Minggu, 22 Juli 2012

Doa Berbuka Yang Benar dan Yang Salah


Pertanyaan:

Assalamualaiku, Ustadz
1. Dari Ibnu Abbas, ia berkata : “Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam apabila berbuka (puasa) beliau mengucapkan: Allahumma Laka Shumna wa ala Rizqika Aftharna, Allahumma Taqabbal Minna Innaka Antas Samiul ‘Alim.” (artinya: Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa dan atas rezeki dari-Mu kami berbuka. Ya Allah! Terimalah amal-amal kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui). (Riwayat Daruqutni di kitab Sunan-nya, Ibnu Sunni di kitabnya ‘Amal Yaum wa- Lailah No. 473. Thabrani di kitabnya Mu’jamul Kabir).

2. Dari Anas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berbuka beliau mengucapkan, ‘Bismillah, Allahumma Laka Shumtu Wa Alla Rezekika Aftartu.” (artinya: Dengan nama Allah, Ya Allah karena-Mu aku berbuka puasa dan atas rezeki dari-Mu aku berbuka). (Riwayat Thabrani di kitabnya Mu’jam Shogir, Hal. 189 dan Mu’jam Auwshath).
3. Dari Muadz bin Zuhrah, bahwasanya telah sampai kepadanya, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berbuka (puasa) beliau mengucapkan: Allahumma Laka Sumtu wa ‘Alaa Rizqika Aftartu.” (Riwayat Abu Dawud No. 2358, Baihaqi 4:239, Ibnu Abi Syaibah dan Ibnu Suni)
Apakah ketiga doa berbuka di atas berasal dari hadis dhaif?
Jika dhaif, doa yang berdasarkan hadis yang paling kuat apa?
Dari: Sila
Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Doa berbuka yang benar:

ذَهَبَ الظَّمَـأُ، وابْــتَلَّتِ العُرُوقُ، وثَــبَتَ الأَجْرُ إِن شَاءَ اللهُ
Dzahaba-zh Zama’u, Wabtalati-l ‘Uruuqu wa Tsabata-l Ajru, Insyaa Allah
“Telah hilang dahaga, urat-urat telah basah, dan telah diraih pahala, insya Allah.”

Hadis Selengkapnya

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: «ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ… »
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila beliau berbuka, beliau membaca: “Dzahaba-zh Zama’u, Wabtalati-l ‘Uruuqu…” (HR. Abu Daud 2357, Ad-Daruquthni dalam sunannya 2279, Al-Bazzar dalam Al-Musnad 5395, dan Al-Baihaqi dalam As-Shugra 1390. Hadis ini dinilai hasan oleh Al-Albani).

Kapan Doa Ini Diucapkan?

Umumnya doa terkait perbuatan tertentu, dibaca sebelum melakukan perbuatan tersebut. Doa makan, dibaca sebelum makan, doa masuk kamar mandi, dibaca sebelum masuk kamar mandi, dst. Nah, apakah ketentuan ini juga berlaku untuk doa di atas?
Dilihat dari arti doa di atas, dzahir menunjukkan bahwa doa ini dibaca setelah orang yang berpuasa itu berbuka. Syiakh Ibnu Utsaimin menegaskan:
لكن ورد دعاء عن النبي صلى الله عليه وسلم لو صح فإنه يكون بعد الإفطار وهو : ” ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله “  فهذا لا يكون إلا بعد الفطر
“Hanya saja, terdapat doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika doa ini shahih, bahwa doa ini dibaca setelah berbuka. Yaitu doa: Dzahaba-zh Zama’u, Wabtalati-l ‘Uruuqu…dst. doa ini tidak dibaca kecuali setelah selesai berbuka.” (Al-Liqa As-Syahri, no. 8, dinukil dari Islamqa.com)
Keterangan yang sama juga disampaikan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 7428.
Karena itu, urutan yang tepat untuk doa ketika berbuka adalah:
1. Membaca basmalah sebelum makan kurma atau minum (berbuka).
2. Mulai berbuka
3. Membaca doa berbuka: Dzahaba-zh Zama’u, Wabtalati-l ‘Uruuqu…dst.

Anjuran Memperbanyak Doa Ketika Berbuka Puasa

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ثَلَاثٌ لَا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ: الْإِمَامُ الْعَادِلُ، وَالصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ، وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ يَرْفَعُهَا اللَّهُ فَوْقَ السَّحَابِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Ada tiga orang yang doanya tidak ditolak: Pemimpin yang adil, orang yang berpuasa sampai dia berbuka, dan doa orang yang didzalimi, Allah angkat di atas awan pada hari kiamat.”
(HR. At-Tirmidzi 2526, Thabrani dalam Al-Ausath 7111. Syaikh Aqil bin Muhamad Al-Maqthiri mengatakan: Hadis ini statusnya hasan berdasarkan gabungan semua jalurnya. Hadis ini juga dinilai hasan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Talkhis Al-Habir, 2:96).
Hadis di atas menunjukkan anjuran bagi orang yang sedang puasa untuk memperbanyak berdoa sebelum dia berbuka. Sebagian ulama menegaskan bahwa hadis ini tidak ada hubungannya dengan berdoa ketika berbuka. Karena teks hadis ini bersifat umum, bahwa orang yang sedang berpuasa memiliki pelluang dikabulkan doanya di setiap waktu dan setiap kesempatan, sebelum dia berbuka. (I’lamul Anam bi Ahkam As-Shiyam, Hal. 76).
Akan tetapi disebutkan dalam sunan Tirmidzi, redaksi yang serupa dinyatakan:
وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ
Orang yang berpuasa ketika berbuka.” (Sunan At-Tirmidzi 2526).
Makna tersirat dari hadis menunjukkan bahwa anjuran memperbanyak doa itu terakait dengan kegiatan berbuka. Allahu a’lam.
Keterangan ini juga dikuatkan dengan riwayat dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إن للصائم عند فطره لدعوة ما ترد
Sesungguhnya orang yang berpuasa memiliki doa yang tidak akan ditolak ketika berbuka.” (HR. Ibnu Majah 1753, Al-Hakim 1/422, Ibnu Sunni 128, dan At-Thayalisi 299 dari dua jalur. Al-Bushiri mengatakan (2/81): ‘Sanad hadis ini shahih, perawinya tsiqqah’. Demikian keterangan dari Shifat Shaum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Hal. 67 – 68).
Kemudian, doa-doa kebaikan ini selayaknya dibaca sebelum memulai berbuka. Karena ketika belum berbuka, seseorang masih dalam kondisi puasa, dan bahkan di puncak puasa, sehingga dia lebih dekat dengan Allah Ta’ala. Sementara ketika dia (Dari Fatwa Islam, no. 14103).

Doa Apa yang Bisa Dibaca Ketika Hendak Berbuka?

Anda bisa membaca doa apapun yang Anda inginkan. Baik terkait kehidupan dunia maupun akhirat. Karena waktu menjelang berbuka adalah waktu yang mustajab.
Kemudian, disebutkan dalam riwayat Ibnu Majah, bahwa ketika berbuka, sahabat Abdullah bin Amr bin Ash radhiallahu ‘anhu, membaca doa tertentu.
Dari Ibnu Abi Mulaikah (salah seorang tabiin), beliau menceritakan: Aku mendengar Abdullah bin Amr ketika berbuka membaca doa:
اللهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ بِرَحْمَتِكَ الَّتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ أَنْ تَغْفِرَ لِي
Allahumma Inni As-Aluka bi Rahmatika Al-Latii Wasi’at Kulla Syai-in An Taghfira Lii
“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dengan rahmat-Mu yang meliputi segala sesuatu, agar Engkau mengampuniku.” (Sunan Ibnu Majah, 1/557 dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 3621)

Doa Berbuka yang Tidak Benar

Terdapat satu doa berbuka yang tersebar di masyarakat, namun doa bersumber dari hadis yang lemah. Kita sering mendengar beberapa masyarakat membaca doa berbuka berikut:
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
Allahumma laka shumtu wa bika aamantu wa ‘ala rezekika afthortu
“Ya Allah, kepada-Mu aku berpuasa dan kepada-Mu aku berbuka.”
Status Sanad Hadis
Doa dengan redaksi ini diriwayatkan Abu Daud dalam Sunan-nya no. 2358 secara mursal (tidak ada perawi sahabat di atas tabi’in), dari Mu’adz bin Zuhrah. Sementara Mu’adz bin Zuhrah adalah seorang tabi’in, sehingga hadis ini mursal. Dalam ilmu hadis, hadis mursal merupakan hadis dhaif karena sanad yang terputus.
Doa di atas dinilai dhaif oleh Al-Albani, sebagaimana keterangan beliau di Dhaif Sunan Abu Daud 510 dan Irwaul Gholil, 4:38.
Hadis semacam ini juga dikeluarkan oleh Ath-Thobroni dari Anas bin Malik. Namun sanadnya terdapat perowi dhaif yaitu Daud bin Az-Zibriqon, di adalah seorang perowi matruk. Al-Hafidz ibnu Hajar mengatakan:
وَإِسْنَادُهُ ضَعِيفٌ فِيهِ دَاوُد بْنُ الزِّبْرِقَانِ ، وَهُوَ مَتْرُوكٌ
“Sanad hadis ini dhaif, karena di sana ada Daud bin Az-Zibriqon, dan dia perawi matruk.” (At-Talkhis Al-Habir, 3:54).
Ada juga yang ditambahi dengan lafadz:
بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ
Dengan rahmat-Mu, wahai Dzat Yang paling welas asih
Namun sekali lagi, tambahan ini juga tidak memiliki dasar dalam syariat. Karena itu, sebaiknya tidak dilantunkan sebagai doa berbuka.
Ringkasnya, bahwa doa terkait bebuka ada dua:
a. Doa menjelang berbuka. Doa ini dibaca sebelum anda mulai berbuka. Doa ini bebas, anda bisa membaca doa apapun, untuk kebaikan dunia dan akhirat Anda.
b. Doa setelah berbuka. Ada doa khusus yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dinyatakan dalam riwayat dari Ibnu Umar. Lafadz doanya adalah
ذَهَبَ الظَّمَـأُ، وابْــتَلَّتِ العُرُوقُ، وثَــبَتَ الأَجْرُ إِن شَاءَ اللهُ
Dzahaba-zh Zama’u, Wabtalati-l ‘Uruuqu wa Tsabata-l Ajru, Insyaa Allah
Sebagai muslim yang baik, selayaknya kita cukupkan doa setelah berbuka dengan doa yang shahih ini, dan tidak memberi tambahan dengan redaksi yang lain.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Berpuasa pada Hari Jumat atau Hari Sabtu?


Puasa Ramadhan Ikut Siapa?

Pertanyaan:
Ustadz, saya ingin menanyakan. Apakah puasa Ramadhan mulai pada hari Jumat ataukah hari Sabtu? Apa dasarnya?
Terima kasih.

 Jawaban:
Untuk menjawab pertanyaan di atas, sebenarnya banyak hal yang perlu kami jelaskan. Telah ada niatan kami untuk menyusun sebuah buku tersendiri yang mengupas polemik yang berkaitan dengan metode penentuan masuk dan keluarnya bulan -baik Ramadhan maupun selainnya- karena keunikan negeri kita ini, negeri Indonesia, yang mungkin tidak terjadi pada negeri-negeri lain akan terjadinya silang pendapat dalam penentuan hari-hari penting umat Islam. Yang lebih disayangkan adalah bahwa silang pendapat ini hampir terjadi setiap tahun belakangan ini, termasuk pada tahun 1433 H ini. Semoga Allah mewujudkan niat tersebut pada masa mendatang.
Namun, untuk pertanyaan di atas, kami akan menjawab secara ringkas dengan beberapa keterangan sebagai berikut.
Pertama, dalam Islam, penentuan masuknya bulan Ramadhan dan bulan lainnya hanyalah dikenal dengan cara melihat hilal.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
…Maka, barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan bulan, hendaknya ia berpuasa…” (QS. Al-Baqarah: 185)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ الشَّهْرُ فَعَدُّوْا ثَلَاثِيْنَ
Berpuasalah kalian karena melihat (hilal) tersebut, dan ber­bukalah kalian karena melihat (hilal) tersebut. Lalu, apabila tertutupi dari (pandangan) kalian, sempurnakanlah bulan (Sya’ban) tersebut menjadi tiga puluh (hari).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
«إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ، لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا» وَعَقَدَ الْإِبْهَامَ فِي الثَّالِثَةِ «وَالشَّهْرُ هَكَذَا، وَهَكَذَا، وَهَكَذَا» يَعْنِي تَمَامَ ثَلَاثِينَ
Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah, kami tidak menulis dan tidak menghitung. Bulan itu begini, begini, dan begini -seraya beliau melipat ibu jarinya pada kali ketiga (yakni dua puluh sembilan hari)-. Bulan itu begini, begini dan begini -yakni tiga puluh hari secara sempurna-.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari dua hadis di atas -dan banyak lagi hadis lainnya- dapat diketahui bahwa, dalam Islam, jumlah hari dalam sebulan hanyalah dua puluh sembilan atau tiga puluh hari. Tidaklah dikenal bahwa bulan Islam berakhir dengan tanggal 28 atau 31.
Dari ayat dan hadis-hadis di atas, kita bisa mengetahui secara pasti bahwa penentuan masuknya bulan dalam Islam hanyalah dengan dua cara:
Rukyat hilal, yaitu penampakan hilal setelah matahari terbenam pada tanggal 29.
Ikmal ‘penyempurnaan’, yaitu menyempurnakan bulan menjadi tiga puluh hari di kala hilal tidak terlihat pada tanggal 29 setelah matahari terbenam.
Ibnu Hubairah berkata, “(Para ulama) bersepakat bahwa puasa Ramadhan menjadi wajib dengan rukyat hilal atau meng-ikmal Sya’ban menjadi tiga puluh hari ketika tidak ada rukyat, sedang mathla’ kosong dari penghalang untuk melihat.”(Al-Ifshah 4:89 dengan perantara makalah Al-Hisab Al-Falaky fî Dhuhul Ramadhan wa Khuhujihi Qaulun Syadzun Muthrah karya Dr. Abdul Aziz Ar-Rayyis.)
Demikian pula dinukil kesepakatan oleh Ibnul Mundzir sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Hajar (Fath Al-Bary 4:123).
Kedua, penentuan masuknya bulan dengan ilmu hisab atau ilmu falak adalah hal yang tidak dikenal dalam Islam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Sesungguhnya kita mengetahui secara aksioma dalam agama Islam bahwa dalam rukyat hilal puasa, haji, iddah, îla`, dan selainnya berupa hukum-hukum yang berkaitan dengan hilal, beramal (padanya) dengan menggunakan berita ahli hisab -bahwa hilal dilihat atau belum- adalah tidak boleh. Nash-nash mustafîdhah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal tersebut sangatlah banyak. Kaum muslimin telah bersepakat tentang (ketidakbolehan penggunaan berita ahli hisab) tersebut. Sama sekali tidaklah diketahui ada silang pendapat dalam hal tersebut – baik dahulu maupun belakangan-, kecuali sebagian orang-orang belakangan setelah abad ke-3 yang senang dengan ilmu fiqih. (Orang tersebut) menyangka bahwa ahli hisab boleh beramal dengan hisab untuk dirinya sendiri jika hisabnya menunjukkan rukyat. Bila tidak menunjukkan, hal tersebut tidak diperbolehkan. Pendapat ini -walaupun terbatas pada keadaan mendung dan terkhusus bagi si ahli hisab itu sendiri- adalah pendapat yang syadz ‘aneh, ganjil’, telah diselisihi oleh ijma’ (kesepakatan ulama) sebelumnya. Adapun mengikuti (ilmu hisab) tersebut dalam keadaan (cuaca) tidak berawan atau memakai (ilmu hisab) sebagai hukum umum pada segala keadaan, hal tersebut tidaklah diucapkan oleh seorang muslim pun.”(Majmu Al-Fatawa 25:132-133)
Dari keterangan di atas, jelaslah bahwa kerusakan penggunaan ilmu hisab dalam penentuan masuknya Ramadhan bisa disimpulkan pada empat perkara:
Menyalahi ayat dan hadis-hadis yang menjelaskan bahwa masuknya bulan hanyalah dengan dua cara: rukyat hilal dan ikmal.
Membuang jalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam penentuan masuknya bulan dengan memakai ilmu hisab sebagai pengganti (jalan) tersebut.
Menentang jalan dan kesepakatan para shahabat radhiallahu ‘anhum yang tidak pernah menggunakan ilmu hisab.
Menyelisihi kesepakatan ulama yang telah diterangkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu ‘Abdil Bar (At-Tamhid 14:352), dan selainnya.
Hendaknya orang-orang yang mengumpulkan empat kerusakan di atas bersiap untuk menuai ancaman Allah ‘Azza wa Jalla sebagaimana dalam firman-Nya,
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا.
Dan barangsiapa yang menentang Rasul, sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dia kuasai itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, sedang Jahannam itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa`: 115)
Namun, kami perlu mengingatkan bahwa keterangan di atas tidak menunjukkan akan keharaman penggunaan ilmu hisab dalam hal yang diperbolehkan. Kami hanya menegaskan kesalahan orang-orang yang menggunakan ilmu hisab sebagai penentu final masuknya bulan.
Ketiga, hilal adalah bulan sabit kecil yang muncul pada awal bulan.
Orang Arab menyebut bulan sabit kecil pada malam pertama, kedua, dan ketiga dengan nama hilal. Adapun bulan yang muncul pada malam keempat dan seterusnya, orang Arab menyebutnya dengan nama qamar (bulan).(Ash-Shihah 4:1851 dan Al-I’lam 5:172 karya Ibnul Mulaqqin)
Hilal, yang dianggap sebagai tanda awal bulan, adalah bulan sabit kecil yang tampak setelah matahari terbenam. Telah datang sejumlah atsar dari para shahabat yang menunjukkan bahwa hilal yang teranggap sebagai awal bulan adalah yang terlihat setelah matahari terbenam (Bacalah atsar-atsar shahabat tersebut dalam buku Ma’rifah Auqath Al-‘Ibadat 2:12-13, 16 karya Khalid Al-Musyaiqih). Bahkan, Ibnu Hazm menukil kesepakatan ulama tentang hal tersebut (Al-Muhalla 6:239).
Dari penjelasan di atas, bisa diketahui dua kesalahan yang sering terjadi:
1. Menganggap bahwa hilal mungkin terlihat sebelum matahari terbenam.
Anggapan tersebut telah kita jumpai pada kejadian Kamis sore kemarin, 19 Juli 2012, yaitu bahwa seseorang orang menganggap telah melihat hilal pada pukul 17:53, padahal waktu Maghrib di wilayah tersebut masih beberapa menit lagi.
2.  Pembatasan bahwa tinggi hilal ketika dilihat hanya sah bila berada pada dua derajat atau lebih.
Ini adalah pembatasan yang tidak benar karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtidak pernah memberi tuntunan dengan hitungan ketinggian dua derajat, tetapi beliau memberi tuntunan umum bagi siapa saja yang melihat hilal, yakni pada ketinggian berapapun setelah matahari terbenam.
Keempat, penentuan masuknya bulan adalah wewenang pemerintah (Ulil Amri).
Imam Ibnu Jama’ah Asy-Syafi’iy menjelaskan tentang wewenang pemerintah, yang merupakan kewajibannya kepada rakyat, “Wewenang Ketiga: penegakan simbol-simbol Islam, seperti shalat-shalat wajib, shalat Jumat, shalat berjamaah, adzan, iqamah, khutbah, dan keimaman. Juga mengawasi urusan puasa, berbuka, hilal, haji ke Baitullah, dan umrah. Juga memperhatikan hari-hari Id ….”(Tahrir Al-Ahkam Fi Tadbir Ahl Al-Islam hal. 66)
Oleh karena itu, saat pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1433 H jatuh pada Sabtu, 21 Juli 2012 M, karena seluruh titik pemantauan hilal dari lembaga pemerintah maupun pihak-pihak lainnya tidak melihat hilal pada Kamis sore, 19 Juli 2012 M, maka pemerintah menetapkan ikmal Sya’ban menjadi tiga puluh hari. Putusan tersebut telah benar dan telah berdasarkan petunjuk Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam dalam penentuan masuknya bulan.
Kewajiban kita, selama pemerintah tidak memerintah dalam hal yang mungkar, adalah taat kepada mereka dalam hal yang ma’ruf. Allah Subhanahu wa Ta’alaberfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, serta taatlah kepada Rasul-Nya dan ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisa`: 59)
Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,
((دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ، فَقَالَ فِيْمَا أَخَذَ عَلَيْنَا: أَنْ بَايَعْنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا، وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا، وَيُسْرِنَا، وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا، وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحاً عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَانٌ)).
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil kami, lalu kami membaiat beliau, dan di antara (janji) yang beliau ambil atas kami adalah, ‘Kami berbaiat untuk mendengar dan menaati (pemimpin) dalam keadaan semangat dan terpaksa, serta dalam keadaan mudah dan susah, meski terjadi pementingan hak pribadi terhadap kami, serta kami tidak boleh menggugat perkara itu dari pemiliknya, kecuali bila kalian melihat kekufuran yang sangat nyata, yang kalian memiliki argumen tentang (kekufuran) itu di sisi Allah.’.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
((إِسْمَعْ وَأَطِعْ فِيْ عُسْرِكَ وَيُسْرِكَ، وَمَنْشَطِكَ وَمَكْرَهِكَ، وَأَثَرَةٍ عَلَيْكَ، وَإِنْ أَكَلُوْا مَالَكَ، وَضَرَبُوْا ظَهْرَكَ إِلَّا أَنْ يَكُوْنَ مَعْصِيَةً)).
Dengar dan taatlah pada waktu susah dan mudah serta dalam keadaan bersemangat dan terpaksa, meski terjadi pementingan hak pribadi terhadapmu, juga walaupun mereka memakan hartamu dan memukul punggungmu, kecuali jika hal tersebut merupakan suatu maksiat.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari Ubadah bin Ash-Shamit radhiallahu ‘anhu)
Hadis-hadis yang semakna dengan hadis di atas sangatlah banyak.
Kelima, terjadi silang pendapat di kalangan ulama bahwa, bila hilal telah terlihat pada suatu negeri, apakah rukyat hilal tersebut berlaku juga untuk penduduk negeri yang lain?
Terdapat silang pendapat di kalangan ulama baik terdahulu maupun belakangan- tentang hal tersebut. Walaupun pendapat yang menyatakan rukyat hilal tersebut berlaku untuk seluruh negeri itu lebih kuat, hal tersebut lebih berlaku tatkala seluruh kaum muslimin dipimpin oleh seorang pemimpin atau pada keadaan-keadaan tertentu.
Adapun keberadaan pemerintah kita yang telah menetapkan masuknya Ramadhan berdasarkan rukyat hilal dan telah diikuti oleh kebanyakan manusia, tidak ada alasan bagi rakyat untuk menyelisihi ketetapan tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
Puasa itu adalah hari kalian berpuasa. Berbuka itu adalah hari kalian berbuka. Adh-ha itu adalah hari kalian ber-udh-hiyah.” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzy dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu. Dikuatkan oleh Al-Albany dalam Ash-Shahihah no. 224 dan dalam Irwa`ul Ghalil 4:13)
Setelah meriwayatkan hadis di atas, Imam At-Tirmidzy berkata, “Sebagian ulama menafsirkan hadis ini dengan perkataannya, ‘Sesungguhnya maknanya adalah bahwa berpuasa dan berbuka itu (dilaksanakan) bersama jamaah dan kebanyakan manusia.’.”
Pada akhir jawaban ini, kami mengingatkan kaum muslimin akan etika dan adab agung dari para ulama dalam hal berbeda pendapat.
Pada masa pemerintahan Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu, beliau mengerjakan shalat di Mina secara sempurna tanpa mengqashar. Oleh karena itu, Abdullah bin Mas’ûd  radhiallahu ‘anhu berbeda pendapat dengan Utsman seraya berargumen bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta Abu Bakr dan Umarradhiallahu ‘anhuma mengerjakan shalat dengan qashar. Namun, ketika Utsman mengimami shalat, Ibnu Mas’ûd radhiallahu ‘anhu -yang bermakmum kepada Utsman- ikut mengerjakan shalat secara sempurna bersama Utsman. Ketika hal tersebut ditanyakan kepada Ibnu Mas’ûd radhiallahu ‘anhu, beliau menjawab,
الْخِلَافُ شَرٌّ
“Perbedaan pendapat adalah kejelekan.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Juga perhatikanlah bagaimana Ali bin Abi Thalib melaksanakan haji Qiran karena diperintah oleh Utsman bin Affan, padahal Ali sendiri berpendapat dengan haji Tamattu’(Riwayat Bukhari dan Muslim).
Semoga Allah menyatukan kaum muslimin di atas Alquran dan sunah, serta menghindarkan mereka dari segala sebab perselisihan dan perpecahan. Amin.
Sumber: http://dzulqarnain.net/berpuasa-pada-hari-jumat-atau-hari-sabtu.html


Baca selengkapnya: http://www.konsultasisyariah.com/berpuasa-pada-hari-jumat-atau-hari-sabtu/#ixzz21IltorWf


Read more about Ibadah by www.konsultasisyariah.com