Pertanyaan:
Mohon dijelaskan secara ringkas, bagaimana kita harus
memberikan pengertian pada anak agar berpuasa ? Dan sebaiknya pada usia berapa
anak mulai diwajibkan puasa ? Jazakumullah..
Jawaban:
Sejak
kecil ketika anak kita sudah kuat berpuasa, maka sudah seharusnya didorong
untuk menjalankan ibadah yang mulia tersebut. Jika sudah dilatih sejak dini,
maka kelak ketika sudah baligh, ia akan mudah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Dalam perkara shalat, Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan,
Dalam perkara shalat, Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan,
“Perintahkan anak ketika ia sudah menginjak
usia tujuh tahun untuk shalat. Jika ia sudah menginjak usia sepuluh tahun, maka
pukullah ia (jika enggan shalat).” (HR. Abu Daud no.
494. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)
Mengenai
perintah bagi anak untuk berpuasa dijelaskan dalam riwayat berikut.
‘Umar
radhiyallahu anhu berkata kepada seseorang yang mabuk-mabukkan di bulan Ramadhan, “Celaka engkau,
perhatikanlah puasa anak-anak kita.” Lantas beliau memukulnya karena ia dalam
keadaan mabuk. (Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam kitab Shahihnya)
Imam Al Bukhari membawakan pula dalam kitab Shahihnya Bab “Puasanya anak kecil”. Lantas beliau membawakan hadits dari Ar Rubayyi’ binti Mu’awwidz. Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang pada pagi hari di hari Asyura (10 Muharram) ke salah satu perkampungan Anshor, lantas beliau berkata,
Imam Al Bukhari membawakan pula dalam kitab Shahihnya Bab “Puasanya anak kecil”. Lantas beliau membawakan hadits dari Ar Rubayyi’ binti Mu’awwidz. Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang pada pagi hari di hari Asyura (10 Muharram) ke salah satu perkampungan Anshor, lantas beliau berkata,
“Barangsiapa yang tidak
berpuasa di pagi hari, maka hendaklah ia menyempurnakan sisa hari ini dengan
berpuasa. Barangsiapa yang berpuasa di pagi harinya, hendaklah ia tetap
berpuasa.”
Ar Rubayyi’ berkata, “Kami berpuasa setelah itu. Dan kami mengajak anak-anak
kami untuk berpuasa. Kami membuatkan pada mereka mainan dari bulu. Jika saat
puasa mereka ingin makan, maka kami berikan pada mereka mainan tersebut.
Akhirnya mereka terus terhibur sehingga mereka menjalankan puasa hingga waktu
berbuka.” (HR. Bukhari no. 1960). Hadits ini menunjukkan bahwa hendaklah
anak-anak dididik puasa sejak mereka kuat. Jika mereka ‘merengek’ ingin berbuka
padahal belum waktunya, maka hiburlah mereka dengan mainan sehingga mereka
terbuai. Akhirnya mereka nantinya bisa menjalankan puasa hingga waktu Maghrib.
Ibnu
Battol rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa ibadah dan berbagai
kewajiban tidaklah wajib kecuali jika seseorang sudah baligh. Namun mayoritas
ulama menganjurkan agar anak dilatih berpuasa dan melakukan ibadah supaya
nantinya mereka tidak meninggalkannya, dan terbiasa serta mudah melakukannya
ketika sudah wajib nantinya.” (Syarh Al Bukhari, 7/125, Asy Syamilah)
Ibnul
Mundzir rahimahullah sebagaimana dinukil oleh Ibnu Battol menyatakan, “Para
ulama berselisih pendapat kapan waktu anak diperintahkan untuk berpuasa.
Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin, ‘Auroh, ‘Atho’, Az Zuhri, Qotadah dan Imam Asy Syafi’i menyatakan bahwa anak diperintahkan puasa ketika telah mampu.
Al Awza’i menyatakan bahwa jika jika anak telah mampu berpuasa tiga hari berturut-turut dan tidak lemas, maka ia sudah dibebani menjalankan ibadah puasa. …
Ishaq berkata bahwa jika anak telah menginjak usia 12 tahun, maka ia sudah dibebani menjalankan ibadah puasa agar terbiasa.
Ibnu Al Majusyun berkata, “Jika anak telah mampu puasa, maka ia telah wajib puasa. JIka ia tidak puasa tanpa udzur dan bukan karena sakit, maka ia tetap wajib mengganti (mengqodho’) puasanya.
Sedangkan Asy-hab berkata, “Disunnahkan bagi anak-anak untuk berpuasa ketika ia telah mampu.” (Syarh Al Bukhari, 7/125, Asy Syamilah)
Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin, ‘Auroh, ‘Atho’, Az Zuhri, Qotadah dan Imam Asy Syafi’i menyatakan bahwa anak diperintahkan puasa ketika telah mampu.
Al Awza’i menyatakan bahwa jika jika anak telah mampu berpuasa tiga hari berturut-turut dan tidak lemas, maka ia sudah dibebani menjalankan ibadah puasa. …
Ishaq berkata bahwa jika anak telah menginjak usia 12 tahun, maka ia sudah dibebani menjalankan ibadah puasa agar terbiasa.
Ibnu Al Majusyun berkata, “Jika anak telah mampu puasa, maka ia telah wajib puasa. JIka ia tidak puasa tanpa udzur dan bukan karena sakit, maka ia tetap wajib mengganti (mengqodho’) puasanya.
Sedangkan Asy-hab berkata, “Disunnahkan bagi anak-anak untuk berpuasa ketika ia telah mampu.” (Syarh Al Bukhari, 7/125, Asy Syamilah)
Bagusnya
adalah ketika telah mampu, anak hendaklah sudah diperintahkan untuk berpuasa.
Ketika ia sudah baligh dengan tanda telah haidh bagi wanita, tumbuh bulu
kemaluan atau telah mimpi basah, maka ia sudah wajib untuk berpuasa.
Semoga Allah menganugerahkan pada kita anak-anak yang sholeh yang giat untuk beribadah dan berakhlak mulia.
Semoga Allah menganugerahkan pada kita anak-anak yang sholeh yang giat untuk beribadah dan berakhlak mulia.
Wallahu
waliyyut taufiq.
Penulis: Muhammad
Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
0 komentar:
Posting Komentar