Rabu, 01 Agustus 2012

MENGGUNAKAN OBAT YANG DIMASUKKAN LEWAT DUBUR WAKTU SIANG RAMADAN

Apa hukum menggunakan obat yang dimasukkan ke dubur waktu siang hari apabila orang yang berpuasa mengalami sakit?
Alahmdulillah
Tidak mengapa seseorang menggunakan obat yang dimasukkan lewat dubur kalau dia sedang sakit. Karena ini tidak termasuk makan dan minum, tidak juga memiliki (makna) makan dan minum. Yang dilarang dalam ajaran Islam kepada kita adalah makan dan minum atau yang menggantikan posisi makan dan minum, maka dia akan diberikan hukum (seperti) makan dan minum. Kalau tidak seperti itu, maka tidak termasuk (makan dan minum) baik dari sisi lafaz maupun makna. Sehingga tidak ada ketetapan hukum makan dan minum.
(Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, vol. 1 hal. 502)

0 komentar:

Posting Komentar