Beberapa bulan yang lalu ana
membaca buletin, kalo ndak salah namanya at-tauhid atau as-sunnah, tapi yang
jelas penulis atau maraji’nya ustadz abu isa, salah satu isinya membahas haramnya bernadzar
selain untuk Allah. trus yang mau ana tanya: ana masih punya hutang puasa 11
hari karena nadzar “kalo masuk ugm” ana mau puasa 15 hari, namun saat sampai
hari keempat ana baca buletin itu lalu pikir-pikir apakah niat puasa ana ini bener? Padahal kan kata buletin itu bernadzar
itu nadzarnya harus diikhlaskan untuk Allah semata, padahal ana meniatkannya
sebagai pemenuh janji jika permintaan ana dikabulkan Allah, jadi apakah ana
boleh menunaikan nadzar ana? Oya ma’had ‘ilmi mulainya kapan lagi ya? jazakumullah khoiron.
Jawaban:
Untuk Penanya Akhi Abu Luqman
Abdillah, Assalamu
‘alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh. Alhamdulillah. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada
Nabi Muhammad. Amma
ba’du.
Sebelumnya, kami memohon maaf atas keterlambatan jawaban ini. Lembaga Bimbingan Islam
Al Atsary Jogjakarta memang menerbitkan buletin dakwah yang bernama Buletin At
Tauhid dengan motto “Memurnikan Akidah Menebarkan Sunnah” sama dengan moto
website yang kita cintai ini. Buletin ini banyak membahas permasalahan tauhid.
Karena sebagaimana kita ketahui bahwa tauhid adalah asas dakwah para Nabi dan
Rasul ‘alaihimush
shalatu was salam. Sebagaimana
difirmankan oleh Allah,
“Dan sungguh telah Kami utus kepada setiap
umat seorang Rasul yang menyerukan: Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut
(sesembahan selain Allah).”(QS. An
Nahl: 36)
Semoga Allah meneguhkan dakwah
ini tetap lurus di atas al haq dan membimbing para penggeraknya untuk ikhlas
dan istiqamah hingga ajal tiba. Aammiin.
Akhi Abu Luqman yang kami
hormati, pengertian nadzar adalah seorang mukallaf(yaitu seorang muslim yang sudah terbebani aturan syariat, bukan anak kecil dan bukan orang gila) mewajibkan bagi dirinya
sendiri sebuah amal ketaatan untuk ditujukan mendekatkan diri kepada Allah.
Nadzar ini akan diterima jika memenuhi syarat-syaratnya, di antara syaratnya
ialah harus ikhlas dan bukan dalam rangka bermaksiat atau dalam perkara yang di
luar kemampuannya. Yang dimaksud ikhlas yaitu melakukan amal tersebut dalam
rangka mendekatkan diri kepada Allah, bukan kepada jin, gendruwo, atau wali atau yang lainnya. Sedangkan
yang dimaksud perkara di luar kemampuannya ialah seperti bernadzar untuk infak
emas sebesar gunung. Jadi, karena nadzar itu ibadah maka kita harus memiliki
sikap ta’zhim(pengagungan dan penghormatan) kepada yang kita ibadahi
yaitu Alloh ta’ala, bukan untuk main-main.
Dan ada satu lagi yang patut
kita perhatikan bahwa janganlah kita terbiasa untuk bernadzar apabila ingin
berbuat taat atau amal shalih. Karena Rasulullahsholallahu
‘alaihi wa sallam pernah menyebut nadzar sebagai pekerjaannya orang yang
pelit. Yaitu pelit dalam hal beribadah. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallambersabda yang artinya, “Nadzar itu tidak mendatangkan kebaikan, namun
hanyalah sebagai sebab untuk mengeluarkan sesuatu dari orang yang kikir.” (HR. Bukhari
dan Muslim)
Inilah yang disebut dengan nadzar muqayyad, yaitu nadzar karena mengharapkan gantinya. Anda bernadzar untuk
melakukan suatu ibadah dengan
mengharapkan gantinya yaitu suatu keuntungan duniawi. Para ulama memakruhkannya
bahkan ada yang mengharamkan nadzar semacam ini. Walaupun setelah syaratnya itu
terpenuhi maka dia pun tetap diwajibkan untuk menunaikan nadzarnya. (LihatMutiara
Faedah Kitab Tauhid, hal. 82 karya guru kami yang mulia Ustadz Abu ‘Isa Abdulloh bin Salam, hafizhahulloh wa jazaahullahu khairan).
Akhi Abu Luqman, adapun nadzar
yang antum lakukan berdasarkan cerita yang antum sampaikan, maka menurut
sepengetahuan kami apabila memang niat antum beribadah itu ikhlas (artinya
ditujukan kepada Allah, sebagaimana tersirat dari perkataan antum: apabila
permintaan itu dikabulkan Alloh, dan juga denganpuasa tersebut
bukankah antum berniat mendekatkan diri kepada Alloh?) maka hal itu wajib
ditunaikan. Adapun masalah sebabnya adalah kalau masuk UGM maka ini tidaklah
menafikan keikhlasan tersebut. Sehingga nadzar antum itu tetap harus
dilaksanakan. Karena hukum menunaikan
nadzar dalam ketaatan adalah wajib. Jadi antum masih punya tanggungan hutang puasa 11 hari lagi. Wallahu a’lam. Semoga Allah memberikan taufik kepada kami dan antum
untuk meraih cinta dan ridha-Nya. Wassalamu
‘alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.
***
Penanya: Abu Luqman Abdillah
Dijawab Oleh: Abu Muslih Ari Wahyudi (Alumni Ma’had Ilmi)
Murojaah: Ustadz Abu Isa
Dijawab Oleh: Abu Muslih Ari Wahyudi (Alumni Ma’had Ilmi)
Murojaah: Ustadz Abu Isa
0 komentar:
Posting Komentar