Selasa, 21 Juni 2011

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Tanya :
Apa hukum mencuci darah bagi penderita sakit ginjal yang sedang berpuasa. Apakah ia harus mengqadha’ atau tidak?
Jawab :
Ia wajib mengqadha karena adanya tambahan darah bersih, dan jika ditambahkan zat lain, maka itu juga pembatal yang lain. ( Syaikh Ibnu Baz, Fadha’il Ramadhan, disusun oleh Abdurrazaq Hasan, (pertanyaan no. 2). )

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar