Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab Puasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab Puasa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 April 2020

Bolehkah Petugas Medis Covid19 yang Memakai APD Tidak Berpuasa Ramadhan?



Di masa pandemi corona atau COVID 19 ini tentu peran para petugas medis menjadi sangat vital sebagai garda depan dalam pananggulangan wabah ini. Lalu di bulan Ramadhan ini apakah mereka para petugas medis COVID 19  yang memakai Alat Perlindungan Diri (APD) boleh tidak berpuasa Ramdahan,?

Jawabnya: Ia boleh tidak berpuasa Ramadhan setelah mencoba berpuasa dahulu. Apabila tidak sanggup melanjutkan puasa karena merasakan sangat haus dan lelah setelah memakai APD (alat pelindung diri), sedangkan pada hari itu masih tersisa beberapa jam lagi waktu berbuka puasa dan ia berprasangka kuat khawatir kondisi kesehatan akan menurun, maka ia boleh berbuka puasa (membatalkan puasa) pada hari  itu kemudian mengqadha pada hari yang lain. Hal ini berbeda-beda setiap orang ada yang kuat ada yang tidak kuat, apabila tidak kuat, ia boleh berbuka puasa.

Berikut Pembahasannya

Sebelumnya perlu kami jelaskan bahwa dalam menjelaskan suatu hukum, perlu “tashawwur” atau gambaran kasus yang benar. Apabila “tashawwur” atau gambaran kasusnya yang didapat oleh ustadz atau ulama itu tidak tepat, maka penjelasan hukum (fatwanya) juga tidak tepat. Sebagaimana dalam kaidah fikh,

الْحُكْمَ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ

Artinya: “Fatwa mengenai hukum tertentu merupakan bagian dari pemahaman orang yang memberi fatwa (terhadap pertanyaan yang disampaikan).”

Misalnya ada pertanyaan: “Ustadz Bagaimana hukum KB (Keluarga berencana) yang diperintahkan membatasi kelahiran?

Tentu sang ustadz akan menjawab: “Hukumnya haram, karena bertentangan dengan anjuran Islam memperbanyak keturunan, tentu dengan memperhatikan nafkah dan pendidikan anak”

Akhirnya menyebarlah fatwa “Hukum KB adalah haram secara mutlak”, padahal gambaran kasus (tashawwur) KB tidaklah demkian. Hukum KB ini dirinci berdasarkan tujuan:

Tahdidun nasl [تحديد النسل] yaitu membatasi kelahiran, ini hukumnya haram
tandzimun nasl  [تنظيم النسل] yaitu mengatur jarak kelahiran, ini hukum boleh bahkan pada beberapa kasus dianjurkan

Demikian juga dengan fatwa mengenai “Shalat berjamaah dan shalat Jumat di masjid ketika musim wabah”. Ustadz atau ulama harus mendapatkan gambaran kasus (tashawwur) yang tepat dari ahli medis sebelum memberikan penjelasan hukumnya.

Gambaran Kasus saat Memakai APD

Kembali lagi ke hukum tenaga medis covid19 yang memakai APD, gambaran kasusnya perlu dijelaskan. Saya pribadi merasakan memakai APD karena spesialisasi saya adalah Patologi Klinik dan bekerja di laboratorium yang memeriksa sampel covid19. Gambaran kasus memakai APD:

1.APD dipakai sekali saja, ketika dipakai tidak boleh dilepas karena keterbatasan APD
2.Memakai APD bisa jadi 8 jam atau 12 jam sesuai shifnya, di lab bisa 4 jam saja apabila sampel sedikit
3.Selama memakai APD sulit untuk minum dan buang air kecil, sehingga menjadi “serba salah”, jika minum banyak khawatir nanti akan buang air. Jika minum sedikit nanti mudah haus
4.Selama memakai APD akan keluar keringat cukup banyak (elektrolit keluar banyak), terlebih ruangan tidak begitu dingin, kacamata bisa berembun sehingga penglihatan sulit dan itu tidak boleh diperbaiki. Demikian juga jika maka terasa gatal, tidak boleh dikucek dan harus ditahan
5.Setelah memakai APD sebagian dari kita akan merasakan sangat haus, lapar dan lelah
Apabila kita membahas hukumnya. Ini kembali pada pembahasan “hukum tidak berpuasa Ramadhan karena pekerjaan”

Jawabanya secara umum: hukum asalnya TIDAK BOLEH meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan pekerjaan, karena ini rukun Islam.

Saya mendengar fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan (kurang lebih):

لم يرد في التاريخ أن السلف ترك الصيام لأجل عمل

“Tidak ada dalam sejarah Islam bahwa salaf dahulu meninggalkan puasa (Ramadhan karena alasan pekerjaan)

Berikut fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, yang menjelaskan orang yang bekerja sebagai pembakar roti dan merasakan haus sekali, ia tetap harus berpuasa.

Pertanyaan:

عن رجل يعمل في مخبز ويواجه عطشاً شديداً وإرهاقاً في العمل هل يجوز له الفطر

“Pertanyaan dari seorang yang bekerja sebagai pembakar roti, ia merasakan sangat haus dan lelah ketika bekerja, apakah ia boleh tidak berpuasa Ramadhan?

Jawaban:

لا يجوز لذلك الرجل أن يفطر ، بل الواجب عليه الصيام ، وكونه يخبز في نهار رمضان ليس عذراً للفطر ، وعليه أن يعمل حسب استطاعته

Tidak boleh bagi orang tersebut berbuka puasa (tidak berpuasa), bahkan wajib baginya berpuasa. Adapun keadaan ia sebagai pembakar roti pada siang Ramadhan bukanlah udzur syar’i . ia wajib bekerja sesuai kemampuannya.” [Fatwa Al-Lajnah 10/238]

Perhatikan bahwa pembuat roti ini bisa mengatur pekerjaannya, ia bisa bekerja siang hari hanya beberapa jam (tidak full) atau memindahkan pekerjaannya pada malam hari. Gambaran kasus ini berbeda dengan petugas medis covid19 yang memakai APD, mereka tidak bisa mengatur jam kerja karena tugasnya adalah 24 jam dan masing-masing akan mendapatkan shif siang hari.

Alasan “khawatir” yang nyata dan kuat adalah alasan yang boleh (udzur syar’i) untuk tidak berpuasa Ramadhan. Petugas medis covid19 memang ada yang khawatir (berprasangka kuat) kondisi kesehatannya akan menurun apabila melanjutkan puasa. Ini adalah alasan dengan kekhawatiran yang nyata dan bukan dibuat-buat.

Salah satu dalil yang boleh tidak berpuasa Ramadhan karena khawatir adalah ibu hamil yang khawatir akan janinnya apabila ia berpuasa. Sang ibu tidak mengkhwatirkan dirinya, tetapi mengkhwatirkan janinnya, padahal di zaman dahulu belum ada alat untuk mengetahui kondisi janin seperti sekarang. Jadi sang ibu hanya mengandalkan “feeling” dan perasaan bahwa apabila ia berpuasa, maka janinnya akan bahaya.

Dalil akan hal ini, hadits berikut:

إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ

“Sesungguhnya Allah Ta’ala mengugurkan kewajiban bagi musafir untuk berpuasa dan setengah shalat; dan menggugurkan pula kewajiban puasa bagi wanita hamil atau menyusui”. [HR. Tirmidzi]

Imam Asy-Syafi’i menjelaskan,

والحامل إذا خافت على ولدها: أفطرت، وكذلك المرضع إذا أضر بلبنها

“Ibu yang hamil apabila khawatir akan janinnya, ia boleh tidak berpuasa (Ramadhan), demikian juga dengan ibu menyusui apabila khawatir akan membahayakan air susunya.” [Al-Umm 2/113]

Kesimpulan

Petugas medis covid19 yang memakai APD boleh tidak berpuasa Ramadhan apabila berprasangka kuat khawatir kondisi tubuhnya menurun, lalu mengqadhanya. Hal ini berbeda-beda setiap orang, ada yang kuat menahan dan melanjutkan pausa Ramadhan dan ada yang tidak kuat

artikel www.muslim.or.id

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/56234-petugas-medis-covid19-puasa-ramadhan.html

Senin, 09 Juli 2018

Beda Zakat dan Sedekah


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Zakat secara bahasa artinya tumbuh (an-Nama’), bertambah (ar-Rii’), keberkahan (al-Barakah), dan mensucikan (at-Tathiir). (Lisan al-Arab, 14/358 dan Fathul Qadir, 2/399).
Sementara kata sedekah secara bahasa turunan dari kata as-Shidq yang artinya kejujuran. Karena sedekah adalah kejujuran iman orang yang mengeluarkannya. (Fathul Qadir, 2/399).
Sedangkan pengertiannya secara syariat,
[1] Zakat: beribadah kepada Allah – Ta’ala – dengan mengeluarkan barang yang wajib dizakati untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan ukuran tertentu sesuai yang dijelaskan syariat.
[2] Sedekah: beribadah kepada Allah dengan menginfakkan harta yang tidak diwajibkan syariat.
Meskipun terkadang istilah sedekah digunakan untuk menyebut zakat.
Dalam beberapa ayat, Allah menyebut zakat dengan sedekah. Seperti firman Allah yang menjelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ …
Sesungguhnya sedekah itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, … (QS. at-Taubah: 60)
Yang dimaksud sedekah pada ayat ini adalah zakat.
Diantara perbedaan sedekah dan zakat,
[1] Zakat adalah kewajiban dalam islam untuk komoditas tertentu, seperti emas, perak, pertanian, binatang ternak, dst.
Sementara sedekah bukan kewajiban dan tidak dibatasi jenis komoditasnya.
[2] Ada syarat tertentu untuk zakat, seperti harus mencapai nishab, bertahan selama satu tahun (haul), dan dikeluarkan dengan nilai tertentu.
Sementara sedekah, tidak ada syarat khusus, tidak ada nishab (batas minimal harta), tidak harus menunggu haul, dan bisa dikeluarkan dengan jumlah berapapun, selama tidak merugikan diri sendiri atau keluarga.
[3] Zakat diwajibkan untuk diserahkan kepada golongan tertentu yang telah disebutkan oleh Allah. dan tidak boleh diberikan kepada selain mereka.
Sementara zakat bisa diberikan kepada selain 8 ashnaf, seperti anak yatim, dst.
[4] Orang yang mati dan belum menunaikan zakat, wajib dibayarkan oleh ahli warisnya. Dan pembayaran utang zakat, lebih didahulukan dari pada pembagian wasiat atau warisan.
Sementara untuk sedekah tidak ada kewajiban semacam ini.
[5] Orang yang tidak membayar zakat, mendapatkan hukuman khusus di dunia dan di akhirat. Di dunia, dihukum dalam bentuk ditarik paksa zakatnya dan dihukum ta’zir sesuai keputusan pemimpin.
Ibnu Qudamah mengatakan,
وإن منعها معتقدا وجوبها, وقدر الإمام على أخذها منه, أخذها وعزره
“Orang yang tidak membayar zakat, dengan tetap meyakini bahw aitu wajib, sementara pemimpin memungkinkan untuk mengambil hartanya, maka pemimpin boleh memaksa dan memberinya hukuman ta’zir. (al-Mughni, 2/434)
Dan berhak mendapat hukuman di akhirat seperti yang disebutkan dalam hadis.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ
“Siapa yang diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya dijadikan seekor ular jantan aqra’ (botak karena di kepalanya ada banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang dengan kedua sudut mulutnya, sambil berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu.” (HR. Bukhari 1403).
Sementara untuk orang yang tidak menyerahkan sedekah, tidak ada ancaman semacam ini.
[6] Menurut 4 madzhab, zakat tidak boleh diberikan kepada anak, cucu dst ke bawah, juga tidak boleh diberikan ke bapak, kakek, dst. ke atas.
Sementara sedekah bisa diberikan kepada anak atau orang tua.
Dan masih ada beberapa hal lain yang membedakan antara zakat dengan sedekah.
Demikian, Allahu a’lam.
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Rabu, 23 Mei 2018

Bolehkah Menggunakan Peralatan Oksigen?



Pertanyaan:
Seseorang yang menderita sesak nafas apakah boleh menggunakan peralatan oksigen? 

Jawaban:
Jelas sekali kalau itu bukanlah termasuk makanan atau minuman. Saya tidak memiliki alasan bahwa hal itu bisa membatalkan puasa.

(Bulughul Maram min Fatawash Shiyam As-ilah Ajaba 'alaiha asy-Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi'i)

Selasa, 15 Mei 2018

Hukum Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa


  


Pertanyaan:
Apa hukumnya menggunakan pasta gigi di siang bulan Ramadhan bagi yang sedang berpuasa?
Jawaban:
Tidak apa-apa menggunakan pasta gigi bagi yang berpuasa jika tidak sampai ke lambungnya, tapi lebih baik tidak menggunakannya, karena pasta gigi itu mengandung zat-zat yang kuat yang bisa sampai ke lambung tanpa dirasakan oleh penggunanya. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada al-Qaith bin Shabrah,
وَبَالِغْ فِي الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا
“Dan mantapkanlah (hiruplah dalam-dalam) saat istinsyaq (membersihkan hidung dengan menghirup air), kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HR. Abu Dawud)
Maka yang lebih utama bagi yang sedang berpuasa adalah tidak menggunakannya. Masalah cukup fleksible, jika mau menundanya hingga saat berbuka, berarti telah menghindari hal-hal yang dikhawatirkan dapat merusak puasa.
Kitab ad-Da’wah (5), Syaikh Ibnu Utsaimin, (2/168)
Sumber: 
Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2009
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com


Adab Puasa Ramadhan





Pertanyaan:
Apakah adab puasa itu?
Jawaban:
Di antara adab puasa adalah bertakwa kepada Allah dengan menjalankan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.” (Qs. al-Baqarah: 183).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta, selalu mengerjakannya dan tidak meninggalkan kebodohan, maka Allah tidak akan memberikan pahala atas puasanya.” (HR. al-Bukhari).
Di antara adab puasa adalah memperbanyak shadaqah, berbuat baik, dan derma kepada manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi orang yang paling dermawan di bulan Ramadhan, karena itu setiap kali bertemu dengan Jibril di bulan itu, beliau membacakan Al-Quran kepadanya.
Di antara adab puasa adalah menjauhi larangan-larangan Allah seperti kebohongan, celaan, hinaan, penipuan, pengkhianatan, melihat sesuatu yang haram, mendengarkan suara haram dan hal-hal haram lainnya yang harus dijauhi oleh orang yang berpuasa dan orang-orang yang tidak puasa. Tetapi bagi orang yang puasa lebih ditekankan.
Di antara adab puasa adalah bersahur dan mengakhirkan sahur, seperti yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً. رواه البخاري
“Hendaklah kamu bersahur, karena dalam sahur itu terdapat keberkahan.” (HR. Bukhari).
Di antara adab puasa lainnya adalah berbuka dengan manisan, bila tidak ada, maka dengan kurma, dan bila tidak ada dengan air. Hendaklah segera menyegerakan berbuka ketika waktu maghrib tiba atau bila menurut perkiraannya matahari telah tenggelam, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ. متفق عليه
“Seseorang itu senantiasa berada dalam kebaikan selagi mereka selalu menyegerakan berbuka puasa.” (HR. Muttafaqun ‘alaih).
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com


Senin, 14 Mei 2018

Bagaimanakah Kedudukan Shadaqah di Bulan Ramadhan?



Pertanyaan:
Bagaimanakah kedudukan shadaqah di bulan Ramadhan?
Jawaban:
Shadaqah di bulan Ramadhan lebih utama dibandingkan di luar Ramadhan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya dengan bulan muwasah/saling tolong menolong. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat dermawan di bulan Ramadhan, tepatnya ketika malaikat Jibril menemuinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dermawan terhadap hartanya daripada angin yang berhembus.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا
“Barang siapa memberi buka puasa pada orang yang berpuasa maka baginya semisal pahala mereka tanpa mengurangi sedikit pun dari pahala mereka.” (HR Tirmidzi, Ibnu Majah dan Darimi. Hadits ini dishohihkan oleh Al-Albani)
Hadits ini menunjukkan keutamaan shadaqah di bulan Ramadhan, terlebih lagi bulan Ramadhan adalah bulan puasa. Orang-orang yang kekurangan ditimpa rasa lapar dan haus, namun di tangannya hanya ada sedikit harta. Sehingga ketika ada orang yang mendermakan hartanya kepada mereka pada bulan tersebut, mereka mendapatkan bantuan untuk menaati Allah ta’ala di bulan tersebut.
Ketaatan yang dilakukan pada waktu atau tempat yang memiliki keutamaan menyebabkan amalan tersebut berlipat-lipat. Oleh sebab itu pahala amalan menjadi berlipat-lipat disebabkan kemuliaan suatu waktu sebagaimana juga berlipat-lipat karena kemuliaan suatu tempat. Seperti shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Shalat di masjidil haram senilai dengan 100.000 shalat di masjid lainnya dan shalat di Masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah senilai dengan 1000 kali shalat di masjid yang lainnya. Hal ini disebabkan karena kemuliaan suatu tempat. Maka demikian juga, kemuliaan suatu waktu menyebabkan amalan-amalan kebaikan yang dikerjakan di dalamnya menjadi berlipat-lipat. Sedangkan waktu yang paling besar kemuliaannya adalah bulan Ramadhan. Allah menjadikannya sebagai ajang bagi hamba-Nya untuk melakukan kebaikan, ketaatan serta untuk menaikkan derajat. (Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan dari kitab Al Muntaqa Min Fatawa Asy Syaikh al Fauzan)
***
Penerjemah: Sigit Hariyanto
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Sumber: www.muslim.or.id


Adakah Nilai Sosial dalam Ibadah Puasa?


Pertanyaan:
Adakah nilai sosial dalam ibadah puasa?
Jawaban:
Ada. Puasa memiliki nilai-nilai sosial, di antaranya: Melahirkan rasa persamaan di antara sesama kaum Muslimin, bahwa mereka adalah umat yang sama, makan di waktu yang sama dan berpuasa di waktu yang sama pula. Yang kaya merasakan nikmat Allah sehingga menyayangi yang fakir. Menghindari perangkap-perangkap setan yang ditujukan kepada manusia. Lain dari itu, puasa bisa melahirkan ketakwaan kepada Allah yang mana ketakwaan tersebut dapat memperkuat hubungan antar individu masyarakat.
Fatawa ash-Shiyam, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 24
Sumber:
Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Penerbit Darul Haq.
Sumber: fatwaulama.wordpress.com
konsultasisyariah.com

Jumat, 11 Mei 2018

Bagaimana Hukum Orang yang Beribadah Hanya pada Bulan Ramadhan?



Pertanyaan:
Sangat disesalkan, ada sebagian orang yang anda lihat pada bulan Ramadhan terus-menerus melakukan shalat lima waktu, tarawih, tahajjud dan membaca Al-Qur’an. Namun, saat bulan Ramadhan sudah berlalu, mereka meninggalkan semua atau sebagian perbuatan taat yang biasa mereka lakukan. Bagaimanakah hukum mereka ini? Apakah amal shalih yang mereka lakukan pada bulan Ramadhan itu diterima Allah? Apa nasihat Syaikh kepada orang-orang seperti ini?
Jawab:
Mengenai bersungguh-sungguh melakukan amal shalih pada bulan Ramadhan merupakan perbuatan yang bagus, (karena) Ramadhan memiliki keistimewaan, dan Ramadhan itu merupakan waktu yang agung. Dan seorang muslim dituntut untuk bersungguh-sungguh dalam melakukan amal shalih sepanjang usianya, selama hidupnya, setiap bulannya. Karena usia merupakan kesempatan yang sangat berharga, sementara manusia akan datang ke suatu tempat yanng membutuhkan amalan. Karena balasan pada hari akhirat itu tergantung amalnya.
Jadi, seorang muslim dituntut memanfaatkan hidupnya di dunia untuk beramal shalih, dan mengkhususkan hari-harinya, waktu-waktunya dengan penuh keutamaan dan penuh kebaikan. Seperti halnya pada bulan Ramadhan, hendaknya dia mengkhususkannya dengan ekstra.
Sedangkan mengenai orang-orang yang mengurangi dan meremehkan ibadah-ibadah fardhu, jika bulan Ramadhan telah datang, mereka bersungguh-sungguh dan menjaga shalat-shalatnya, namun jika Ramadhan telah berlalu, mereka lalu meninggalkan ibadah-ibadah fardhu serta menyia-nyiakannya. Orang-orang seperti ini, kesungguh-sungguhannya pada bulan Ramadhan tidak akan diterima.
Dikatakan kepada sebagian ulama Salaf, ”Ada sebagian kaum yang bersungguh-sungguh (melaksanakan ibadah) pada bulan Ramadhan. Jika Ramadhan sudah berlalu, mereka meninggalkan amalan itu.”
Maka ulama tadi berkomentar, ”Sejelek-jeleknya manusia, adalah mereka, hanya mengenal Allah pada bulan Ramadhan (saja).”
Orang-orang ini, amalan mereka tidak diterima, jika mereka meninggalkan ibadah-ibadah fardhu dan meninggalkan shalat. Sedangkan jika hanya meninggalkan sebagian ibadah sunat, maka mereka tidak berdosa, dan diharapkan amalan pada bulan Ramadhan dapat diterima Allah ’Azza wa Jalla. Wallahu a’lam.
Al Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan, 3/158-159
Sumber: muslimah.or.id


Apa yang Kita Lakukan Ketika Melihat Orang Makan Ketika Puasa?


  


Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin pernah ditanya tentang seseorang yang sedang berpuasa, lalu dia makan atau minum pada siang hari karena lupa. Bolehkah dia diperingatkan atau tidak? (Hal ini berkaitan dengan keyakinan sebagian orang yang mengatakan bahwa seseorang yang berpuasa tetapi lupa, ia tidak boleh diingatkan karena sedang diberi makan dan minum oleh Allah).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin  menjawab:
Siapa saja yang melihat orang berpuasa makan atau minum pada siang hari (karena lupa), maka wajib bagi yang melihat  untuk mengingatkannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau lupa dalam sholatnya, “Jika aku lupa, maka ingatkanlah aku.” (HR. Bukhari dalam Shahih-nya)
Seseorang yang lupa karena alpa, maka kesalahannya dimaafkan. Sedangkan orang yang ingat dan  mengetahui bahwa pekerjaan itu membatalkan puasa, namun tidak mengingatkan saudaranya yang lupa, berarti dia melakukan sebuah kesalahan. Karena orang yang lupa itu adalah saudaranya. Seharusnya dia ingin saudaranya seperti dia.
Kesimpulannya, siapapun yang melihat orang yang berpuasa makan atau minum pada siang hari karena lupa, maka dia boleh memberikan peringatan. Dan orang yang diberi peringatan, seketika itu juga harus berhenti, tidak boleh melanjutkan makan atau minumnya. Bahkan jika di mulutnya  tersisa air atau sisa makanan, dia harus mengeluarkannya, tidak boleh ditelan.
Pada kesempatan ini saya ingin menjelaskan, hal-hal yang (mestinya) membatalkan puasa, menjadi tidak membatalkan puasa dalam tiga keadaan. Yaitu: apabila si pelaku lupa, tidak tahu, dan tidak sengaja.
Jika seseorang lupa, lalu dia makan dan minum, maka puasannya tetap sah, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam“Orang yang lupa bahwa dia sedang berpuasa lalu dia makan dan minum, maka hendaklah dia melanjutkan puasa. Sesungguhnya Allah telah memberikannya makan dan minum.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya)
Jika ada seseorang yang makan dan minum karena mengira bahwa fajar belum terbit atau mengira  matahari telah tenggelam, namun ternyata tidak sesuai dengan dugaannya, maka puasanya sah, berdasarkan hadits Asma‘ bin Abi Bakr, dia mengatakan, “Kami pernah berbuka pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat matahari tertutup mendung, kemudian matahari muncul lagi, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan kami, mengganti  puasa hari itu.”
Seandainya wajib mengganti (berarti puasanya batal, Red), tentu Rasulullah sudah merintahkan kepada mereka. Seandainya Rasulullah memerintahkan kepada mereka, tentu riwayat ini akan disampaikan kepada kita, karena itu berarti termasuk syariah, dan syari’ah Allah pasti terjaga sampai hari kiamat.
Begitu juga hukumnya orang yang tidak sengaja melakukan sesuatu yang bisa membatalkan, puasa orang ini juga tidak batal, seperti yang berkumur-kumur lalu air masuk ke tenggorokannya. Air yang masuk ini tidak membatalkan puasanya, karena dia tidak sengaja. Sebagaimana orang yang berpuasa bermimpi melakukan hubungan suami istri lalu ia keluar mani. Orang ini juga tidak batal puasanya, karena dia tidur dan tidak sengaja mengeluarkan mani.
Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, “Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al Ahzab: 5).
(
Fatawa Ramadhan Fi Ash Shiyam wa al Qiyam wa al I’tikaf wa az Zakat al Fithri, I/228 – 230)
Diketik ulang dari majalah As Sunnah edisi Khusus Tahun.IX/1426H/2005M
Sumber: www.muslimah.or.id