Bismillah
Assalamu’alaikum
ustadz
Afwan ustadz. Ini
menyampaikan pertanyaan dari pengurus bidang dakwah.
Apakah disaat wabah
ini perlu menambahkan doa qunut disholat subuh. Mohon penjelasan ustadz.
Syukron. Baarokallahu fiik
Dari : Mas Udin, di
Sleman Yoyakarta.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
warahmatullah wabarakatuh.
Bismillah
walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du.
Menurut pandangan
syariat, corona tergolong wabah. Para ulama seperti Ibnu Hajar rahimahullah,
menjelaskan definisi waba’ (atau wabah dalam bahasa kita),
اسم لكل مرض عام
Istilah untuk
menyebut segala penyakit yang menyebar kepada umumnya masyarakat. (Ghomzu ‘Uyun
Al-Basho-ir 4/136 & Roddul Mukhtar 3/69)
Setelah kita tahu
bahwa corona adalah wabah menurut kacamata syariat, kemudian mari kita pelajari
pendapat para ulama tentang hukum qunut Nazilah untuk mengusir wabah. Ada tiga
pendapat ulama dalam hal ini :
[1] Qunut nazilah
disyariatkan untuk mengusir wabah tho’un dan wabah lainnya. Pendapat ini
dipilih oleh sebagian ulama mazhab Hanafi, menjadi pendapat resmi mazhab
Syafi’i dan mazhab Hambali.
[2] Qunut nazilah
disyariatkan hanya untuk mengusir wabah penyakit selain tho’un. Karena orang
yang meninggal karena tho’un, diberi pahala syahid. Pendapat ini dipegang oleh
sebagian ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i.
[3] qunut nazilah
tidak disyariatkan untuk tho’un dan wabah penyakit lainnya. Ulama yang memilih
pendapat ini, beberapa ulama Hambali dan Hanafi.
Wabah tho’un pada
tiga pendapat fikih di atas, disebutkan secara khusus. Padahal secara definisi,
tho’un termasuk wabah. Hal ini karena penyakit tho’un terdapat hadis khusus
yang menjelaskan ganjarannya serta pernah terjadi di zaman Nabi
shallallahu’alaihi wasallam, dan wabah ini meluas di masa Khalifah Umar bin
Khattab radhiyallahu’anhu.
Catatan tebal juga
tentang pembahasan ini :
Tho’un tergolong
wabah, namun tidak semua wabah itu disebut tho’un. Seperti wabah virus Corona,
tidak bisa disebut tho’un. Karena tho’un nama penyakit tertentu.
Tentang wabah
tho’un, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
الشهداء خمسة المطعون والمبطون، والغريق، وصاحب الهدم، والشهيد في
سبيل الله متفق عليه
“Orang yang mati
syahid ada lima macam, yaitu orang yang meninggal karena wabah tha’un, sakit
perut, tenggelam, tertiban reruntuhan, dan orang syahid di jalan Allah.” (HR.
Bukhari dan Muslim).
Pendapat yang Kuat
(Rojih)
Pendapat yang paling
kuat dari tiga pendapat di atas adalah, pendapat pertama. Bahwa qunut nazilah
disyariatkan untuk mengusir semua jenis wabah, termasuk di dalamnya tho’un.
Sehingga wabah virus Corona, termasuk sebab disunahkan melakukan qunut Nazilah.
Dalilnya adalah
sebagai berikut :
Pertama, wabah
corona termasuk nazilah (musibah besar). Karena musibah ini telah dirasakan di
banyak negeri kaum muslimin.
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah rahimahullah menerangkan,
القنوت مسنون عند النوازل، وهو قول فقهاء أهل الحديث، وهو المأثور عن
الخلفاء الراشدين رضي الله عنهم
Melakukan qunut
disunahkan di saat terjadi nazilah (musibah besar). Inilah pendapat para ahli
fikih dari kalangan ahli hadis. Dan juga diriwayatkan dari para Khulafaur
Rasyidin radhiyallahu’anhu ‘anhum. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 23/108)
Kedua, qiyas dengan
qunut nazilah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam.
Di zaman Nabi
shallallahu’alaihi wasallam pernah terjadi musibah pemboikotan serta penyiksaan
sejumlah sahabat yang masih tinggal di Makkah, dilarang untuk hijrah ke
Madinah. Lalu kemudian Nabi melakukan qunut nazilah.
Demikian pula saat
tujuh puluh sahabat Nabi gugur di tangan kabilah Ri’l, Dzakwan dan Bani Lihyan.
Mari kita simak cerita dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,
أَنَّ رِعْلاً وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَبَنِي لَحْيَانَ
اسْتَمَدُّوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَدُوٍّ
فَأَمَدَّهُمْ بِسَبْعِينَ مِنَ الْأَنْصَارِ كُنَّا نُسَمِّيهِمُ الْقُرَّاءَ فِي
زَمَانِهِمْ كَانُوا يَحْتَطِبُونَ بِالنَّهَارِ وَيُصَلُّونَ بِاللَّيْلِ حَتَّى
كَانُوا بِبِئْرِ مَعُونَةَ قَتَلُوهُمْ وَغَدَرُوا بِهِمْ فَبَلَغَ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو فِي الصُّبْحِ عَلَى
أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَبَنِي
لَحْيَانَ قَالَ أَنَسٌ فَقَرَأْنَا فِيهِمْ قُرْآنًا ثُمَّ إِنَّ ذَلِكَ رُفِعَ
(بَلِّغُوا عَنَّا قَوْمَنَا أَنَّا لَقِينَا رَبَّنَا فَرَضِيَ عَنَّا
وَأَرْضَانَا)
“Penduduk kabilah
Ri’l, Dzakwan, Ushayyah, dan Bani Lihyan meminta bantuan kepada Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melawan musuh. Rasulullah shalallahu
‘alaihi wa sallam pun mengirimkan tujuh puluh orang sahabat dari kaum Anshor
yang biasa kami sebut al-Qurra’ (para penghafal al-Qur’an).
Al-Qurra’ pada masa
itu biasa mencari kayu bakar di siang hari (sebagai mata pencaharian mereka)
dan di malam hari mereka tekun shalat malam.
Di saat rombongan
Al-Qurra’ tiba di Bi’r Ma’unah, mereka dibunuh dan dikhianati oleh penduduk
keempat kabilah tersebut.
Berita itu sampai
kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliaupun melakukan qunut (qunut
nazilah) selama satu bulan penuh di shalat Subuh. Beliau mendoakan kebinasaan
penduduk beberapa kabilah Arab, yaitu marga Ri’l, Dzakwan, Ushayyah, dan Bani
Lihyan (HR. Bukhari).
Sisi qiyasnya
adalah, jika musibah yang dirasakan oleh sejumlah orang saja disunahkan qunut,
maka wabah corona yang bahayanya dirasanya oleh mayoritas negeri kaum muslimin,
tentu lebih disunahkan untuk berqunut.
Ketiga, fatwa ulama.
Imam Nawawi
rahimahullah mengatakan,
والصحيح المشهور أنه إذا نزلت نازلة كعدو وقحط ووباء وعطش وضرر ظاهر
بالمسلمين ونحو ذلك، قنتوا في جميع الصلوات المكتوبات
“Yang tepat dan
merupakan pendapat terkenal di kalangan para ulama, apabila ada musibah seperti
diserang musuh, kemarau panjang, wabah penyakit, kekeringan serta bahaya yang
tampak membahayakan lain muslim dll, hendaknya melakukan qunut di semua sholat
fardu.” (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim 5/176)
Fatwa Mufti Negeri
Mesir, Syekh Dr Ibrahim Syauqi ‘Allam, secara spesifik membahas tentang qunut
nazilah untuk wabah corona :
يجوز شرعًا القنوت في الصلاة لصرف مرض الكورونا؛ لِكونه نازلةً من
النوازل، ومصيبة من المصائب حلَّت بكثير من بلدان العالم، سواء كان القنوت لرفعه
أو دفعه
Secara syari’at,
boleh melakukan qunut nazilah di dalam shalat fardhu, dalam rangka mengusir
wabah virus corona. Mengingat wabah corona tergolong musibah besar (nazilah),
yang telah menimpa mayoritas negeri di dunia ini. Boleh melakukan qunut
nazilah, baik untuk mengusirnya atau mencegahnya.(dikutip dari laman resmi
lembaga fatwa Mesir )
Kesimpulannya, qunut
nazilah untuk mengusir wabah virus corona disunahkan.
Tatacara Qunut
Nazilah
Qunut nazilah boleh
dilaksanakan di seluruh sholat fardhu. Namun paling sering Nabi melakukannya di
sholat subuh, kemudian di sholat maghrib, kemudian isya, kemudian duhur,
kemudian asar.
Doa qunut nazilah
diucapkan pada saat bangkit dari ruku’ di raka’at terakhir (I’tidal).
Tidak ada batasan
waktu tertentu terkait pelaksaan qunut nazilah. Disunahkan sampai musibah
(nazilah) nya hilang.
Doa qunut disunahkan
singkat.
Tidak ada redaksi
tertentu untuk doa qunut nazilah. Boleh berdoa denga redaksi apa saja, asalkan
berbahasa arab dan isi doa sesuai dengan musibah yang sedang dialami.
Adapun doa qunut
subuh atau qunut witir, tidak disunahkan untuk dipakai untuk qunut nazilah.
Imam dan makmum
disunahkan mengangkat tangan saat berdoa qunut nazilah.
Mengeraskan suara
doa, meskipun dilakukan pada sholat-sholat yang lirih (sir), seperti duhur dan
ashar.
Makmum disunahkan
mengamini.
Qunut nazilah boleh
dilakukan oleh orang yang sholat sendirian (munfarid), tidak harus dilaksanakan
dalam sholat berjama’ah, terlebih di kondisi darurat corona seperti saat ini.
Jika qunut dilakukan
dalam sholat munfarid, tetap disunahkan mengeraskan suara.
(http://www.feqhweb.com/vb/showthread.php?t=12719&p=88844#post88844)
Wallahua’lam bis
showab.
******
Read more
https://konsultasisyariah.com/36273-qunut-nazilah-untuk-cegah-corona.html