/191]
Imam An-Nawawi berkata, “Sesungguhnya hadits yang menyebutkan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengangkat kedua tangannya dalam berdoa dalam banyak kesempatan selain shalat istisqa’ adalah shahih. Dan, haditsnya tak terhitung banyaknya.” [Syarh Shahih Muslim VI/190]
Ibnu Hajar Al-Haitami berkata, “Disunnahkan bagi orang yang berdoa untuk mengangkat kedua tangannya dalam berdoa di luar shalat sebagai ittiba’.” [Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra I/252]
Syaikh Bin Baz berkata, “Sesungguhnya mengangkat kedua tangan dalam berdoa adalah sunnah dan merupakan salah satu faktor terkabulnya doa. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ... (hadits di atas). Dan, hadits-hadits shahih dalam hal ini banyak sekali.”  [Majmu' Fatawa XI/178]
b. Memberi isyarat dengan jari telunjuk ketika berdoa dalam khutbah
Namun demikian, ada saat di mana Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak mengangkat tangannya ketika berdoa, yaitu dalam khutbah Jum'at, di mana beliau memberikan isyarat dengan jari telunjuknya. Disebutkan dalam hadits shahih,
“Bahwasanya Bisyr bin Marwan mengangkat kedua tangannya pada hari Jum’at di atas mimbar. Maka, Umarah bin Ruwaibah Ats-Tsaqafi pun menegurnya. Dia (Umarah) berkata; ‘Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak pernah melakukan lebih dari ini’. Dia (Umarah) memberikan isyarat dengan jari telunjuknya.” [HR. Muslim dan An-Nasa`i dari Umarah Ats-Tsaqafi]
Imam An-Nawawi berkata, “Sesungguhnya yang sunnah adalah hendaknya tidak mengangkat tangan dalam khutbah. Ini adalah pendapat Malik, sahabat-sahabat kami, dan selain mereka.” [Syarh Shahih Muslim VI/162]
Imam Al-Haitami berkata, “Dan tidak disukai bagi khatib mengangkat kedua tangannya pada waktu khutbah, sebagaimana yang dikatakan Al-baihaqi.”  [Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra I/253]
c. (Tidak) mengangkat tangan dalam berdoa selepas shalat
Banyak hadits yang menjelaskan keutamaan berdoa setelah shalat fardhu. Di antaranya, adalah riwayat Abu Umamah Al-Bahili, bahwa ada seseorang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,
"Doa apakah yang paling didengar (oleh Allah)?" Beliau bersabda, "(Doa pada) akhir tengah malam dan selepas shalat wajib." [HR. At-Tirmidzi]
*Dihasankan At-Tirmidzi, An-Nawawi, dan Ibnu Hajar*
Akan tetapi, sebagian ulama menganggap tidak ada satu pun hadits shahih yang menyebutkan bahwa beliau mengangkat kedua tangannya dalam berdoa selepas shalat wajib. Karena itulah, mereka (para ulama) berbeda pendapat dalam hal ini. Ada yang mengatakan bolehnya mengangkat tangan berdasarkan keumumam hadits mengangkat tangan. Dan ada juga yang mengatakan tidak boleh, dikarenakan Nabi tidak pernah melakukannya.
Dr. Abdullah Al-Faqih berkata, "Sesungguhnya berdoa selepas shalat setelah selesai dari berdzikir itu ada ketetapan syariatnya. Dan, bahwasanya mengangkat kedua tangan dalam berdoa juga disyariatkan. Oleh karena itu, barangsiapa yang berdoa setiap kali selesai shalat dengan mengangkat kedua tangannya, dia tidak boleh disalahkan, sekalipun dia selalu melakukannya”
Disebutkan dalam fatwa Lajnah Da'imah Saudi, "Berdoa setelah shalat fardhu bukanlah sunnah jika dilakukan dengan mengangkat kedua tangan, baik itu oleh imam, makmum, maupun semuanya bersama-sama. Bahkan, itu (berdoa dengan mengangkat tangan setelah shalat fardhu) adalah bid'ah. Sebab, hal ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya Radhiyallahu 'Anhum. Adapun berdoa dengan tanpa mengangkat tangan (selepas shalat wajib), maka itu tidak apa-apa, karena terdapat hadits-hadits dalam hal ini." [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, fatwa nomor 3901]
Kesimpulan kami, tidak mengangkat tangan saat berdoa selepas shalat fardhu adalah benar, karena tidak ada petunjuk dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya Radhiyallahu 'Anhum dalam hal ini. Namun, orang yang mengangkat tangannya selepas shalat fardhu pun tidak bisa disalahkan, karena secara umum berdoa dengan mengangkat tangan adalah sunnah. Wallahu a'lam.
Wassalam.
(Sumber: Hidayatullah)

Senin, 25 Juli 2011

Perhitungan Zakat Penghasilan

Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah,
Saya adalah seorang pegawai yang mendapat gaji bulanan 2000 riyal[1] (sekitar 5 juta rupiah). Semua kerabat sangat bergantung padaku dan penghidupan mereka aku pun yang menanggungnya dari gajiku. Aku sendiri memiliki seorang istri, seorang anak perempuan, orang tua, saudara laki-laki dan beberapa saudara perempuan, yang kesemuanya aku tanggung nafkahnya.
Lantas pertanyaannya, bagaimana aku bisa mengeluarkan zakat dari hartaku sedangkan sumber penghasilanku hanya dari gaji. Akan tetapi semuanya gajiku tadi untuk penghidupan keluargaku. Oleh karena itu, kapan seharusnya aku mengeluarkan zakat? Sebagian orang mengatakan bahwa gaji itu sebagaimana tanaman. Jadi tidak ada patokan haul (menunggu masa satu tahun). Kapan saja seseorang mendapati gaji, maka ia wajib zakat.
Jawaban Syaikh hafizhohullah,
Siapa saja yang memiliki gaji bulanan, namun gaji itu sudah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhannya dan di akhir bulan gajinya pun telah habis, maka ia tidak ada kewajiban zakat. Karena yang namanya zakat haruslah melewati haul (masa satu tahun sempurna dan hartanya masih di atas nishob).
Berdasarkan hal tersebut, maka engkau –wahai penanya- tidaklah wajib mengeluarkan zakat kecuali jika memang ada hartamu yang engkau simpan dan harta tersebut telah mencapai nishob (batasan minimal dikenai zakat) serta harta tadi bertahan selama haul (masa satu tahun).
Adapun ada yang mengatakan bahwa zakat penghasilan itu sebagaimana zakat tanaman (artinya dikeluarkan setiap kali gajian yaitu setiap bulan, pen), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalahpendapat yang tidak tepat.
Karena semakin banyak orang yang memiliki penghasilan dari gaji, sangat baik sekali kami menjelaskan bagaimanakah cara pengeluaran zakat tersebut.
Pekerja itu ada dua kondisi dalam hal penghasilannya (gajinya):
Pertama: Orang yang menghabiskan gajinya seluruhnya (setiap bulan) untuk kebutuhannya dan tidak ada sedikit pun harta yang disimpan, maka kondisi semacam ini tidak ada zakat sebagaimana keadaan dari penanya.
Kedua: Ada harta yang masih disimpan, kadang harta tersebut bertambah dan kadang berkurang. Bagaimana menghitung zakat pada kondisi semacam ini?
Jawabnya, jika orang tersebut semangat untuk menghitung kewajiban zakat secara lebih mendetail , yaitu zakat tersebut tidaklah dikeluarkan pada orang yang berhak kecuali dari bagian harta yang kena wajib zakat. Oleh karena itu ia harus mengetahui jadwal kapan penghasilannya diperoleh. (Barangkali ia menyimpan gaji beberapa bulan), maka setiap gaji tersebut dikhususkan dengan satu haul (artinya gaji bulan pertama dihitung haulnya sendiri, gaji bulan kedua dan seterusnya pun demikian). Perhitungan haul tadi dimulai dari kapan harta tersebut dimiliki. Setiap bagian gaji penghasilan tersebut dikeluarkan sesuai dengan kapan jatuh haulnya. Lalu setelah itu zakat tersebut dikeluarkan.
Jika dia ingin menempuh jalan yang mudah, lebih enak, dan lebih menyenangkan orang miskin dan orang yang berhak menerima zakat lainnya, maka semua penghasilan yang ia miliki dizakati (tidak perlu dihitung haul tiap bulan). Perhitungan haulnya adalah dari hartanya yang pertama kali mencapai nishob. Cara penunaian zakat seperti ini akan mendapatkan pahala besar dan meninggikan derajatnya. Zakat tersebut lebih menyenangkan jiwa dan lebih membahagiakan fakir miskin dan penerima zakat lainnya. Adapun bagian penghasilan yang pertama mencapai haul, maka dibayarkan ketika itu juga. Sedangkan yang belum mencapai haul dianggap sebagai zakat yang disegerakan.[Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 9/280]
Contoh cara perhitungan zakat dengan cara kedua di atas:
Gaji diterima pada bulan Muharram dan ketika itu ia sisihkan untuk disimpan sebanyak 1000 riyal (sekitar 2,5 juta rupiah). Kemudian bulan Shafar dan bulan selanjutnya ia lakukan seperti itu. Ketika sampai Muharram tahun berikutnya, maka seluruh penghasilannya yang ia simpan dikeluarkan zakatnya. [Fatwa Al Islam Sual wa Jawab, no. 26113]
Pelajaran
Syarat sakat penghasilan ada dua: (1) telah melewati nishob dan  (2) telah bertahan di atas nishob selama satu haul (masa satu tahun). Nishob adalah kadar minimal suatu harta dikenai zakat. Sebagaimana pernah dibahas di rumaysho.com bahwa zakat penghasilan mengunakan nishob emas yaitu 70 gram emas murni (24 karat). Misal, harga 1 gram emas murni adalah Rp.300.000,-. Maka nishob zakat penghasilan = 70 gr x Rp.300.000,-/gr = Rp21.000.000,-. Artinya, jika penghasilan seorang pegawai dalam setahun sudah bertahan mulai di atas Rp.21.000.000,-, barulah ia dikenai zakat. Namun jika dalam setahun harta yang tersimpan tidak mencapai nilai tersebut, berarti tidak ada zakat.
Dari penjelasan di atas, ada dua cara perhitungan zakat penghasilan jika memang ada simpanan dari penghasilan tersebut. Namun cara yang paling mudah adalah memakai hitungan haul total (bukan hitungan haul bulanan).
Contoh perhitungan zakat penghasilan:
Misal harta yang tersimpan dari mulai usaha:
Pada tahun 1432 H, Muharram: Rp.3.000.000,-
Safar: Rp.2.000.000,-
Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,-
Rabiuts Tsani: Rp.3.000.000,-
Jumadal Ula: Rp.4.000.000,-
Jumadats Tsani: Rp.2.000.000,-
Rajab: Rp.1.000.000,-
Sya’ban: Rp.5.000.000,- (Harta simpanan = Rp. 21.000.000,-, artinya sudah masuk nishob dan mulai dikenai zakat)
Ramadhan: Rp.2.000.000,-
Syawwal: Rp.2.000.000,-
Dzulqo’dah: Rp.3.000.000,-
Dzulhijjah: Rp.2.000.000,- (Total harta simpanan = Rp.30.000.000,-)
Berarti ia mulai dihitung terkena kewajiban sejak Sya’ban 1432 H. Artinya, pada awal Sya’ban 1433 H (tahun berikutnya), ia harus mengeluarkan zakat.
Pada tahun 1433 H, Muharram: Rp.3.000.000,-
Safar: Rp.2.000.000,-
Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,-
Rabiuts Tsani: Rp.3.000.000,-
Jumadal Ula: Rp.1.000.000,-
Jumadats Tsani: Rp.1.000.000,-
Rajab: Rp.2.000.000,-
Di awal Sya’ban, total harta simpanan =  Rp.40.000.000,-
Zakat yang dikeluarkan = 2,5% x Rp.40.000.000,- = Rp.1.000.000,-

Catatan: 1 haul dihitung dengan penanggalan Hijriyah, bukan dengan penanggalan Masehi.
Moga sajian ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.
(Sumber: muslim or id)

Jumat, 22 Juli 2011

Sms Maaf-Maafan Sebelum Ramadhan

Isi sms maaf-maafan yang marak tersebar akhir-akhir ini? Isinya:
Ketika Rasullullah sedang berkhutbah pada Shalat Jum’at (dalam bulan Sya’ban), beliau mengatakan Amin sampai tiga kali, dan para sahabat begitu mendengar Rasullullah mengatakan Amin, terkejut dan spontan mereka ikut mengatakan Amin. Tapi para sahabat bingung, kenapa Rasullullah berkata Amin sampai tiga kali. Ketika selesai shalat Jum’at, para sahabat bertanya kepada Rasullullah, kemudian beliau menjelaskan: “ketika aku sedang berkhutbah, datanglah Malaikat Jibril dan berbisik, hai Rasullullah Amin-kan do’a ku ini,” jawab Rasullullah.
Do’a Malaikat Jibril adalah: “Ya Allah tolong abaikan puasa ummat Muhammad, apabila sebelum memasuki bulan Ramadhan dia tidak melakukan hal-hal yang berikut:
1) Tidak memohon maaf terlebih dahulu kepada kedua orang tuanya (jika masih ada);
2) Tidak bermaafan terlebih dahulu antara suami istri;
3) Tidak bermaafan terlebih dahulu dengan orang-orang sekitarnya.
Abu yahya (tegal**@***.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah.
Hampir semua orang yang menuliskan hadis ini tidak ada yang menyebutkan periwayat hadisnya. Setelah dicari, hadis ini pun tidak ada di kitab-kitab hadis. Setelah berusaha mencari-cari lagi, saya menemukan ada orang yang menuliskan hadis ini kemudian menyebutkan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, 3:192 dan Ahmad, 2:246, 254. Ternyata, pada kitab Shahih Ibnu Khuzaimah, 3:192, juga pada kitab Musnad Imam Ahmad, 2:246 dan 2:254 ditemukan hadis berikut:
 “Dari Abu Hurairah; Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam naik mimbar lalu bersabda, ‘Amin … amin … amin.’ Para sahabat bertanya, ‘Kenapa engkau berkata demikian, wahai Rasulullah?’ Kemudian, beliau bersabda, ‘Baru saja Jibril berkata kepadaku, ‘Allah melaknat seorang hamba yang melewati Ramadan tanpa mendapatkan ampunan,’ maka kukatakan, ‘Amin.’ Kemudian, Jibril berkata lagi, ‘Allah melaknat seorang hamba yang mengetahui kedua orang tuanya masih hidup, namun itu tidak membuatnya masuk Jannah (karena tidak berbakti kepada mereka berdua),’ maka aku berkata, ‘Amin.’ Kemudian, Jibril berkata lagi, ‘Allah melaknat seorang hamba yang tidak bersalawat ketika disebut namamu,’ maka kukatakan, ‘Amin.”” (Al-A’zhami berkata, “Sanad hadis ini jayyid.”)
Hadis ini dinilai sahih oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib wa At-Tarhib, 2:114, 2:406, 2:407, dan 3:295; juga oleh Adz-Dzahabi dalam Al-Madzhab, 4:1682. Dinilai hasanoleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid, 8:142; juga oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Al-Qaulul Badi‘, no. 212; juga oleh Al-Albani di Shahih At-Targhib, no. 1679.
Dari sini, jelaslah bahwa kedua hadis di atas adalah dua hadis yang berbeda. Entah siapa orang iseng yang membuat hadis pertama. Atau mungkin, bisa jadi pembuat hadis tersebut mendengar hadis kedua, lalu menyebarkannya kepada orang banyak dengan ingatannya yang rusak, sehingga makna hadis pun berubah.
Bisa jadi juga, pembuat hadis ini berinovasi membuat tradisi bermaaf-maafan sebelum Ramadan, lalu sengaja menyelewengkan hadis kedua ini untuk mengesahkan tradisi tersebut. Yang jelas, hadis yang tersebat luas itu tidak ada asal-usulnya. Kita pun tidak tahu siapa yang mengatakan hal itu. Sebenarnya, itu bukan hadis dan tidak perlu kita hiraukan, apalagi diamalkan.
Meminta maaf itu disyariatkan dalam Islam. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
 “Orang yang pernah menzalimi saudaranya dalam hal apa pun, maka hari ini ia wajib meminta agar perbuatannya tersebut dihalalkan oleh saudaranya, sebelum datang hari saat tidak ada ada dinar dan dirham, karena jika orang tersebut memiliki amal saleh, amalnya tersebut akan dikurangi untuk melunasi kezalimannya. Namun, jika ia tidak memiliki amal saleh maka ditambahkan kepadanya dosa-dosa dari orang yang ia zalimi.” (H.r. Bukhari, no. 2449)
Kata “اليوم” (hari ini) menunjukkan bahwa meminta maaf itu dapat dilakukan kapan saja, dan yang paling baik adalah meminta maaf dengan segera karena kita tidak tahu kapan ajal menjemput.
Dari hadis ini jelaslah bahwa Islam mengajarkan untuk meminta maaf, jika kita berbuat kesalahan kepada orang lain. Adapun meminta maaf tanpa sebab dan dilakukan kepada semua orang yang ditemui maka itu tidak pernah diajarkan oleh Islam.
Jika ada yang berkata, “Manusia ‘kan tempat salah dan dosa. Mungkin saja kita berbuat salah kepada semua orang tanpa disadari.”
Yang dikatakan itu memang benar, namun apakah serta-merta kita meminta maaf kepada semua orang yang kita temui? Mengapa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan para sahabat tidak pernah berbuat demikian? Padahal, mereka adalah orang-orang yang paling khawatir akan dosa. Selain itu, kesalahan yang tidak disengaja atau tidak disadari itu tidak dihitung sebagai dosa di sisi Allah ta’ala. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam,
 “Sesungguhnya, Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, karena lupa, atau karena dipaksa.” (H.r. Ibnu Majah, no. 1675; Al-Baihaqi, 7:356; Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, 4:4; dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah)
Dengan demikian, orang yang “meminta maaf tanpa sebab” kepada semua orang bisa terjerumus pada sikap ghuluw (berlebihan) dalam beragama. Begitu pula, mengkhususkan suatu waktu untuk meminta maaf dan dikerjakan secara rutin setiap tahun tidak dibenarkan dalam Islam dan bukan ajaran Islam.
Hal lain yang menjadi sisi negatif tradisi semacam ini adalah menunda permintaan maaf terhadap kesalahan yang dilakukan kepada orang lain hingga bulan Ramadan tiba. Beberapa orang, ketika melakukan kesalahan kepada orang lain, tidak langsung minta maaf dan sengaja ditunda sampai momen Ramadan tiba, meskipun harus menunggu selama 11 bulan.
Meski demikian, bagi orang yang memiliki kesalahan bertepatan dengan Sya’ban atau Ramadan, tidak ada larangan memanfaatkan waktu menjelang Ramadan untuk meminta maaf pada bulan ini, kepada orang yang pernah dizaliminya tersebut. Asalkan, ini tidak dijadikan kebiasaan, sehingga menjadi ritual rutin yang dilakukan setiap tahun dan dilakukan tanpa sebab.
Wallahu a’lam.
Sumber: http://konsultasisyariah.com/

Sabtu, 09 Juli 2011

Cara Niat Puasa

tanya
Assalamualaikum wr. wb.
Pak ustadz, langsung saja, saya mau tanya bagaimana cara berniat puasa yang benar? Apakah harus kita lafazkan atau dengan kita sengaja berpuasa secara otomatis kita telah berniat untuk puasa? Saya pernah dengar niat itu artinya sengaja jadi kalau kita sengaja melakukan puasa berarti sudah berniat tanpa harus dilafazkan. Mohon dijelaskan.
Assalamualai kum wr. wb.
jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Niat adalah syarat sah semua ibadah. Tanpa niat maka semua jenis ibadah tidak sah dilakukan.
Misalnya seorang yang melakukan puasa di bulan Ramadhan, tapi dia tidak meniatkannya sejak malam (tabyiitunniyah), maka dia tetap haram makan dan minum di siang hari, namun puasanya tidak sah. Di hari lain, dia wajib mengganti puasanya yang tidak dilandasi niat sebelumnya.
Namun niat melakukan ibadah berbeda dengan melafadzkan niat. Lafadz nawaitu shauma ghadin... bukanlah niat itu sendiri, melainkan hanya merupakan lafadz dari niat. Niat itu sendiri adanya di dalam hati.
Ketika seseorang berpuasa dan menyengaja di dalam hatinya bahwa dirinya akan melakukan puasa, itu namanya niat. Sebaliknya, seorang yang melafazkan lafadz niat, belum tentu di dalam hatinya berniat melakukan puasa.
Misalnya, seorang guru TK sedangkan mengajarkan lafadz itu di depan murid-muridnya, meski dia mengulang-ulang lafadz itu belasan kali, tetapi kita tidak mengatakan bahwa ibu guru TK itu sedang berniat untuk puasa esok harinya. Dia hanya melafadzkannya saja, tanpa meniatkannya di dalam hati.
Demikian juga seorang dubber (pengisi suara) yang sedang rekaman. Meski dia merekam suara yang melafazkan niat puasa, belum tentu di dalam hatinya dia berniat untuk puasa esok harinya.
Sebaliknya, seseorang mungkin saja berniat untuk puasa esok harinya, meski lidahnya tidak melafadzkan apapun. Sebab tempat niat itu memang bukan di lidah, melainkan apa yang terbersit di hati.
Sebagian ulama yang terlalu berhati-hati dengan masalah niat ini, sehingga saking tingginya kehati-hatiannya, sampai-sampai mereka menganjurkan untuk melafadzkan saja niat itu dengan lisan. Mungkin maksudnya, bisa lebih pasti dan lebih mantap, paling tidak bisa menjamin bahwa dirinya sudah berniat. Meski mereka tidak mewajibkannya, namun mereka menganjurkannya.
Sebagian kalangan lainnya mengatakan bahwa melafadzkan niat itu tidak menjadi kewajiban, syarat atau apapun. Bahkan kalau sampai ke tingkat keyakinan bahwa melafazkan niat itu suatu keharusan, sudah termasuk mengada-adakan perkara baru di dalam agama, padahal tidak diperintahkan dan tidak juga dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Tentu saja masalah ini sangat panjang diperdebatkan oleh para ulama, mulai dari yang menganjurkan sampai kepada yang membid'ahkannya. Semua tentu berangkat dari ingin mencapai kesempurnaan dalam beribadah kepada Allah SWT. Bahwa di tengah jalan mereka berbeda pandangan, hal itu sangat wajar dan manusia, bahkan sejarah khilaf fiqih sudah dimulai sejak nabi masih hidup. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, selama kita tetap saling santun kepada sesama.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.

Status Puasa Ketika dalam Pesawat 18 Jam Perjalanan

tanya
Assalamu'alaikum wr. wb.
Pada Ramadhan kali ini, saya mendapat tugas dari kantor untuk training selama 2 minggu ke sebuah negara Eropa.
Menurut jadwal yang ada keberangkatan saya (menggunakan pesawat terbang) pada hari Senin, pukul 20:00 WIB (GMT+7) dan sampai di Eropa hari Selasa pukul 06:00 waktu setempat (GMT+1).
Kepulangan saya berangkat dari Eropa hari Kamis pukul 22:00 waktu setempat (GMT+1) dan sampai di Jakarta hari Jum'at pukul 19:30 WIB(GMT+7).
Walaupun ada keringanan untuk tidak berpuasa selama dalam perjalanan, tapi saya berniat untuk tetap berpuasa.
Yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Dalam keberangkatan ke Eropa, apakah ketika sampai di sana saya bisa meneruskan berpuasa dengan sebelumnya sahur di pesawat dengan mengikuti waktu Eropa (GMT+1)?
2. Apakah dalam kepulangan dari Eropa, saya sahur dahulu sebelum berangkat, kemudian selama di pesawat saya berpuasa dan ketika sampai di Jakarta (GMT+7) saya berbuka bisa dianggap sebagai puasa pada hari Jum'at di Jakarta?
3. Perlukah saya mengganti puasa di bulan Syawwal untuk pertanyaan no. 1 dan no. 2 walaupun saya sudah berusaha berpuasa (khawatir dengan kesempurnaan)? Atau cukupkah dengan berpuasa 6 hari di bulan Syawwal bisa menyempurnakan puasa saya selama perjalanan pergi dan pulang tersebut?
Jazakumullah Khairon Katsiron atas kesempatan untuk menjawab pertanyaan ini, semoga Allah SWT membalas kebajikan yang anda perbuat dengan balasan yang berlimpah.
-Abdulah-
jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Yang dijadikan acuan dalam menentukn jadwal berpuasa adalah keadaan alam yang disaksikan oleh pelaku. Maksudnya, waktu Shubuh dan waktu Maghrib yang berlaku pada diri seseorang adalah yang secara real dialaminya. Bukan berdasarkan jadwal puasa pada tempat asal atau tempat tujuan, sementara dirinya tidak ada di tempat itu.
Anda boleh makan sahur selama anda belum mengalami masuknya waktu shubuh. Boleh anda perkirakan atau malah sebaiknya anda tanyakan kepada awak pesawat, di mana dan kapan kira-kira anda akan memasuki waktu shubuh.
Maka patokannya bukan jadwal shubuh di negeri tujuan, juga bukan negeri asal, tetapi negeri di mana pada saat itu anda berada. Boleh jadi anda masih ada di atas Laut Merah atau Laut Mediterania, pada saat masuk waktu shalat shubuh.
Begitu anda sampai di negara tujuan, berbuka puasalah sesuai dengan jadwal puasa negeri setempat.
Sangat dimungkin dengan adanya perjalanan ini, masa berpuasa anda akan semakin singkat atau semakin panjang. Meski pun lamanya terbang anda relatif sama, antara pergi dan pulangnya. Tetapi karena jadwal puasa di tiap negara berbeda-beda, maka masa puasa anda sendiri otomatis ikut berbeda.
Tetapi yang selalu harus anda perhatikan, mulailah berpuasa sesuai dengan jadwal puasa di mana anda berada dan berbukalah sesuai dengan jadwal buka puasa di mana anda berada.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ahmad Sarwat, Lc.