Di masa pandemi
corona atau COVID 19 ini tentu peran para petugas medis menjadi sangat vital
sebagai garda depan dalam pananggulangan wabah ini. Lalu di bulan Ramadhan ini
apakah mereka para petugas medis COVID 19
yang memakai Alat Perlindungan Diri (APD) boleh tidak berpuasa
Ramdahan,?
Jawabnya: Ia boleh
tidak berpuasa Ramadhan setelah mencoba berpuasa dahulu. Apabila tidak sanggup
melanjutkan puasa karena merasakan sangat haus dan lelah setelah memakai APD
(alat pelindung diri), sedangkan pada hari itu masih tersisa beberapa jam lagi
waktu berbuka puasa dan ia berprasangka kuat khawatir kondisi kesehatan akan
menurun, maka ia boleh berbuka puasa (membatalkan puasa) pada hari itu kemudian mengqadha pada hari yang lain.
Hal ini berbeda-beda setiap orang ada yang kuat ada yang tidak kuat, apabila
tidak kuat, ia boleh berbuka puasa.
Berikut
Pembahasannya
Sebelumnya perlu
kami jelaskan bahwa dalam menjelaskan suatu hukum, perlu “tashawwur” atau
gambaran kasus yang benar. Apabila “tashawwur” atau gambaran kasusnya yang
didapat oleh ustadz atau ulama itu tidak tepat, maka penjelasan hukum
(fatwanya) juga tidak tepat. Sebagaimana dalam kaidah fikh,
الْحُكْمَ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ
Artinya: “Fatwa
mengenai hukum tertentu merupakan bagian dari pemahaman orang yang memberi
fatwa (terhadap pertanyaan yang disampaikan).”
Misalnya ada
pertanyaan: “Ustadz Bagaimana hukum KB (Keluarga berencana) yang diperintahkan
membatasi kelahiran?
Tentu sang ustadz
akan menjawab: “Hukumnya haram, karena bertentangan dengan anjuran Islam
memperbanyak keturunan, tentu dengan memperhatikan nafkah dan pendidikan anak”
Akhirnya menyebarlah
fatwa “Hukum KB adalah haram secara mutlak”, padahal gambaran kasus (tashawwur)
KB tidaklah demkian. Hukum KB ini dirinci berdasarkan tujuan:
Tahdidun nasl [تحديد النسل] yaitu membatasi kelahiran, ini hukumnya
haram
tandzimun nasl [تنظيم النسل]
yaitu mengatur jarak kelahiran, ini hukum boleh bahkan pada beberapa kasus
dianjurkan
Demikian juga dengan
fatwa mengenai “Shalat berjamaah dan shalat Jumat di masjid ketika musim
wabah”. Ustadz atau ulama harus mendapatkan gambaran kasus (tashawwur) yang
tepat dari ahli medis sebelum memberikan penjelasan hukumnya.
Gambaran Kasus saat
Memakai APD
Kembali lagi ke
hukum tenaga medis covid19 yang memakai APD, gambaran kasusnya perlu
dijelaskan. Saya pribadi merasakan memakai APD karena spesialisasi saya adalah
Patologi Klinik dan bekerja di laboratorium yang memeriksa sampel covid19.
Gambaran kasus memakai APD:
1.APD dipakai sekali
saja, ketika dipakai tidak boleh dilepas karena keterbatasan APD
2.Memakai APD bisa
jadi 8 jam atau 12 jam sesuai shifnya, di lab bisa 4 jam saja apabila sampel
sedikit
3.Selama memakai APD
sulit untuk minum dan buang air kecil, sehingga menjadi “serba salah”, jika
minum banyak khawatir nanti akan buang air. Jika minum sedikit nanti mudah haus
4.Selama memakai APD
akan keluar keringat cukup banyak (elektrolit keluar banyak), terlebih ruangan
tidak begitu dingin, kacamata bisa berembun sehingga penglihatan sulit dan itu
tidak boleh diperbaiki. Demikian juga jika maka terasa gatal, tidak boleh
dikucek dan harus ditahan
5.Setelah memakai APD
sebagian dari kita akan merasakan sangat haus, lapar dan lelah
Apabila kita
membahas hukumnya. Ini kembali pada pembahasan “hukum tidak berpuasa Ramadhan
karena pekerjaan”
Jawabanya secara
umum: hukum asalnya TIDAK BOLEH meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan
pekerjaan, karena ini rukun Islam.
Saya mendengar fatwa
Syaikh Shalih Al-Fauzan (kurang lebih):
لم يرد في التاريخ أن السلف ترك الصيام لأجل عمل
“Tidak ada dalam
sejarah Islam bahwa salaf dahulu meninggalkan puasa (Ramadhan karena alasan
pekerjaan)
Berikut fatwa
Al-Lajnah Ad-Daimah, yang menjelaskan orang yang bekerja sebagai pembakar roti
dan merasakan haus sekali, ia tetap harus berpuasa.
Pertanyaan:
عن رجل يعمل في مخبز ويواجه عطشاً شديداً وإرهاقاً في العمل هل يجوز
له الفطر
“Pertanyaan dari
seorang yang bekerja sebagai pembakar roti, ia merasakan sangat haus dan lelah
ketika bekerja, apakah ia boleh tidak berpuasa Ramadhan?
Jawaban:
لا يجوز لذلك الرجل أن يفطر ، بل الواجب عليه الصيام ، وكونه يخبز في
نهار رمضان ليس عذراً للفطر ، وعليه أن يعمل حسب استطاعته
“Tidak boleh bagi
orang tersebut berbuka puasa (tidak berpuasa), bahkan wajib baginya berpuasa.
Adapun keadaan ia sebagai pembakar roti pada siang Ramadhan bukanlah udzur
syar’i . ia wajib bekerja sesuai kemampuannya.” [Fatwa Al-Lajnah 10/238]
Perhatikan bahwa
pembuat roti ini bisa mengatur pekerjaannya, ia bisa bekerja siang hari hanya
beberapa jam (tidak full) atau memindahkan pekerjaannya pada malam hari.
Gambaran kasus ini berbeda dengan petugas medis covid19 yang memakai APD,
mereka tidak bisa mengatur jam kerja karena tugasnya adalah 24 jam dan
masing-masing akan mendapatkan shif siang hari.
Alasan “khawatir”
yang nyata dan kuat adalah alasan yang boleh (udzur syar’i) untuk tidak
berpuasa Ramadhan. Petugas medis covid19 memang ada yang khawatir (berprasangka
kuat) kondisi kesehatannya akan menurun apabila melanjutkan puasa. Ini adalah
alasan dengan kekhawatiran yang nyata dan bukan dibuat-buat.
Salah satu dalil
yang boleh tidak berpuasa Ramadhan karena khawatir adalah ibu hamil yang
khawatir akan janinnya apabila ia berpuasa. Sang ibu tidak mengkhwatirkan
dirinya, tetapi mengkhwatirkan janinnya, padahal di zaman dahulu belum ada alat
untuk mengetahui kondisi janin seperti sekarang. Jadi sang ibu hanya
mengandalkan “feeling” dan perasaan bahwa apabila ia berpuasa, maka janinnya
akan bahaya.
Dalil akan hal ini,
hadits berikut:
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ
الصَّلَاةِ، وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ
“Sesungguhnya Allah
Ta’ala mengugurkan kewajiban bagi musafir untuk berpuasa dan setengah shalat;
dan menggugurkan pula kewajiban puasa bagi wanita hamil atau menyusui”. [HR.
Tirmidzi]
Imam Asy-Syafi’i
menjelaskan,
والحامل إذا خافت على ولدها: أفطرت، وكذلك المرضع إذا أضر بلبنها
“Ibu yang hamil
apabila khawatir akan janinnya, ia boleh tidak berpuasa (Ramadhan), demikian
juga dengan ibu menyusui apabila khawatir akan membahayakan air susunya.”
[Al-Umm 2/113]
Kesimpulan
Petugas medis
covid19 yang memakai APD boleh tidak berpuasa Ramadhan apabila berprasangka
kuat khawatir kondisi tubuhnya menurun, lalu mengqadhanya. Hal ini berbeda-beda
setiap orang, ada yang kuat menahan dan melanjutkan pausa Ramadhan dan ada yang
tidak kuat
artikel
www.muslim.or.id
Simak selengkapnya
disini. Klik
https://muslim.or.id/56234-petugas-medis-covid19-puasa-ramadhan.html
0 komentar:
Posting Komentar