Jumat, 01 Juli 2011

Tanya Jawab Tentang Zakat Fithri

Zakat Fithri dengan Uang?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fithri tidak boleh diganti dengan uang. Ini merupakan mazhab Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Adapun mazhab Hanafiyyah membolehkannya. Pendapat yang kuat adalah pendapat pertama, karena beberapa alasan berikut:
Dalil-dalil pendapat pertama lebih kuat dibandingkan dalil-dalil pendapat kedua.
Mengeluarkan zakat fitri dengan uang menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena pada masa beliau mata uang sudah ada namun tidak dinukil kabar bahwa beliau memerintahkan kepada para sahabatnya mengeluarkan zakat fithri dengan dinar ataupun dirham.
Ibadah ini telah dibatasi dengan tempat, waktu, jenis dan ukurannya, maka tidak boleh diselisihi karena ibadah harus berdasarkan dalil.
Mengeluarkannya dengan uang berarti mengubah zakat fitri dari suatu syi’ar yang tampak menjadi shodaqoh yang tersembunyi.
Sesuai dengan kaidah bahwa tidak boleh berpindah kepada ganti (badal) melainkan bila aslinya tidak ada.
(Lihat Ahkam ma Ba’da Shiyam, karya Muhammad bin Rosyid al-Ghufaili hlm. 32-33)
Badan Pengelola Zakat
Pada asalnya, seseorang hendaklah mengeluarkan zakatnya sendiri. Sekalipun demikian, seandainya dia mewakilkan kepada orang lain maka hukumnya tetap boleh, termasuk bila dia mewakilkannya kepada badan-badan pengelola zakat. Masalahnya, bolehkah menyerahkan zakat fithri kepada badan-badan pengelola zakat yang terkadang memberikannya kepada fakir miskin setelah sholat hari raya Idul Fithri?
Jawabannya, masalah ini diperinci sebagai berikut:
Apabila badan pengurus zakat tersebut mewakili zakat dan penerima zakat, seperti badan-badan resemi yang ditunjuk atau diizinkan oleh pemerintah, maka boleh memberikan zakat kepada mereka meskipun mereka akan memberikannya kepada fakir miksin setelah hari raya.
Apabila badan pengurus hanya mewakili pemberi zakat saja, bukan mewakili penerima zakat, seperti badan-badan yang tidak resmi dari pemerintah atau tidak mendapatkan izin pemerintah, maka mereka harus memberikan zakat fithri kepada fakir miskin sebelum sholat ‘Id dan tidak boleh mewakilkan kepada badan-badan tersebut jika diketahui bahwa mereka memberikannya kepada fakir setelah sholat ‘Id.
(Lihat Nawazil Zakat, karya Dr. Abdullah bin Manshur al-Ghufaili hlm. 512-513)
Sumber: Majalah Al-Furqon edisi khusus tahun kedelapan Ramadhan-Syawal 1429 H (September 2008)

0 komentar:

Posting Komentar