Tampilkan postingan dengan label Fatwa Ulama 2 (Tanya Jawab). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa Ulama 2 (Tanya Jawab). Tampilkan semua postingan

Senin, 03 Juni 2013

Hukum Membaca Do’a Lailatul Qadr Setiap Habis Sholat Lima Waktu Secara Berjama’ah di Bulan Ramadhan

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyah wal Ifta yang diketuai olehAsy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah:
س : في رمضان أثناء الصيام بعد صلاة الظهر والعصر والفجر ، أو أي فرض في رمضان ، خاصة بعد الإفاضة مباشرة ، نقول الدعاء التالي : أشهد أن لا إله إلا الله أستغفر الله نسألك الجنة ونعوذ بك من النار . ثلاث مرات . ونقول : اللهم إنك عفو كريم تحب العفو فاعف عنا يا كريم . ثلاث مرات . ثم سبحان الله ولك الحمد . ولكن جاء علماء العصر الأخير وقالوا : أي دعاء يكون بالجمع لا يمكن أو جهر لا يمكن ، إنما يكون كل دعاء يدعيه الشخص لنفسه ويكون الدعاء سرا .
ج : الدعاء الجماعي بعد الصلاة بدعة لا أصل له في الشرع ، والمشروع الذكر ، والدعاء بالوارد بعد السلام من كل مصل بمفرده . والله أعلم .
Pertanyaan: Pada bulan Ramadhan ketika sedang berpuasa, setelah sholat zhuhur, ashar dan shubuh, atau pada setiap shalat fardhu di bulan Ramadhan, khususnya setelah sholat secara langsung, kami membaca do’a sebagai berikut, “Asyhadu ‘anla ilaaha illallah astaghfirullah, nasalukal jannata wa na’audzu bika minan naar” (3 kali). Dan kami membaca, “Allahumma innaka ‘Afuwwun Kariimun tuhibbul ‘afwa fa’fu annaa yaa kariim” (3 kali), kemudian, ”Subhaanallah wa lakal hamdu.” Akan tetapi ada beberapa ulama di zaman ini mengatakan bahwa do’a apa saja yang dilakukan berjama’ah atau dengan suara keras tidak dibenarkan, hendaklah setiap orang membaca do’a masing-masing secara pelan?
Jawaban: Do’a berjama’ah tersebut setelah sholat adalah bid’ah, tidak ada asalnya dalam syari’at. Dan yang disyari’atkan setelah sholat adalah berdzikir dan do’a setelah salam yang sesuai dalil, dilakukan oleh setiap orang yang melakukan sholat secara sendiri-sendiri.” Wallahu A’lam.
وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 2/241-242]

Selasa, 05 Juli 2011

Shalat Tarwih di Belakang Imam yang Melebihi 11 Rakaat

Tanya : Jika ada seorang shalat tarawih di belakang imam yang melebihi 11 rakaat, haruskah ia mengikuti shalatnya imam ataukah ia berpaling dari imam setelah ia menyempurnakan 11 rakaat di belakangnya ??
Jawab : Sunnahnya dia tetap mengikuti imam walaupun lebih dari 11 rakaat. Karena jika dia berpaling sebelum selesainya imam dari shalatnya, dia tak mendapatkan pahala qiyamul lailnya. Dan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
من قا م مع الإ مام حتى ينصرف كتب له قيام ليلة
"Barangsiapa yang shalat bersama imam sampai imam itu selesai dari shalatnya maka ditulis untuknya pahala shalat lailnya" (HR. Abu Dawud No. 1375, Tirmidzi No. 706 dan dishahihkan oleh AsySyaikh Albani)
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam menyatakan demikian dalam rangka mendorong kita untuk menjaga agar kita tetap shalat dibelakangnya hingga imam itu selesai. Dan juga para shahabat, mereka mengikuti imam. Mereka pada shalat yang di situ imam menambah rakaat dari yang disyariatkan, sebagaimana ang terjadi bersama Amirul Mukminin Ustsman bin Affan, ketika beliau menyempurnakan shalat empat rakaat. Dimana pada waktu haji bersama Nabi, kemudian Abu Bakr, ‘Umar, dan Utsman bin Affan pada awal pemerintahannya sampai bertahan delapan tahun, mereka shalat dua rakaat. Kemudian setelah itu mereka tetap mengikuti beliau shalat dibelakangnya shalat empat rakaat. Jika demikian petunjuk para shahabat, yang mana mereka adalah orang-orang yang paling bersemangat dalam mengikuti imam, maka bagaimana keadaan sebagian manusia yang mana mereka ketika melihat imam shalat melebihi rakaat yang ditentukan oleh Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam lalu mereka berpaling di tengah-tengah shalat, sebagaimana yang kita saksikan di Masjidil Haram mereka pergi meninggalkan imam dengan alasan bahwa yang disyariatkan adalah 11 rakaat. (af)
Sumber : 48 Soal Jawab tentang Puasa bersama Syaikh Utsaimin-rahimahullah, Penulis : Syaikh Salim bin Muhammad Al-Juhani, Penerbit : Maktabah Al-Ghuroba’ Solo.

Selasa, 21 Juni 2011

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tanya :
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya: Saya seorang wanita yang sakit, saya tidak berpuasa beberapa hari pada bulan Ramadhan lalu dan karena sakit yang saya alami maka saya tidak dapat mengqadha puasa, apakah yang harus saya lakukan sebagai kaffarah -nya? Kemudian juga, saya tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan tahun ini, apakah yang saya lakukan sebagai kaffarah-nya?
Jawab :
Orang sakit yang menyebabkan sulit baginya untuk berpuasa disyari'atkan untuk tidak berpuasa, lalu jika Allah memberinya kesembuhan maka ia harus mengqadha puasanya itu berdasarkan firman Allah: " dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (Al-Baqarah: 185) Dan Anda boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan ini jika Anda masih dalam kondisi sakit, karena tidak berpuasa merupakan keringanan (rukhshah) dari Allah bagi orang yang sakit serta orang yang musafir, dan Allah suka jika rukhshahNya itu dijalankan, sebagaimana Allah benci jika perbuatan maksiat dilakukan. Kemudian Anda tetap diwajibkan untuk mengqadha puasa, semoga Allah memberi Anda kesembuhan dan memberi kita semua ampunan atas dosa yang telah kita perbuat.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Tanya :
Apakah membanyakkan makanan dalam menyiapkan berbuka mengurangi pahala puasa?
Jawab :
Itu tidak mengurangi pahala puasa, karena perbuatan haram setelah selesai puasa tidak mengurangi pahalanya. Hanya saja itu termasuk dalam cakupan firman Allah Ta’ala,
“Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguh-nya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Al-A’raf: 31).
Karena berlebih-lebihan itu sendiri tidak baik, sementara keseder-hanaan merupakan gaya hidup yang bijaksana. Jika mereka memiliki kelebihan, tentu akan lebih utama jika disedekahkan.
Fatawa Ash-Shiyam, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 25. 

Menelan Pil Pencegah Haid

Tanya :
Sebagian wanita terbiasa meminum pil pencegah haid pada bulan Ramadhan, hal ini terdorong oleh keinginan agar nantinya tidak mengqadha’ puasa. Apakah itu dibolehkan? Dan apakah dalam hal itu ada ketentuan yang harus dipatuhi oleh kaum wanita?
Jawab :
Menurut saya, hal ini tidak perlu dilakukan oleh kaum wanita. Tetaplah pada ketetapan yang telah ditentukan Allah Subhannahu wa Ta'ala pada kaum hawwa, karena di balik kebiasaan bulanan itu Allah Ta’ala telah menetapkan hikmah tersendiri, hikmah tersebut sesuai dengan tabiat kaum wanita. Jika kebiasaan itu dicegah, maka tidak diragukan lagi akan ada dampak sampingan yang membahayakan tubuh si wanita. Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,
“Tidak boleh melakukan yang berbahaya (kepada diri sendiri) dan tidak boleh menimbulkan bahaya (kepada orang lain).”
Jika dilihat dari dampak yang bisa diakibatkan oleh pil-pil tersebut, yaitu adanya bahaya yang mengancam rahim, sebagaimana yang dikata-kan oleh para dokter, maka menurut saya dalam masalah ini, hendaknya kaum wanita tidak menggunakannya. Segala puji bagi Allah yang telah menetapkan ketentuan-Nya dan hikmah-Nya, yaitu saat datangnya haid, kaum wanita tidak boleh puasa dan shalat, kemudian setelah suci baru boleh puasa dan shalat, selesai Ramadhan ia tinggal mengqadha’ puasa yang dilewatinya.
( Fatawa Ash-Shiyam, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 64. )
  

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Tanya :
Orang tua saya meninggal pada bulan Ramadhan, saat itu ia menjalankan puasa, setelah itu masih ada waktu lima belas hari Ramadhan. Apakah boleh saya berpuasa atas namanya untuk mengqadha sisa hari itu, ataukah harus dengan kaffarah. Mana yang benar?
Jawab :
Selama orang tua anda berpuasa hingga ia meninggal, maka sisa hari Ramadhan itu tidak wajib atasnya. Tapi jika ia berbuka semasa sakitnya, kemudian ia meninggal, maka anda tidak wajib mengqadhanya, karena orang yang sakit (lalu tidak berpuasa) maka ia harus mengqadhanya pada hari-hari yang lain. Jika orang itu tidak sempat hidup selepas Ramadhan maka tidak ada kewajiban apa-apa. Kecuali jika ayah anda itu menderita sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya, maka hendaknya memberikan makan seorang miskin untuk setiap harinya. Wallahul Muwaffiq.
( “Fatawa Ash-Shiyam” karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ) 

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Tanya :
Bagaimana hukumnya orang yang makan atau minum karena lupa, dan apakah wajib bagi orang yang melihatnya makan atau minum karena lupa untuk mengingatkan puasanya?
Jawab :
Orang yang makan atau minum karena lupa bahwa ia sedang berpuasa, maka puasanya tetap sah. Tapi jika ia ingat maka ia wajib menghentikannya, bahkan jika ada makanan atau minuman yang masih dimulutnya (ketika ia ingat) maka wajib dikeluarkan (dilepekkan). Dalil sahnya puasa tersebut adalah Sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam, sebagaimana yang diriwayatkan dari beliau dari hadits Abu Hurairah Radhiallaahu anhu:
 “Barangsiapa yang lupa bahwa ia sedang berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan (melanjutkan) puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.”
Dan juga, karena “lupa” tidak dijadikan alasan untuk menghukum seseorang bila melakukan suatu kesalahan, berdasarkan firman Allah:
“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah.” (Al-Baqarah: 286).
Adapun orang yang melihatnya, maka ia wajib mengingatkan-nya, karena ini termasuk mencegah kemungkaran, Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,
 “Barangsiapa di antara kalian yang melihat suatu kemungkaran maka hendaklah merubahnya dengan tangannya, jika tidak bisa maka hendak-lah dengan lisannya, jika tidak bisa maka hendaklah dengan hatinya.”
Tidak diragukan lagi, bahkan makan dan minumnya seseorang yang sedang berpuasa termasuk kemungkaran, tapi itu dimaafkan bila terjadi karena lupa, sebab tidak ada hukuman karena kelupaan. Adapun orang yang melihatnya, maka tidak ada alasan baginya untuk membiarkan kemungkaran.
( “Fatawa Ash-Shiyam” karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ) 

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tanya :
Apakah hukumnya mandi di siang Ramadhan yang dilakukan lebih dari sekali, atau duduk lama di depan AC sementara AC itu mengeluarkan udara basah?
Jawab :
Boleh, karena memang tidak terlarang. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam pernah menyiramkan air di kepalanya karena panas atau haus sementara beliau sedang berpuasa, dan Ibnu Umar pernah membasahi pakaiannya dengan air sementara ia sedang berpuasa untuk mengurangi udara panas atau dahaya. Adapun udara basah tersebut, maka itu tidak sampai ke lambung.
( “Fatawa Ash-Shiyam” karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin )

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Tanya :
Apa hukum makan dan minum ketika muadzin mengumandangkan adzan atau sesaat setelah adzan, terutama bila terbitnya fajar tidak diketahui dengan pasti?
Jawab :
Batas yang menghalangi seseorang yang berpuasa dari makan dan minum adalah terbitnya fajar, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Al-Baqarah: 187) dan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam ,
“Makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.”
Perawi hadits ini menyebutkan, “Ibnu Ummi Maktum adalah seorang laki-laki buta, ia tidak mengumandangkan adzan kecuali diberitahukan kepadanya, ‘Engkau telah masuk waktu Subuh, engkau telah masuk waktu Subuh.”
Jadi, tandanya adalah terbitnya fajar. Jika muadzinnya seorang yang tepat waktu dan dikenal tidak pernah mengumandangkan adzan kecuali setelah terbit fajar, apabila ia adzan maka yang mendengarnya wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dengan patokan mendengar adzannya. Jika muadzinnya memang biasa mengumandang-kan adzan berdasarkan perkiraan, maka sebaiknya orang menghentikan kegiatan makannya ketika mendengarnya, kecuali orang yang sedang di dataran dan dapat menyaksikan fajar, maka ia tidak perlu berhenti hanya karena mendengar adzannya sampai ia betul-betul melihat terbitnya fajar jika tidak ada sesuatu yang menghalanginya, karena Allah telah menetapkan hukum ini dengan ketentuan bergantinya malam ke siang yang ditandai dengan terbitnya fajar. Nabi Shalallaahu alaihi wasalam pun telah mengatakan tentang adzannya Ibnu Ummi Maktum, “Ia tidak adzan kecuali setelah terbitnya fajar. HR. Al-Bukhari, kitab Ash-Shaum (1919), Muslim, kitab Ash-Shiyam (1092).”
Perlu saya ingatkan di sini tentang masalah yang dilakukan oleh sebagian muadzin, yaitu mereka mengumandangkan adzan sebelum fajar, yaitu sekitar lima atau empat menit dengan alasan untuk kehati-hatian bagi yang hendak berpuasa.
Sikap kehati-hatian semacam ini termasuk berlebihan, bukan kehatian-hatian yang syar’i, Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda, “Binasalah orang-orang yang berlebihan.” Yaitu kehati-hatian yang tidak benar, karena mereka memberikan sinyal kehati-hatian untuk puasa tapi malah menimbulkan keburukan dalam perkara shalat. Banyak orang yang langsung mengerjakan shalat Subuh begitu mendengar adzan. Ini berarti orang-orang tersebut shalat Subuh karena mendengar adzan yang sebenarnya dikumandangkan sebelum waktunya, sehingga mereka melaksanakan shalat sebelum masuk waktunya, padahal mengerjakan shalat sebelum waktunya hukumnya tidak sah. Dengan demikian berarti telah menimbulkan petaka bagi orang-orang yang shalat.
Lain dari itu, hal ini pun berarti keburukan bagi yang hendak ber-puasa, karena adanya adzan tersebut telah menghalangi seseorang yang hendak berpuasa dari makan dan minum, padahal saat tersebut termasuk saat yang masih dibolehkan oleh Allah. Dengan demikian berarti telah berbuat dosa terhadap orang-orang yang hendak berpuasa, karena ia mencegah mereka dari apa yang dihalalkan oleh Allah bagi mereka, dan berarti pula berdosa terhadap orang-orang yang shalat karena mereka mengerjakan shalat sebelum tiba waktunya, yang mana hal ini membatalkan shalat mereka.
Maka seorang muadzin hendaknya senantiasa bertakwa kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala dan menempuh cara kehati-hatian yang benar berdasarkan Al-Kitab dan As-Sunnah.
( Kitab Ad-Da’wah (5), Ibnu Utsaimin, (2/146-148). )