Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Saya ingin mengqadha puasa saya saat bulan Ramadhan kemarin. Apakah bebas
hari-harinya untuk membayar utang puasa itu? Lalu bagaimana bila saya mengqadha
puasa tanpa sahur karena susah bangun sahurnya? Apakah tidak apa-apa puasa
tanpa sahur?
M.Ridwan
(mr.one**@yahoo.***)
Jawaban:
Jawaban:
Wa’alaikumussalam.
Dalam mengqadha puasa, harinya bebas, karena Allah berfirman,
“Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang
lain.”
(Q.S. Al-Baqarah:184)
Kalimat “pada hari-hari
yang lain” menunjukkan bahwa qadha puasa itu harinya bebas, selama tidak di hari
terlarang, seperti: Idul Fitri, Idul Adha, dan hari tasyrik.
Diperbolehkan berpuasa tanpa sahur, baik karena disengaja atau karena
ketiduran, karena sahur bukan syarat sah berpuasa. Yang lebih penting adalah
berniat sebelum subuh karena ini termasuk syarat sah puasa.
Sejak malam harinya, setiap orang yang hendak berpuasa wajib untuk sudah
bersengaja bahwa paginya mau berpuasa. Dalilnya adalah hadis dari Hafshah radhiallahu ‘anha; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa saja yang belum berniat puasa sebelum
terbit fajar maka tidak ada puasa baginya.” (H.R. Abu Daud dan
Nasa’i; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Dijawab oleh Ustadz
Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar