Selasa, 05 Juli 2011

Mematikan lampu pada waktu shalat supaya menambah kekhusyu'an

Pertanyaan:
Mematikan lampu pada waktu shalat supaya menambah kekhusyuan sebagaimana yang terjadi pada diri kami dalam bulan Ramadhan. Maka apa pendapatmu tentang hal ini dan apakah hal ini sampai kepada perkara yang bid’ah ?
Jawab:
Tidak, hal ini tidak sampai kepada batasan bid’ah dan bukan pula merupakan suatu yang sunnah. Maka apabila seseorang merasa menambah kekhusyu'an apabila ia memejamkan kedua matanya dan memati-kan lampu, bahkan akan menjadikannya lebih jauh dari sifat riya’ maka hal ini tidak mengapa. Walaupun memang bahwasanya manusia berbeda dalam hal ini, maka tidak sepatutnya untuk mewajibkan atau menarik/menekan seseorang kepada pendapatnya danmematikan lampu. Sebagian orang tidak menyukai akan hal itu.
(Sumber: Kumpulan  Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’I Syaikh Al-Allamah Al-Muhaddits Al-Fahhamah Muqbil bin Hadi al-Wadi’i)

0 komentar:

Posting Komentar