Pertanyaan:
Bagaimanakah kedudukan shadaqah di bulan Ramadhan?
Jawaban:
Shadaqah di bulan Ramadhan lebih utama dibandingkan di
luar Ramadhan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya dengan bulan muwasah/saling tolong menolong. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat dermawan di bulan Ramadhan, tepatnya ketika
malaikat Jibril menemuinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dermawan terhadap hartanya daripada angin yang
berhembus.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا
كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا
“Barang siapa memberi buka puasa pada
orang yang berpuasa maka baginya semisal pahala mereka tanpa mengurangi sedikit
pun dari pahala mereka.” (HR Tirmidzi,
Ibnu Majah dan Darimi. Hadits ini dishohihkan oleh Al-Albani)
Hadits ini menunjukkan keutamaan shadaqah di bulan
Ramadhan, terlebih lagi bulan Ramadhan adalah bulan puasa. Orang-orang yang
kekurangan ditimpa rasa lapar dan haus, namun di tangannya hanya ada sedikit
harta. Sehingga ketika ada orang yang mendermakan hartanya kepada mereka pada
bulan tersebut, mereka mendapatkan bantuan untuk menaati Allah ta’ala di
bulan tersebut.
Ketaatan yang dilakukan pada waktu atau tempat yang
memiliki keutamaan menyebabkan amalan tersebut berlipat-lipat. Oleh sebab itu
pahala amalan menjadi berlipat-lipat disebabkan kemuliaan suatu waktu
sebagaimana juga berlipat-lipat karena kemuliaan suatu tempat. Seperti shalat
di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Shalat di masjidil haram senilai dengan
100.000 shalat di masjid lainnya dan shalat di Masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah senilai dengan 1000 kali shalat di masjid
yang lainnya. Hal ini disebabkan karena kemuliaan suatu tempat. Maka demikian
juga, kemuliaan suatu waktu menyebabkan amalan-amalan kebaikan yang dikerjakan
di dalamnya menjadi berlipat-lipat. Sedangkan waktu yang paling besar kemuliaannya
adalah bulan Ramadhan. Allah menjadikannya sebagai ajang bagi hamba-Nya untuk
melakukan kebaikan, ketaatan serta untuk menaikkan derajat. (Fatwa Syaikh
Shalih Al-Fauzan dari kitab Al Muntaqa Min Fatawa Asy Syaikh al Fauzan)
***
Penerjemah: Sigit Hariyanto
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Sumber: www.muslim.or.id
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Sumber: www.muslim.or.id
0 komentar:
Posting Komentar