Tampilkan postingan dengan label Sholat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sholat. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Juli 2018

Bacaan Shalat Jahriyah Sendirian Harus Dikeraskan?


Orang yang shalat maghrib atau isya sendirian karena udzur, apakah perlu mengeraskan bacaannya? Seperti orang sakit atau wanita yang shalat sendirian di rumah…
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Kita telah memahami jenis-jenis shalat jahriyah (yang bacaannya dikeraskan) dan sirriyah (yang bacaannya dipelankan). Para ulama menegaskan, keras dan pelannya bacaan di masing-masing shalat hukumnya anjuran dan tidak wajib. Andai ada orang yang sengaja memelankan bacaan ketika jadi imam shalat jahriyah, shalatnya tetap sah, dan tidak batal.

Untuk Shalat Jahriyah bagi Sendirian, Apakah perlu Dikeraskan?

Ulama berbeda pendapat dalam hal ini,
[1] Bagi orang yang shalat sendirian dianjurkan untuk tetap mengeraskan bacaan ketika shalat jahriyah, sebagaimana imam. Ini merupakan pendapat Syafi’iyah.
[2] Bagi orang yang shalat sendirian dalam shalat jahriyah bebas milih antara dikeraskan atau dipelankan. Artinya dikeraskan tidak lebih afdhal dibandingkan dipelankan, demikian pula sebaliknya. Hanya saja, dianjurkan untuk menimbang mana yang lebih mendukung kekhusyukan.
Syaikh Dr. Abdul Karim Zaidan menjelaskan,
وهذا الإسرار والجهر في القراءة في موضعه مستحب في حق المنفرد عند الإمام الشافعي وغيره ، وقال الحنابلة : للمنفرد الخيار في الجهر في موضعه ، فإن شاء جهر وإن شاء خافت
Pelan dan kerasnya bacaan dalam shalat sesuai posisinya, hukumnya anjuran bagi orang yang shalat sendirian, menurut Imam as-Syafi’i dan ulama lainnya. Sementara ulama Hambali mengatakan, Bagi orang yang shalat sendirian berhak untuk memilih dalam shalat jahriyah, dia boleh memilih mengeraskan atau memelankan. (al-Mufashal li Ahkam al-Mar’ah, Dr. Abdul Karim Zaidan, hlm. 220).
Yang dimaksud sesuai posisinya adalah sesuai jenis shalatnya. Shalat dzuhur, asar, dipelankan. Sementara shalat subuh, dua rakaat pertama maghrib dan isya, dikeraskan.
Keterangan yang lain disampaikan Imam Ibnu Utsaimin. Beliau menjelaskan,
الجهر بالقراءة في الصلاة الجهرية ليس على سبيل الوجوب بل هو على سبيل الأفضلية، فلو أن الإنسان قرأ سراً فيما يشرع فيه الجهر لم تكن صلاته باطلة، لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال: “لا صلاة لمن لم يقرأ بأم القرآن” ولم يقيد هذه القراءة بكونها جهراً أو سراً،
Mengeraskan bacaan pada shalat jahriyah tidaklah wajib, namun sifatnya anjuran. Jika ada orang membaca dengan pelan pada shalat jahriyah, shalatnya tidak batal. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah.”Dan beliau tidak memberikan batasan apakah bacaan ini dikeraskan atau dipelankan.
Beliau melanjutkan,
فإذا قرأ الإنسان ما يجب قراءته سراً أو جهراً فقد أتى بالواجب، لكن الأفضل الجهر فيما يسن فيه الجهر مما هو معروف كصلاة الفجر والجمعة. ولو تعمد الإنسان وهو إمام ألا يجهر فصلاته صحيحة لكنها ناقصة. أما المنفرد إذا صلى الصلاة الجهرية فإنه يخير بين الجهر والإسرار وينظر ما هو أنشط له وأقرب إلى الخشوع فيقدم به
Jika seseorang membaca ayat yang wajib dibaca dalam shalat, baik dengan dipelankan atau dikeraskan, berarti dia telah melakukan yang wajib. Hanya saja, yang paling utama dia mengeraskan bacaan shalat yang dianjurkan untuk dikeraskan, seperti shalat subuh atau jumatan. Jika ada imam yang sengaja tidak mengeraskan bacaan, shalatnya tetap sah, hanya saja tidak sempurna. Sementara orang yang shalat sendirian, ketika melakukan shalat jahriyah, dia boleh memilih antara mengeraskan atau membaca dengan pelan. Dan bisa dengan pertimbangan mana yang lebih membuat dia semakin semangat dan semakin khusyu. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, jilid 13 – Bab tentang takbir dan anjuran mengangnkat tangan ketika shalat).
Demikian, Allahu a’lam.

Keutamaan Menjawab Adzan yang Mungkin Tidak Anda Sadari



Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Menjawab adzan, ternyata bukan amal yang nilainya ringan. Sekalipun hanya mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin, namun islam menghargainya sebagai amal besar. Ada banyak sekali keutamaan amalan sederhana ini, berikut diantaranya,
[1] Menjadi saksi kebaikan
Dari Abu Daid al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ وَلاَ شَىْءٌ إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Tidaklah suara azan yang keras dari yang mengumandangkan azan didengar oleh jin, manusia, segala sesuatu yang mendegarnya melainkan itu semua akan menjadi saksi pada hari kiamat.” (HR. Bukhari 609).
Hadis ini menunjukkan keutamaan orang yang mengumandangkan adzan. Dan sekaligus mereka yang mendengar adzan dijadikan Allah sebagai saksi kebaikannya.
[2] Menjawab adzan karena dorongan keyakinan hati, akan mengantarkan menuju surga.
Dari Umar bin Khatab Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,
إِذَا قَالَ الْمُؤَذِّنُ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، فَقَالَ أَحَدُكُمْ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، ثُمَّ قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، ثُمَّ قَالَ: أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ قَالَ: أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، ثُمَّ قَالَ: حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ، قَالَ: لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ، ثُمَّ قَالَ: حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ، قَالَ: لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ، ثُمَّ قَالَ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، قَالَ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، ثُمَّ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ مِنْ قَلْبِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “
Ketika muadzin mengumandangkan, Allahu akbar.. Allahu akbar
Lalu kalian menjawab: Allahu akbar.. Allahu akbar
Kemudian muadzin mengumandangkan, Asyhadu anlaa ilaaha illallaah..
Lalu kalian menjawab, Asyhadu anlaa ilaaha illallaah..
dst… hingga akhir adzan
siapa yang mengucapkan itu dari dalam hatinya maka akan masuk surga. (HR. Muslim 385, Abu Daud 527 dan yang lainnya).
[3] Dengan menjawab adzan, Allah akan mengampuni dosa kita
Dari Sa’d bin Abi Waqqash Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ الْمُؤَذِّنَ: وَأَنَا أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، رَضِيتُ  بِاللهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولًا، وَبِالْإِسْلامِ دِينًا، غُفِرَ لَهُ ذَنْبُهُ
Barangsiapa yang ketika mendengar adzan dia mengucapkan,
وَأَنَا أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، رَضِيتُ  بِاللهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولًا، وَبِالْإِسْلامِ دِينًا
Saya juga bersaksi bahwasanya tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tiada seukut baginya, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, aku ridha Allah sebagai Rabku, Muhamamd  sebagai Rasul, dan Islam sebagai agamaku.
Siapa yang mengucapkan itu maka dosa-dosanya akan diampuni. (HR. Ahmad 1565, Muslim 386 dan yang lainnya)
[4] Siapa yang menjawab adzan, lalu membaca shalawat sekali maka Allah akan memberi shalawat baginya 10 kali.
Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا سَمِعْتُمْ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوامِثْلَ مَا يَقُولُ ، ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ ، فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا
“Apabila kalian mendengar muadzin, jawablah adzannya. Kemduian bacalah shalawat untukku. Karena orang yang membaca shalawat untukku sekali maka Allah akan memberikan shalawat untuknya 10 kali.” (HR. Muslim 384)
Menurut Abul Aliyah – seorang ulama tabiin – bahwa makna dari shalawat Allah kepada makhluk-Nya adalah pujian Allah untuk makhluk tersebut di hadapan para malaikatNya. (HR. Bukhari)
[5] Menjawab adzan, lalu memohon wasilah untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka dia berhak mendapat syafaat beliau.
Lanjutan hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثُمَّ سَلُوا اللهَ لِيَ الْوَسِيلَةَ، فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِي الْجَنَّةِ، لَا تَنْبَغِي إِلَّا لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللهِ، وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ، فَمَنْ سَأَلَ لِي الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ
– Setelah menjawab adzan –  kemudian mintalah wasilah kepada Allah untukku. Wasilah adalah satu kedudukan di surga, yang tidak akan ditempati kecuali oleh salah seorang dari para hamba Allah. Dan saya berharap, saya-lah yang mendudukinya. Siapa yang memohon kepada Allah wasilah untukku maka halal baginya syafaatku. (HR. Muslim 384)
Permohonan wasilah ini kita baca dalam doa seusai menjawab adzan,
اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ ، وَالصَّلاَةِ القَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الوَسِيلَةَ وَالفَضِيلَةَ…
“Ya Allâh! Saya memohon kepada-Mu dengan perantara hak do’a yang sempurna ini serta shalat yang ditegakkan ini, berilah wasilah (derajat di surga) dan keutamaan kepada Nabi Muhammad.…”
[6] Menjawab adzan, lalu memohon agar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan maqam mahmud, kita berhak mendapat syafaat.
Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Siapa mendengarkan adzan, lalu dia membaca doa,
اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ ، وَالصَّلاَةِ القَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الوَسِيلَةَ وَالفَضِيلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ
“Ya Allâh! Saya memohon kepada-Mu dengan perantara hak do’a yang sempurna ini serta shalat yang ditegakkan ini, berilah wasilah (derajat di surga) dan keutamaan kepada Nabi Muhammad. Dan tunjuklah beliau sehingga bisa menempati maqam terpuji yang telah Engkau janjikan…”
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, siapa yang membaca doa setelah adzan maka
إِلَّا حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Halal baginya syafaat pada hari kiamat. (HR. Bukhari 614, Ahmad 14817 dan yang lainnya)
Yang dimaksud maqam mahmud adalah syafaat udzma (terbesar) ketika di padang mahsyar.
Sehingga ada 3 hal yang kita lakukan ketika adzan,
Menjawab adzab, dengan mengikuti seperti ucapan muadzin
Membaca shalawat setelah menjawab adzan
Membaca doa setelah adzan.

[7] Surga bagi orang yang menjawab adzan dengan penuh keyakinan
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita,
Kami pernah bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Bilal mengumandangkan adzan. Ketika beliau sudah selesai, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَالَ مِثْلَ مَا قَالَ هَذَا يَقِينًا، دَخَلَ الْجَنَّةَ
“Siapa yang mengucapkan seperti yang dilantunkan orang ini – Bilal – dengan yakin maka dia akan masuk surga. (HR. Ahmad 8624, Nasai 674 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
[8] Doa orang yang menjawab adzab, mustajab
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma, beliau bercerita,
Ada seseorang yang bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Ya Rasulullah, para muadzin mengalahkan kami dalam menggapai keutamaan..
Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
قُلْ كَمَا يَقُولُونَ فَإِذَا انْتَهَيْتَ فَسَلْ تُعْطَهْ
Ucapkan seperti yang diucapkan muadzin, jika kamu telah selesai, berdoalah maka kamu akan diberi. (HR. Abu Daud 524, Ibn Hibban 1695 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)
Sungguh, janji pahala yang luar biasa.. sangat disayangkan jika kita menyia-nyiakannya..
Bersabarlah sesaat ketika ada adzan dikumandangkan, dan jawab adzan itu penuh keyakinan, lanjutkan dengan berdoa kepada Allah.. semoga Allah menggolongkan kita sebagi ahli surga., amiin..
Demikian, Allahu a’lam.

Senin, 09 Juli 2018

Imam Shalat Tarawih Membaca Surat dengan Melihat Mushaf



Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Di kampung saya, terdapat masjid yang ketika shalat terawih di bulan puasa, imam yang memimpin shalat membaca surat pendek setelah al-Fatihah dengan melihat Alquran. Tujuan imam dan pengurus masjid disana, membaca sambil melihat surat Alquran itu adalah untuk menghatamkan bacaan Alquran di dalam shalat terawih berjamaah selama sebulan.

Hal ini dilakukan karena memang jamaah di masjid ini tidak ada yang hatam Alquran.
Pertanyaan saya, apa ada dalilnya seorang imam yang memimpin shalat berjamaah membaca surat pendek itu dengan melihat Alquran terlepas dari tujuan yang dimaksud? Kami mohon penjelasnnya beserta dalilnya dan mohon penjelaasn apakah hal ini sebaiknya boleh atau tidak dilakukan oleh seorang Imam. terima kasih.
Dari: Muhammad
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du
Kasus imam yang memimpin shalat jamaah sambil membawa atau membaca mushaf, ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya. Al-Kasani menyebutkan,
ولو قرأ المصلي من المصحف فصلاته فاسدة عند أبي حنيفة. وعند أبي يوسف و محمد: تامة ويكره. وقال الشافعي: لا يكره.
“Jika ada orang yang shalat sambil membaca mushaf, maka shalatnya batal menurut Imam Abu Hanifah, sementara menurut Abu Yusuf dan Muhammad asy-Syaibani (dua murid senior Imam Abu Hanifah), shalatnya sah, namun makruh. Kemudian Imam asy-Syafii berpendapat, “Tidak makruh.” (Bada’i ash-Shana’i, 1:236).
Selanjutnya al-Kasani menyebutkan alasan masing-masing pendapat,
Abu Hanifah menganggap ini membatalkan shalat karena dua hal:
Pertama, bahwa orang yang shalat sambil membawa mushaf, membolak-balik halaman mushaf, melihat mushaf, dst. adalah gerakan yang terlalu banyak, padahal itu bukan bagian dari shalat. Sementara itu juga tidak diperlukan ketika shalat, sehingga hal ini merusak shalatnya.
Kedua, orang yang menjadi imam sambil membawa mushaf, dia membaca teks dari mushaf. Padahal orang yang membaca teks termasuk belajar, sebagaimana dia belajar dari teks yang lain, sehingga ini bisa membatalkan shalat.
Sementara ulama yang tidak menghukumi batal beralasan dengan hadis tentang Dzakwan (bekas budak Aisyah)
أن مولى لعائشة يقال له: ذكوان كان يؤم الناس في رمضان وكان يقرأ من المصحف
“Bahwa mantan budak Aisyah, yang namanya Dzakwan, beliau mengimami masyarakat ketika Ramadhan dan beliau sambil membaca mushaf.”
Kemudian, melihat mushaf termasuk ibadah, membaca mushaf juga ibadah, dan menggabungkan satu ibadah dengan ibadah yang lain, tidak menyebabkan batal. Hanya saja, semacam ini dimakruhkan, karena menyerupai Ahli kitab (Yahudi dan Nasrani, yang shalat dengan membaca kitabnya).
Sedangkan Imam asy-Syafi’i beralasan bahwa itu bukan tasyabbuh (menyerupai) dengan orang kafir, karena kita juga makan apa yang mereka makan, dan itu tidak disebut meniru kebiasaan ahli kitab. (Bada’i ash-Shana’i, 1:236)
Badruddin Al-Aini mengatakan:
“Zahirnya menunjukkan bolehnya membaca dari mushaf ketika shalat. Ini merupakan pendapat Ibnu Sirin, Hasan al-Bashri, al-Hakam, dan Atha’. Anas bin Malik juga pernah menjadi imam, sementara ada anak di belakang beliau yang membawa mushaf. Apabila beliau lupa satu ayat, maka si anak tadi membukakan mushaf untuk beliau. Imam Malik juga membolehkannya ketika tarawih, sementara an-Nakhai, Said bin Musayib, dan asy-Sya’bi membencinya. Mereka mengatakan: ‘Itu seperti perbuatan orang Nasrani.’” (Umdatul QoriSyarh Shahih Bukhari, 5:225)
Lajnah Daimah pernah mendapatkan pertanyaan semacam ini, selanjutnya mereka menjawab:
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum kasus ini. Sebagian membencinya, dan mayoritas ulama membolehkannya. Dalam kitab “Qiyam al-Lail wa Qiyam Ramadhan” karya al-Maruzi dinyatakan:
عن ابن أبي مليكة أن ذكوان أبا عمرو كانت عائشة أعتقته عن دبر فكان يؤمها ومن معها في رمضان في المصحف
Dari Ibnu Abi Mulaikah, bahwa Dzakwan (Abu Amr) –budak yang dijanjikan bebas oleh Aisyah jika beliau (Aisyah) meninggal- mengimami Aisyah dan orang-orang bersama Aisyah di bukan Ramadhan dengan membaca mushaf. (HR. Bukhari secara Muallaq, dan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf)
Ibnu Wahb mengatakan:
Imam Malik ditanya, ada sebuah kampung yang masyarakatnya tidak ada yang hafal Alquran. Bolehkah imam membaca mushaf ketika jamaah? Imam Malik menjawab: “Tidak masalah.”
Kemudian, diantara ulama yang membenci, imam shalat sambil membaca mushaf adalah Mujahid, Ibrahim, dan Sufyan. Mereka membenci seseorang mengimami shalat ketika Ramadhan sambil membaca mushaf, khawatir termasuk tasyabbuh dengan ahli kitab.
Sementara alasan ini dibantah oleh al-Maruzi, dengan mengatakan:
Membaca Alquran terlalu jauh untuk disebut meniru ahli kitab, dibandingkan membaca buku-buku matematika. Karena membaca Alquran termasuk amal shalat, sementara buku-buku berhitung tidak termasuk bagian shalat.
Maksud al-Maruzi, sebagaimana kita boleh membaca buku umum yang bermanfaat dan itu tidak teramasuk tasyabbuh terhadap ahli kitab, maka mmebaca Alquran lebih layak untuk tidak disebut meniru kebiasaan orang kafir. (Fatwa Lajnah Daimah, 579).
Sementara itu, Imam Ibnu Baz berpendapat bahwa hal semacam ini boleh jika dibutuhkan. Seperti shalat malam ketika Ramadhan yang panjang bagi imam yang tidak hafal Alquran. Hanya saja beliau menyarakan agar imam berusaha untuk menghafalkan Alquran, sehingga tidak perlu membawa Alquran ketika menjadi imam. (Kitab ad-Dakwah, 2:116)
Inilah saran yang tepat, agar kita bisa terbebas dari perselisihan pendapat di atas dan berada di posisi yang lebih selamat.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Kamis, 05 Juli 2018

Selasa, 03 Juli 2018

Konsultasi Syariah: Cara Shalat Jamak dan Qashar - Ustadz Ammi Nur Baits




Perlu dibedakan antara jamak dengan qashar. Mengingat banyak orang yang menganggap bahwa jamak identik dengan qashar, padahal hakikatnya adalah dua hal yang berbeda. Bagaimana penjelasannya?

Yuk tonton video Konsultasi Syariah: Cara Shalat Jamak dan Qashar - Ustadz Ammi Nur Baits

Yufid.TV official website: http://yufid.tv

(Ustadz Ammi Nur Baits, S.T. Beliau adalah alumni Jurusan Teknik Nuklir, Universitas Gadjah Mada. Selama kuliah, beliau sering mengikuti berbagai kajian di sekitar kampus, terutama kajian yang diampu oleh Ustadz Aris Munandar. Saat ini, beliau menyelesaikan kuliah S-1, Jurusan Fikih dan Ushul Fikih, Madinah International University.)


Jumat, 29 Juni 2018

Beda Shalat Syuruq dengan Shalat Dhuha




Beda Shalat Syuruq dengan Shalat Dhuha

Apa beda antara shalat syuruq dan shalat dhuha?. Jika orang sudah shalat syuruq, apakah masih perlu shalat dhuha?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Kita akan melihat definisi dhuha. Dhuha adalah nama untuk waktu. Secara bahasa “Dhuha” diambil dari kata ad-Dhahwu [arab: الضَّحْوُ] artinya siang hari yang mulai memanas. (Al-Ain, kata: ضحو).
Allah berfirman:
وَأَنَّكَ لَا تَظْمَأُ فِيهَا وَلَا تَضْحَى
“Di surga kamu tidak akan menglami kehausan dan kepanasan karena sinar matahari” (QS. Thaha: 119).
Kaitannya dengan makna bahasa kata dhuha, pada ayat di atas, Allah menyebutkan kenikmatan ketika di surga, salah satunya tidak kepanasan karena sinar matahari, yang itu diungkapkan dengan kata: [وَلَا تَضْحَى].
Sedangkan menurut ulama ahli fiqh, Dhuha artinya,
ما بين ارتفاع الشمس إلى زوالها
“Waktu ketika matahari mulai meninggi sampai datangnya zawal (tergelincirnya matahari). (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 27/221).
Nama “shalat dhuha” dikaitkan kepada waktu. Seperti shalat dzuhur, atau shalat maghrib, dst. Nama-nama ini dikaitkan dengan waktu. Sehingga shalat dhuha berarti shalat yang dilaksanakan di waktu dhuha.
Sebagaian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa waktu mulainya shalat dhuha adalah tepat setelah terbitnya matahari. Namun dianjurkan untuk menundanya sampai matahari setinggi tombak. Pendapat ini diriwayatkan An Nawawi dalam kitab Ar-Raudhah.
Sebagian ulama syafi’iyah lainnya berpendapat bahwa shalat Dhuha dimulai ketika matahari sudah setinggi kurang lebih satu tombak. Pendapat ini ditegaskan oleh Ar Rofi’i dan Ibn Rif’ah.
Demikian yang menjadi pendapat Imam Abu Syuja’ dalam matan At-Taqrib, ketika beliau menjelaskan waktu-waktu yang terlarang untuk shalat. Hal yang sama juga menjadi pendapat Imam Al-Albani. Beliau ditanya tentang berapakah jarak satu tombak. Beliau menjawab: “Satu tombak adalah 2 meter menurut standar ukuran sekarang.” (Mausu’ah Fiqhiyah Muyassarah, 2/167). Sebagian ulama’ menjelaskan, jika diukur dengan waktu maka matahari pada posisi setinggi satu tombak kurang lebih 15 menit setelah terbit.

Shalat Syuruq

Kita beralih ke shalat syuruq. Syuruq artinya terbit. Syaraqat as-Syamsu [شَرَقَتِ الشَّمْسُ] artinya matahari terbit.
Istilah shalat syuruq juga dikaitkan dengan waktu. Shalat syuruq berarti shalat yang dikerjakan di waktu matahari terbit.
Diantara syarat dalam pelaksanaan shalat syuruq yang perlu diperhatikan, shalat ini dikerjakan ketika matahari sudah meninggi, kurang lebih satu tombak dalam pandangan mata manusia. Karena ketika matahari tepat di garis terbit, kita dilarnag melakukan shalat.
Dari Uqbah bin Amir radhiallahu anhu dia berkata:
ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيْهِنَّ مَوْتَانَا: حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِيْنَ يَقُوْمُ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّى تَمِيْلَ الشَّمْسُ، وَحِيْنَ تَضَيَّف لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ
“Ada tiga waktu di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk melaksanakan shalat di tiga waktu tersebut atau menguburkan jenazah kami: [1] ketika matahari terbit sampai tinggi, [2] ketika seseorang berdiri di tengah bayangannya sampai matahari tergelincir dan [3] ketika matahari miring hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam.” (HR. Muslim 1926)
Berdasarkan penjelasan di atas, berarti mulainya waktu dhuha dan waktu syuruf itu sama, yaitu ketika matahari telah terbit setinggi satu tombak. Sehingga kesimpulannya “shalat syuruq adalah shalat dhuha di waktu yang paling awal.”
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
سنة الإشراق هي سنة الضحى ، لكن إن أديتها مبكراً من حين أشرقت الشمس وارتفعت قيد رمح فهي صلاة الإشراق، وإن كان في آخر الوقت أو في وسط الوقت فإنها صلاة الضحى
Shalat sunah syuruq termasuk shalat dhuha, hanya saja dikerjakan di awal waktu, ketika matahari terbit, dan sudah naik sekitar satu tombak, itulah syarat isyraq. Namun jika dilakukan di akhir waktu atau di pertengahan waktu maka statusnya shalat dhuha. (Liqa’at Bab al-Maftuh, 24/141)
Sehingga orang yang mengerjakan shalat syuruq hakekatnya dia mengerjakan shalat dhuha.
Bagi orang yang sudah mengerjakan shalat syuruq, bolehkah mengerjakan shalat dhuha?
Shalat dhuha tidak harus dilakukan di satu titik waktu, tapi boleh dikerjakan di sepanjang rentang waktu dhuha, yaitu sejak matahari setinggi satu tombak hingga sebelum waktu istiwa’ (matahari tepat di tengah).
Karena itu, bagi yang sudah mengerjakan shalat dhuha di awal waktu, dia boleh mengerjakan shalat dhuha di akhir waktu.. misal jam 6:30 mengerjakan shalat syuruq, sewaktu di kantor mengerjakan shalat dhuha.
Demikian..
Allahu a’lam.