Pertanyaan:
Mohon dijelaskan mengenai
Puasa Asyura ? Sukron
Jawaban:
Yang dimaksud hari Asyura
adalah tanggal sepuluh bulan Muharram. Demikian pendapat yang dikemukakan oleh
al-Khalil, dikuatkan pula oleh az-Zain ibn al-Munayyir (lihat Fath al-Bari,
4/248). Dan inilah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama salaf dan khalaf.
Di antara ulama yang berpendapat demikian adalahSa’id bin al-Musayyib, al-Hasan
al-Bashri, Malik, Ahmad, Ishaq dan masih banyak ulama yang lain (Syarh Muslim,
4/467)
Ketika ditanya mengenai hukum puasa pada hari Asyura,
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjawab, ”Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam datang ke Madinah beliau mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada
hari kesepuluh dari bulan Muharram. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, ”Aku lebih berhak untuk mengikuti Musa daripada kalian.” Kemudian
beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan kaum muslimin berpuasa pada
hari itu. (HR. Bukhari [2004] dan Muslim 1130]). Di dalam hadits Ibnu ‘Abbas
radhiyallahu’anhuma [tersebut] yang jelas disepakati kesahihannya dikisahkan
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari ‘Asyura dan
memerintahkan umatnya untuk berpuasa pada hari itu. Beliau juga pernah ditanya
tentang keutamaan berpuasa pada hari itu. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam menjawab, ”Aku berharap kepada Allah supaya puasa ini bisa menghapuskan
dosa setahun yang sebelumnya.” (HR. Muslim [1162]). Hanya saja setelah itu
beliau juga memerintahkan untuk menyelisihi Yahudi yaitu dengan berpuasa pada
tanggal sepuluh dan sehari sebelumnya yaitu hari kesembilan [sebagaimana
tercantum dalam HR. Muslim [1134], pent]. Atau diiringi puasa sehari sesudahnya
yaitu hari kesebelas.
Oleh
sebab itu maka yang lebih utama adalah berpuasa pada hari kesepuluh dan
menambahkan sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya [lihat juga Fath al-Bari,
4/285. Namun riwayat yang memerintahkan untuk puasa sehari sesudahnya dinilai
lemah, lihat catatan kaki Tajrid al-Ittiba', hal. 128. pent]. Dan menyertakan
hari kesembilan itu lebih utama daripada hari yang kesebelas. Maka sudah
seyogyanya bagimu wahai saudaraku sesama muslim berpuasa pada hari ‘Asyura
demikian pula hari yang kesembilan.” (Fatawa Arkan al-Islam, hal. 490-491).
Tambahan
Para ulama yang menyatakan sunnahnya berpuasa pada hari tanggal sembilan dan sepuluh Muharram di antaranya adalah; Imam asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, dan lain-lain (Syarh Muslim, 4/467)
Para ulama yang menyatakan sunnahnya berpuasa pada hari tanggal sembilan dan sepuluh Muharram di antaranya adalah; Imam asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, dan lain-lain (Syarh Muslim, 4/467)
Selain
itu disunnahkan pula untuk memperbanyak puasa di bulan Muharram karena
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Puasa yang paling utama
sesudah puasa Ramadhan adalah berpuasa di bulan Allah al-Muharram. Dan shalat
yang paling utama sesudah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim
[1163]). Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan yang dimaksud bulan Allah al-Muharram
adalah bulan yang terletak antara bulan Dzulhijah dan Shafar (Syarh Riyadh
ash-Shalihin, 3/409)
0 komentar:
Posting Komentar