Selasa, 05 Juli 2011

Berbuka di rumah bagi orang yang akan bepergian

Pertanyaan:
Apakah dibolehkan bagi seorang yang bepergian di bulan Ramadhan untuk berbuka terlebih dulu di rumahnya ataukah harus melewati beberapa   cara ?
Jawab:
Diperbolehkan bagi orang yang punya azzam (niat) untuk bepergian untuk makan terlebih dahulu di rumahnya sebelum ia keluar. Dan dalil yang menunjukkan akan hal ini adalah dari shahabat Anas bin Malik, bahwasanya ketika beliau hendak bepergian maka kemudian dihadapkan kepadanya makanan, kemudian dia mengatakan tentang hal itu bahwasanya Rasulullah telah mengerjakannya, atau yang semakna dengan ini. Dan telah lewat bersama kita yang menunjukkan hal itu di dalam kitab Shahih Al-Musnad mimma laisa fi Ash-Shahihain. Dan Syaikh Al-Albani telah menuliskan satu risalah tentang hal ini. Dan adapun perbedaan antara shaum dengan shalat bahwa sesungguhnya orang yang shaum diperbolehkan baginya untuk berbuka sejak di rumahnya apabila dia hendak bersiap-siap untuk bersafar, berbeda dengan orang yang shalat yang tidak diperbolehkan baginya untuk menqashar sehingga dia keluar dari kampungnya. Berdasarkan apa-apa yang telah datang riwayat dari Anas bin Malik , bahwasanya Rasulullah shalat Dhuhur di masjidnya empat raka’at kemudian beliau shalat di Dzil Khulaifah dua raka’at, maka ini menunjukkan antara perbedaan shaum dengan shalat.
(Sumber: Kumpulan  Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’I Syaikh Al-Allamah Al-Muhaddits Al-Fahhamah Muqbil bin Hadi al-Wadi’i)

0 komentar:

Posting Komentar