Pertanyaan:
Apa hukumnya orang yang berbuka disebabkan karena sakit yang terus menerus sampai beberapa tahun ?
Jawab:
Apabila ditetapkan oleh medis bahwasanya dia tidak diharapkan lagi kesembuhannya sedangkan Allah Maha Penyembuh dan berapa banyak orang yang sakit yang telah ditetapkan oleh para dokter bahwasanya tidak diharapkan lagi kesembuhannya kemudian Allah Ta’ala menyembuhkannya. Apabila mereka menetapkan tidak diharapkan kebaikannya, maka tidak mengapa dia berbuka dan memberikan makanan setiap harinya kepada orang miskin. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Dan bagi orang-orang yang tidak mampu hendaknya membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada orang miskin.” Demikian pula Anas bin Malik ketika beliau tidak mampu untuk melaksanakan shaum maka beliau memberikan makanan setiap harinya kepada orang miskin.
(Sumber: Kumpulan Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’I Syaikh Al-Allamah Al-Muhaddits Al-Fahhamah Muqbil bin Hadi al-Wadi’i)
0 komentar:
Posting Komentar