Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab Puasa Ustadz Ahmad Sarwat Lc. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab Puasa Ustadz Ahmad Sarwat Lc. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 09 Juli 2011

Cara Niat Puasa

tanya
Assalamualaikum wr. wb.
Pak ustadz, langsung saja, saya mau tanya bagaimana cara berniat puasa yang benar? Apakah harus kita lafazkan atau dengan kita sengaja berpuasa secara otomatis kita telah berniat untuk puasa? Saya pernah dengar niat itu artinya sengaja jadi kalau kita sengaja melakukan puasa berarti sudah berniat tanpa harus dilafazkan. Mohon dijelaskan.
Assalamualai kum wr. wb.
jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Niat adalah syarat sah semua ibadah. Tanpa niat maka semua jenis ibadah tidak sah dilakukan.
Misalnya seorang yang melakukan puasa di bulan Ramadhan, tapi dia tidak meniatkannya sejak malam (tabyiitunniyah), maka dia tetap haram makan dan minum di siang hari, namun puasanya tidak sah. Di hari lain, dia wajib mengganti puasanya yang tidak dilandasi niat sebelumnya.
Namun niat melakukan ibadah berbeda dengan melafadzkan niat. Lafadz nawaitu shauma ghadin... bukanlah niat itu sendiri, melainkan hanya merupakan lafadz dari niat. Niat itu sendiri adanya di dalam hati.
Ketika seseorang berpuasa dan menyengaja di dalam hatinya bahwa dirinya akan melakukan puasa, itu namanya niat. Sebaliknya, seorang yang melafazkan lafadz niat, belum tentu di dalam hatinya berniat melakukan puasa.
Misalnya, seorang guru TK sedangkan mengajarkan lafadz itu di depan murid-muridnya, meski dia mengulang-ulang lafadz itu belasan kali, tetapi kita tidak mengatakan bahwa ibu guru TK itu sedang berniat untuk puasa esok harinya. Dia hanya melafadzkannya saja, tanpa meniatkannya di dalam hati.
Demikian juga seorang dubber (pengisi suara) yang sedang rekaman. Meski dia merekam suara yang melafazkan niat puasa, belum tentu di dalam hatinya dia berniat untuk puasa esok harinya.
Sebaliknya, seseorang mungkin saja berniat untuk puasa esok harinya, meski lidahnya tidak melafadzkan apapun. Sebab tempat niat itu memang bukan di lidah, melainkan apa yang terbersit di hati.
Sebagian ulama yang terlalu berhati-hati dengan masalah niat ini, sehingga saking tingginya kehati-hatiannya, sampai-sampai mereka menganjurkan untuk melafadzkan saja niat itu dengan lisan. Mungkin maksudnya, bisa lebih pasti dan lebih mantap, paling tidak bisa menjamin bahwa dirinya sudah berniat. Meski mereka tidak mewajibkannya, namun mereka menganjurkannya.
Sebagian kalangan lainnya mengatakan bahwa melafadzkan niat itu tidak menjadi kewajiban, syarat atau apapun. Bahkan kalau sampai ke tingkat keyakinan bahwa melafazkan niat itu suatu keharusan, sudah termasuk mengada-adakan perkara baru di dalam agama, padahal tidak diperintahkan dan tidak juga dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Tentu saja masalah ini sangat panjang diperdebatkan oleh para ulama, mulai dari yang menganjurkan sampai kepada yang membid'ahkannya. Semua tentu berangkat dari ingin mencapai kesempurnaan dalam beribadah kepada Allah SWT. Bahwa di tengah jalan mereka berbeda pandangan, hal itu sangat wajar dan manusia, bahkan sejarah khilaf fiqih sudah dimulai sejak nabi masih hidup. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, selama kita tetap saling santun kepada sesama.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.

Status Puasa Ketika dalam Pesawat 18 Jam Perjalanan

tanya
Assalamu'alaikum wr. wb.
Pada Ramadhan kali ini, saya mendapat tugas dari kantor untuk training selama 2 minggu ke sebuah negara Eropa.
Menurut jadwal yang ada keberangkatan saya (menggunakan pesawat terbang) pada hari Senin, pukul 20:00 WIB (GMT+7) dan sampai di Eropa hari Selasa pukul 06:00 waktu setempat (GMT+1).
Kepulangan saya berangkat dari Eropa hari Kamis pukul 22:00 waktu setempat (GMT+1) dan sampai di Jakarta hari Jum'at pukul 19:30 WIB(GMT+7).
Walaupun ada keringanan untuk tidak berpuasa selama dalam perjalanan, tapi saya berniat untuk tetap berpuasa.
Yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Dalam keberangkatan ke Eropa, apakah ketika sampai di sana saya bisa meneruskan berpuasa dengan sebelumnya sahur di pesawat dengan mengikuti waktu Eropa (GMT+1)?
2. Apakah dalam kepulangan dari Eropa, saya sahur dahulu sebelum berangkat, kemudian selama di pesawat saya berpuasa dan ketika sampai di Jakarta (GMT+7) saya berbuka bisa dianggap sebagai puasa pada hari Jum'at di Jakarta?
3. Perlukah saya mengganti puasa di bulan Syawwal untuk pertanyaan no. 1 dan no. 2 walaupun saya sudah berusaha berpuasa (khawatir dengan kesempurnaan)? Atau cukupkah dengan berpuasa 6 hari di bulan Syawwal bisa menyempurnakan puasa saya selama perjalanan pergi dan pulang tersebut?
Jazakumullah Khairon Katsiron atas kesempatan untuk menjawab pertanyaan ini, semoga Allah SWT membalas kebajikan yang anda perbuat dengan balasan yang berlimpah.
-Abdulah-
jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Yang dijadikan acuan dalam menentukn jadwal berpuasa adalah keadaan alam yang disaksikan oleh pelaku. Maksudnya, waktu Shubuh dan waktu Maghrib yang berlaku pada diri seseorang adalah yang secara real dialaminya. Bukan berdasarkan jadwal puasa pada tempat asal atau tempat tujuan, sementara dirinya tidak ada di tempat itu.
Anda boleh makan sahur selama anda belum mengalami masuknya waktu shubuh. Boleh anda perkirakan atau malah sebaiknya anda tanyakan kepada awak pesawat, di mana dan kapan kira-kira anda akan memasuki waktu shubuh.
Maka patokannya bukan jadwal shubuh di negeri tujuan, juga bukan negeri asal, tetapi negeri di mana pada saat itu anda berada. Boleh jadi anda masih ada di atas Laut Merah atau Laut Mediterania, pada saat masuk waktu shalat shubuh.
Begitu anda sampai di negara tujuan, berbuka puasalah sesuai dengan jadwal puasa negeri setempat.
Sangat dimungkin dengan adanya perjalanan ini, masa berpuasa anda akan semakin singkat atau semakin panjang. Meski pun lamanya terbang anda relatif sama, antara pergi dan pulangnya. Tetapi karena jadwal puasa di tiap negara berbeda-beda, maka masa puasa anda sendiri otomatis ikut berbeda.
Tetapi yang selalu harus anda perhatikan, mulailah berpuasa sesuai dengan jadwal puasa di mana anda berada dan berbukalah sesuai dengan jadwal buka puasa di mana anda berada.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ahmad Sarwat, Lc.

Orang Eskimo dan Hukum Puasa

tanya
Assalaamualaikum pak ustad, yang ingin saya tanyakan tentang hukum universal puasa terhadap semua umat di bumi Allah, bagaimana dengan orang eskimo, di sana musim datang dengan gejala alam yang lain, seperti ada terang terus sepanjang musim panas dan gelap terus sepanjang musim dingin, padahal hukum puasa aturanya berdasarkan terbit dan tenggelamnya matahari.
Karena Islam tidak hanya untuk penduduk yang ada di sekitar kathulistiwa dengan musim yang hampir sama sepanjang tahun, tapi Islam untuk semua umat di dunia ini.
Makasih
jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Buat orang yang tinggal di kutub utara atau selatan, secara geografis mereka akan mengalami beberapa 'keajaiban' alam. Terutama terkait dengan waktu terbit dan terbenam matahari. Padahal, waktu-waktu shalat sangat ditentukan dengan terbit dan terbenamnya matahari.
1. Kemungkinan Pertama:
Ada wilayah yang pada bulan-bulan tertentu mengalami siang selama 24 jam dalam sehari. Dan sebaliknya, pada bulan-bulan tertentu akanmengalami sebaliknya, yaitu mengalami malam selama 24 jam dalam sehari.
Dalam kondisi ini, masalah jadwal puasa -dan juga shalat- disesuaikan dengan jadwal puasa dan shalat wilayah yang terdekat dengannya di mana masih ada pergantian siang dan malam setiap harinya.
2. Kemungkinan Kedua
Ada wilayah yang pada bulan teretntu tidak mengalami hilangnya mega merah (syafaqul ahmar) sampai datangnya waktu shubuh. Sehingga tidak bisa dibedakan antara mega merah saat maghrib dengan mega merah saat shubuh.
Dalam kondisi ini, maka yang dilakukan adalah menyesuaikan waktu shalat `isya`nya saja dengan waktu di wilayah lain yang terdekat yang masih mengalami hilannya mega merah maghrib. Begitu juga waktu untuk imsak puasa (mulai start puasa), disesuaikan dengan wilayah yang terdekat yang masih mengalami hilangnya mega merah maghrib dan masih bisa membedakan antara dua mega itu.
3. Kemungkinan Ketiga:
Ada wilayah yang masih mengalami pergantian malam dan siang dalam satu hari, meski panjangnya siang sangat singkat sekali atau sebaliknya.
Dalam kondisi ini, maka waktu puasa dan juga shalat tetap sesuai dengan aturan baku dalam syariat Islam. Puasa tetap dimulai sejak masuk waktu shubuh meski baru jam 02.00 dinihari. Dan waktu berbuka tetap pada saat matahari tenggelam meski waktu sudah menunjukkan pukul 22.00 malam.
Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid... (QS. Al-Baqarah: 187).
Sedangkan bila berdasarkan pengalaman berpuasa selama lebih dari 19 jam itu menimbulkan madharat, kelemahan dan membawa kepada penyakit di mana hal itu dikuatkan juga dengan keterangan dokter yang amanah, maka dibolehkan untuk tidak puasa. Namun dengan kewajiban menggantinya di hari lain.
Dalam hal ini berlaku hukum orang yang tidak mampu atau orang yang sakit, di mana Allah memberikan rukhshah atau keringan kepada mereka.
"Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda. Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka, sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (QS. Al-Baqarah: 185).
Penjelasan seperti ini bisa kita dapat dari fatwa Majelis Majma` Al-Fiqh Al-Islami pada jalsah ketiga hari Kamis 10 Rabiul Akhir 1402 H betepatan dengan tanggal 4 Pebruari 1982 M.
Selain itu kita juga bisa merujuk kepada ketetapn dari Hai`ah Kibarul Ulama di Makkah al-Mukarramah Saudi Arabia nomor 61 pada tanggal 12 Rabiul Akhir 1398 H.
Namun ada juga pendapat yang tidak setuju dengan apa yang telah ditetapkan oleh dua lembaga fiqih dunia itu. Di antaranya apa yang dikemukakan oleh Syeikh Dr. Mushthafa Az-Zarqo rahimahullah.
Alasannya, apabila perbedaan siang dan malam itu sangat mencolok di mana malam hanya terjadi sekitar 30 menit atau sebaliknya, di mana siang hanya terjadi hanya 15 menit misalnya, mungkinkah pendapat itu relevan?
Terbayangkah seseorang melakukan puasa di musim panas dari terbit fajar hingga terbenam matahari selama 23 jam 45 menit. Atau sebaliknya di musim dingin, dia berpuasa hanya selama 15 menit?
Karena itu pendapat yang lain mengatakan bahwa di wilayah yang mengalami pergantian siang malan yang ekstrim seperti ini, maka pendapat lain mengatakan:
a. Mengikuti Waktu HIJAZ
Jadwal puasa dan shalatnya mengikuti jadwal yang ada di hijaz (Makkah, Madinah dan sekitarnya). Karena wilayah ini dianggap tempat terbit dan muncul Islam sejak pertama kali. Lalu diambil waktu siang yang paling lama di wilayah itu untuk dijadikan patokan mereka yang ada di qutub utara dan selatan.
b. Mengikuti Waktu Negara Islam terdekat
Pendapat lain mengatakan bahwa jadwal puasa dan shalat orang-orang di kutub mengikuti waktu di wilayah negara Islam yang terdekat. Di mana di negeri ini bertahta Sultan/ Khalifah muslim.
Namun kedua pendapat di atas masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan. Karena keduanya adalah hasil ijtihad para ulama.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc

Puasa Masih Ada Sisa Makanan di Mulut, Batalkah?

tanya
Assalamualaikum
Pak ustadz yang dirahmati Allah SWT
Saya ingin menanyakan perihal puasa. Kita sudah sikat gigi sebelum adzan subuh, kemudian pada pagi hari atau siang hari ternyata masih ada sisa makanan di mulut atau di sela-sela gigi. Ini bagaimana Pak Ustadz? Batalkah puasa saya, padahal saya sudah yakin mulut/gigi saya sudah bersih dengan sikat gigi sebelum subuh tadi.
Mohon jawabannya Pak Ustadz. Sebelumnya terimakasih
Wassalammualaikum Warahmatullohi Wabarokatuh
jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Seandainya makanan itu tidak ditelan, maka pada dasarnya tidak termasuk kategori makan. Sebab batasan 'makan' adalah tenggorokan, bukan mulut.
Buktinya, kalau seseorang berkumur dengan air untuk berwudhu', selama air tidak tertelan, maka puasanya tidak batal. Begitu juga dengan kasus menyikat gigi, tidak membatalkan gigi.
Maka bila masih ada sisa makanan yang menempel di sela-sela gigi di siang hari bulan Ramadhan, tidak membatalkan puasa. Selama -tentunya- tidak ditelan.
Termasuk ke dalam kategori yang tidak membatalkan puasa adalah mencicipi makanan. Indra pengecap kita yaitu lidah bisa berfungsi dengan baik untuk merasakan suatu masakan, tanpa harus menelan makanan itu.
Hal ini tentu menguntungkan para ibu yang memasak untuk berbuka puasa. Mereka boleh mencicipi rasa makanan itu, tanpa harus batal puasanya. Tentu saja syaratnya adalah makanan itujangan ditelan. Kalau ditelan, tentu batal puasanya.
Kesimpulannya, yang disebut dengan memakan adalah adalah menelan, bukan memasukkan makanan ke dalam mulut.
Menelan Makanan Karena Lupa
Kasus anda itu bisa berkembang bila anda lupa sedang berpuasa, lalu menelan makanan itu. Bagaimana hukumnya?
Sebenarnya, selama seseorang yang karena lupa lalu makan dan minum pada saat puasa, maka hal itu tidak membatalkan puasanya. Dalilnya adalah apa yang disabdakan oleh Rasulullah SAW:
“Telah diangkat pena dari umat atas apa yang mereka lupa, anak anak dan orang yang dipaksa.”
Pada kali yang lain, Rasulullah SAW juga bersabda:
Dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Siapa yang berpuasa lalu makan dan minum karena lupa, maka teruskan puasanya. Sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR Bukhari: 1923 dan Muslim: 1155).
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc

Apa Saja yang Dilakukan Saat I'tikaf?

tanya
Assalamu'alaikum wr. wb.
Pak Ustadz yang baik, ada beberapa pertanyaan seputar I'tikaf:
Sebenarnya apa sih yang dilakukan orang saat I'tikaf, bolehkah hanya diam saja?
Apakah I'tikaf harus selalu di masjid dan harus punya wudlu?
Apakah sebelum melakukan I'tikaf harus berniat dulu, bagaimana niatnya?
Apakah benar kita dianjurkan I'tikaf pada 10 malam terakhir bulan Ramadhan, apa dalilnya?
Mohon penjelasannya.
Jazakallohu khoiron katsiron.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabaraktuh,
1. Kata i'tikaf berasal dari 'akafa alaihi', artinya senantiasa atau berkemauan kuat untuk menetapi sesuatu atau setia kepada sesuatu. Secara harfiah kata i'tikaf berarti tinggal di suatu tempat, sedangkan syar'iyah kata i'tikaf berarti tinggal di masjid untuk beberapa hari, teristimewa sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.
Selama hari-hari itu, seorang yang melakukan i'tikaf (mu'takif) mengasingkan diri dari segala urusan duniawi dan menggantinya dengan kesibukan ibadat dan zikir kepada Allah dengan sepenuh hati. Dengan i'tikaf seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, kita berserah diri kepada Allah dengan menyerahkan segala urusannya kepada-Nya, dan bersimpuh di hadapan pintu anugerah dan rahmat-Nya.
Yang dilakukan pada saat i'tikaf pada hakikatnya adalah taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah. Makna taqrrub adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan beragam rangkaian ibadah. Di antaranya:
A. Shalat
Baik shalat wajib secara berjamaah atau punshalat sunnah, baik yang dilakukan secara berjamaah maupun sendirian. Misalnya shalat tarawih, shalat malam (qiyamullail), shalat witir, shalat sunnah sebelum shalat shubuh, shalat Dhuha', shalat sunnah rawatib (qabliyah dan ba'diyah) dan lainnya.
B. Zikir
Semua bentuk zikir sangat dianjurkan untuk dibaca pada saat i'tikaf. Namun lebih diutamakan zikir yang lafaznya dari Al-Quran atau diriwayatkan dari sunnah Rasulullah SAW secara shahih. Jenis lafadznya sangat banyak dan beragam, tetapi tidak ada ketentuan harus disusun secara baku dan seragam. Juga tidak harus dibatasi jumlah hitungannya.
C. Membaca ayat Al-Quran
Membaca Al-Quran (tilawah) sangat dianjurkan saat sedang beri'tikaf. Terutama bila dibaca dengan tajwid yang benar serta dengan tartil.
D. Belajar Al-Quran
Bila seseorang belum terlalu pandai membaca Al-Quran, maka akan lebih utama bila kesempatan beri'tikaf itu juga digunakan untuk belajar membaca Al-Quran, memperbaiki kualitas bacaan dengan sebaik-baiknya. Agar ketika membaca Al-Quran nanti, ada peningkatan.
E. Belajar Memahami Isi Al-Quran
Selain pentingnya membaca Al-Quran dengan berkualitas, maka meningkatkan pemahaman atas setiap ayat yang dibaca juga tidak kalah pentingnya. Sebab Al-Quran adalah pedoman hidup kita yang secara khusus diturunkan dari langit. Tidak lain tujuannya agar mengarahkan kita ke jalan yang benar. Apalah artinya kita membaca Al-Quran, kalau kita justru tidak paham makna ayat yang kita baca.
Tentunya belajar baca dan memahami ayat Al-Quran membutuhkan guru yang ahli di bidangnya. Tanpa guru, sulit bisa dicapai tujuan itu.
F. Berdoa
Berdoa adalah meminta kepada Allah atas apa yang kita inginkan, baik yang terkait dengan kebaikan dunia maupun kebaikan akhirat. Dan aktifitas meminta kepada Allah bukanlah kesalahan, bahkan bagian dari pendekatan kita kepada Allah. Allah SWT senang dengan hamba-Nya yang meminta kepada-Nya. Meski tidak langsung dikabulkan, tetapi karena meminta itu adalah ibadah, maka tetaplah meminta.
Semakin banyak kita meminta, maka semakin banyak pula pahala yang Allah berikan. Dan bila dikabulkan, tentu saja menjadi kebahagiaan tersendiri.
Dan meminta kepada Allah (berdoa) sangat dianjurkan untuk dilakukan di dalam berik'tikaf.
Namun dari semua kegiatan di atas, bukan berarti seorang yang beri'tikaf tidak boleh melakukan apapun kecuali itu. Dia boleh makan di malam hari, dia juga boleh isterirahat, tidur, berbicara, mandi, buang air, bahkan boleh hanya diam saja. Sebab makna i'tikaf memang diam. Tetapi bukan berarti diam saja sepanjang waktu i'tikaf.
Adapun yang terlarang dilakukan saat i'tikaf adalah bercumbu dengan isteri hingga sampai jima'. Sedangkan yang dimakruhkan adalah berbicara yang semata-mata hanya masalah kemegahan dan kesibukan keduniaan saja, yang tidak membawa manfaat secara ukhrawi.
Bicara masalah dagang, tentu boleh bila terkait dengan bagaimana dagang yang sesuai syariat. Sebab syariat itu tentu bukan hanya bicara hal-hal di akhirat saja, tetapi tercakup luas semua masalah keduniaan.
Sunnat bagi orang yang sedang i'tikaf tidak boleh menengok yang sakit, jangan menyaksikan jenazah, tidak boleh menyentuh perempuan dan jangan bercumbu, dan jangan keluar (dari masjid) untuk satu keperluan kecuali dalam perkara yang tidak boleh tidak, dan tidak ada i'tikaf melainkan di masjid kami." (HR Abu Dawud).
2. I'tikaf tidak sah dilakukan kecuali di masjid. Ini adalah hal yang kebenarannya telah menjadi kesepakatan semua ulama. Sesuai dengan firman Allah SWT:
Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (QS Al-Baqarah: 187)
Sedangkan masalah wudhu, bukan merupakan syarat. Namun sebagian ulama mewajibkan seseorang berwudhu' bila masuk masjid. Sebagian lain tidak mewajibkan tapi hanya menyunnahkan.
3. Niat adalah syarat sah semua ibadah. Tanpa niat, semua ibadah tidak sah.
Tetapi niat itu bukan lafadz yang diucapkan, melainkan sesuatu yang ditetapkan di dalam hati. Lafadz niat hanya sekedar menguatkan, bahkan hukumnya diperdebatkan para ulama. Sebagian menganjurkannya, tetapi sebagian lain malah melarangnya.
Jadi niatkan saja di dalam hati bahwa anda akan melakukan i'tikaf, maka sah sudah niat anda.
4. Benar, 'itikaf itu hukumnya sunnah untuk dilakukan di 10 hari terakhir bulan Ramadhan. Dalilnya adalah perbuatan nabi SAW yang telah melakukannya, bahkan tiap tahun tanpa meninggalkannya sekalipun. Sehingga ada sebagian ulama yang nyaris hampir mewajibkannya. Namun hukumnya tidak wajib, tetapi sunnah yang sangat dianjurkan.
Adapun dalilnya adalah:
Dari Aisyah Ra. ia berkata, "Rasulullah SAW melakukan i'tikaf pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan, sampai saat ia dipanggil Allah Azza wa Jalla." (HR Bukhari dan Muslim).
Dan dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, "Rasulullah SAW melakukan i'tikaf pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan." (HR Bukhari dan Muslim).
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabaraktuh,
Ahmad Sarwat, Lc.