Muhammadiyah
mengeluarkan maklumat menyikapi wabah corona.
Pimpinan Pusat (PP)
Muhammadiyah menyempurnakan maklumat mengenai tuntunan ibadah bagi umat Muslim
dalam menghadapi wabah corona/Covid-19. Adapun surat maklumat yang dimaksud
bernomor 02/MLM/I.0/H/2020 tentang wabah covid-19 dan surat bernomor
03/I.0/B/2020 tentang penyelenggaraan shalat Jumat dan fardhu berjamaah saat
Covid-19 melanda.
Dalam rangka
melaksanakan hal itu, berdasarkan rilis yang diterima Republika, Kamis (26/3),
Muhammadiyah menetapkan sejumlah keputusan yang diambil dengan berpedoman
kepada nilai-nilai dasar ajaran Islam dan beberapa prinsip yang diturunkan dari
sana. Dengan mempertimbangkan dalil-dalil dari Alquran dan hadis yang dipahami
sesuai dengan manhaj tarjih serta data-data ilmiah dari para ahli yang
menunjukkan bahwa kondisi ini telah sampai pada status darurat, rapat bersama
di lingkup Muhammadiyah menetapkan beberapa keputusan sebagai berikut.
Apabila kondisi
mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadhan dan Syawal mendatang tidak mengalami
penurunan, terdapat beberapa tuntunan berikut yang perlu diperhatikan.
a. Shalat Tarawih
dilakukan di rumah masing-masing. Takmir tidak perlu mengadakan shalat
berjamaah di masjid, mushala, dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadhan yang
lain seperti ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf, dan kegiatan
berjamaah lainnya.
b. Puasa Ramadan
tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan
tubuhnya tidak baik. Orang tersebut wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan
syariat.
c. Untuk menjaga
kekebalan tubuh, puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang
sedang bertugas. Tenaga kesehatan dapat menggantinya sesuai dengan tuntunan
syariat.
d. Shalat Idul Fitri
adalah sunah muakadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun,
apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya Covid-19 belum mereda,
shalat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal,
dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan.
Namun, apabila
berdasarkan ketentuan pihak berwenang bahwa Covid-19 sudah mereda dan dapat
dilakukan konsentrasi banyak orang, shalat Idul Fitri dan rangkaiannya dapat
dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan
pihak berwenang mengenai hal itu. Adapun kumandang takbir Idul Fitri dapat
dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19.
Memperbanyak zakat,
infak, dan sedekah, serta memaksimalkan penyalurannya untuk pencegahan dan
penanggulangan wabah Covid-19.
Menggalakkan sikap
berbuat baik (ihsan) dan saling menolong (taawun) di antara masyarakat,
terutama kepada kelompok rentan, misalnya berbagi masker, hand sanitizer, atau
mencukupi kebutuhan pokok dari keluarga yang terdampak secara langsung, serta
tidak melakukan panic buying (pembelian barang karena panik/penimbunan barang
berdasarkan rasa takut).
(republika.co.id)
0 komentar:
Posting Komentar