Pertanyaan:
Dan demikian pula hukum memakai wangi-wangian dengan segala macam bentuknya seperti al-bukhur, al-’uud, dan wangi-wangian masa kini yang semerbak ?
Jawab:
Adapun wangi-wangian dan bukhur maka tidak mengapa, insya Allah. Dan seyogyanya seseorang untuk menjauhi wangi-wangian yang mengandung alkohol di bulan Ramadhan dan selain bulan Ramadhan lebih khusus lagi adalah dari jenis kolonia (cologne), maka sesungguhnya ini telah diketahui mengandung alkohol.
(Sumber: Kumpulan Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’I Syaikh Al-Allamah Al-Muhaddits Al-Fahhamah Muqbil bin Hadi al-Wadi’i)
0 komentar:
Posting Komentar