Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Zakat secara bahasa artinya
tumbuh (an-Nama’), bertambah (ar-Rii’), keberkahan (al-Barakah), dan mensucikan
(at-Tathiir). (Lisan al-Arab, 14/358 dan Fathul Qadir, 2/399).
Sementara kata sedekah secara
bahasa turunan dari kata as-Shidq yang artinya kejujuran. Karena sedekah adalah
kejujuran iman orang yang mengeluarkannya. (Fathul Qadir, 2/399).
Sedangkan pengertiannya
secara syariat,
[1]
Zakat: beribadah kepada Allah – Ta’ala – dengan mengeluarkan
barang yang wajib dizakati untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya,
dengan ukuran tertentu sesuai yang dijelaskan syariat.
[2]
Sedekah: beribadah kepada Allah dengan menginfakkan harta yang
tidak diwajibkan syariat.
Meskipun terkadang istilah
sedekah digunakan untuk menyebut zakat.
Dalam beberapa ayat, Allah
menyebut zakat dengan sedekah. Seperti firman Allah yang menjelaskan
orang-orang yang berhak menerima zakat,
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ …
Sesungguhnya
sedekah itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, … (QS.
at-Taubah: 60)
Yang dimaksud sedekah pada
ayat ini adalah zakat.
Diantara perbedaan sedekah
dan zakat,
[1] Zakat adalah kewajiban
dalam islam untuk komoditas tertentu, seperti emas, perak, pertanian, binatang
ternak, dst.
Sementara sedekah bukan
kewajiban dan tidak dibatasi jenis komoditasnya.
[2] Ada syarat tertentu untuk
zakat, seperti harus mencapai nishab, bertahan selama satu tahun (haul), dan
dikeluarkan dengan nilai tertentu.
Sementara sedekah, tidak ada
syarat khusus, tidak ada nishab (batas minimal harta), tidak harus menunggu
haul, dan bisa dikeluarkan dengan jumlah berapapun, selama tidak merugikan diri
sendiri atau keluarga.
[3] Zakat diwajibkan untuk
diserahkan kepada golongan tertentu yang telah disebutkan oleh Allah. dan tidak
boleh diberikan kepada selain mereka.
Sementara zakat bisa
diberikan kepada selain 8 ashnaf, seperti anak yatim, dst.
[4] Orang yang mati dan belum
menunaikan zakat, wajib dibayarkan oleh ahli warisnya. Dan pembayaran utang
zakat, lebih didahulukan dari pada pembagian wasiat atau warisan.
Sementara untuk sedekah tidak
ada kewajiban semacam ini.
[5] Orang yang tidak membayar
zakat, mendapatkan hukuman khusus di dunia dan di akhirat. Di dunia, dihukum
dalam bentuk ditarik paksa zakatnya dan dihukum ta’zir sesuai keputusan
pemimpin.
Ibnu Qudamah mengatakan,
وإن منعها معتقدا
وجوبها, وقدر الإمام على أخذها منه, أخذها وعزره
“Orang yang tidak membayar
zakat, dengan tetap meyakini bahw aitu wajib, sementara pemimpin memungkinkan
untuk mengambil hartanya, maka pemimpin boleh memaksa dan memberinya hukuman
ta’zir. (al-Mughni, 2/434)
Dan berhak mendapat hukuman
di akhirat seperti yang disebutkan dalam hadis.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ آتَاهُ اللَّهُ
مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ
يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ
أَنَا كَنْزُكَ
“Siapa
yang diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan zakatnya, maka pada
hari kiamat hartanya dijadikan seekor ular jantan aqra’ (botak karena di
kepalanya ada banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu
dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang dengan kedua
sudut mulutnya, sambil berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu.” (HR.
Bukhari 1403).
Sementara untuk orang yang
tidak menyerahkan sedekah, tidak ada ancaman semacam ini.
[6] Menurut 4 madzhab, zakat
tidak boleh diberikan kepada anak, cucu dst ke bawah, juga tidak boleh
diberikan ke bapak, kakek, dst. ke atas.
Sementara sedekah bisa
diberikan kepada anak atau orang tua.
Dan masih ada beberapa hal
lain yang membedakan antara zakat dengan sedekah.
Demikian, Allahu
a’lam.
Ditulis
oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar