Selasa, 05 Juli 2011

Wanita keluar sholat tarawih dengan wangi-wangian

Pertanyaan:
Apa hukumnya keluarnya seorang wanita dalam keadaan berdandan dan memakai wangi-wangian untuk melaksanakan shalat tarawih berdasarkan keyakinan bahwa ini adalah sebagai realisasi dari firman Allah Ta’ala, "Ambillah (pakailah) perhiasan-perhiasanmu pada setiap masjid"
Jawab:
Nabi memberikan rukhshah kepada para wanita untuk keluar menuju ke masjid pada shalat Isya’ dengan syarat mereka keluar dengan memakai (atau menutupi) pakaiannya (dengan syarat mereka keluar tertutup) yaitu dengan memakai pakaian yang tidak kelihatan pandangan dan tidak pula memakai wangi-wangian. Dan Abu Hurairah berkata bahwasanya Nabi bersabda, “Perempuan mana saja yang keluar dalam keadaan memakai wangi-wangian dengan tujuan supaya orang-orang mendapatkan baunya, maka ia telah berzina.”
(Sumber: Kumpulan  Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’I Syaikh Al-Allamah Al-Muhaddits Al-Fahhamah Muqbil bin Hadi al-Wadi’i)

0 komentar:

Posting Komentar