Selasa, 05 Juli 2011

Puasa sehari sebelum Ramadhan karena ragu

Pertanyaan:
Apakah boleh bagi seorang yang ragu akan awal masuknya bulan Ramadhan untuk berpuasa sehari sebelumnya?
Jawab:
Dari kalangan Al-Hanabilah (pengikutnya madzhab Ahmad pent) ada yang berpendapat seperti itu akan tetapi yang benar adalah tidak dibolehkan puasa sebagaimana sabda Nabi, “Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan shaum sehari sebelumnya atau dua hari sebelumnya.” Dan dari sahabat Ammar bin Yasir, “Barangsiapa yang berpuasa pada hari syakk (ragu-ragu) maka telah bermaksiat kepada Abul Qasim.” Maka yang shahih sekali lagi adalah tidak boleh berpuasa dan Nabi bersabda, “Berpuasalah kalian dengan melihat ru’yah dan berbukalah dengan melihat ru’yah. Jika tertutupi awan maka sempurnakanlah hitungan Sya’ban 30 hari.” Maka tidak ada lagi hal yang tersisa setelah keterangan ini.
(Sumber: Kumpulan  Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’I Syaikh Al-Allamah Al-Muhaddits Al-Fahhamah Muqbil bin Hadi al-Wadi’i)

0 komentar:

Posting Komentar