Kamis, 28 Juni 2012

Membatalkan Puasa Bulan Ramadhan Dan Tidak Mengqadha'nya Karena Malu

Ketika masih berusia tiga belas tahun saya biasa berpuasa pada bulan Ramadhan. Suatu kali diam-diam saya membatalkan puasa karena haidh selama empat hari. Saya tidak menceritakan hal itu kepada seorangpun karena malu. Sekarang sudah berlalu delapan tahun, apa yang harus saya lakukan?

Alhamdulillah, saudari telah keliru karena meninggalkan qadha puasa selama jangka waktu tersebut. Perlu saudari ketahui bahwa haidh adalah sesuatu yang telah Allah gariskan atas kaum wanita dan tidak perlu malu dalam menjalankan agama. Hendaklah saudari segera mengganti puasa empat hari tersebut dan saudari wajib membayar kifarat, yaitu memberi makan fakir miskin sebanyak hari yang ditinggalkan sebesar dua sha' makanan pokok sehari-hari. 
Dinukil dari kumpulan fatwa Syaikh Bin Baz/islamqa

0 komentar:

Posting Komentar