Selasa, 05 Juli 2011

Shoum bagi musafir yang berniat tinggal dalam waktu lama


Pertanyaan :
Apa hukumnya shaum bagi orang yang musafir yang dia berniat untuk tinggal dalam waktu yang ditentukan, seperti sebulan misalnya ?
Jawab :
Apabila ia berniat melebihi 20 hari maka hendaklah ia shaum dan tidak dianggap sebagai musafir. Dan barangsiapa yang mengatakan bahwa ia dianggap sebagai musafir maka telah menyelisihi keumuman manusia dan makna secara bahasa dari makna kata ‘safar’. Sedangkan Nabi, beliau tinggal di Tabuk selama 19 hari dan berkata Ibnu Abbas, “Apabila kami menetap setelah itu maka kami menyempurnakan shalat.” Yang berarti bahwa kami tidak lagi sebagai musafir dan ini adalah pendapat (ijtihadnya) Ibnu Abbas. Akan tetapi ini yang lebih dekat, insya Allah Ta’ala.
(Sumber: Kumpulan  Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’I Syaikh Al-Allamah Al-Muhaddits Al-Fahhamah Muqbil bin Hadi al-Wadi’i)

0 komentar:

Posting Komentar