Kamis, 28 Juni 2012

Baru Tahu Suci dari Haid Setelah Subuh


Pertanyaan:
Jika ada wanita haid yang setelah subuh baru mengetahui bahwa dia telah suci, apakah dia wajib puasa di hari itu atau harus mengqadhanya, karena dia belum berniat di malam hari?

Jawaban:
Alhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah.
Wanita haid yang telah suci sebelum subuh dan setelah subuh baru tahu bahwa dirinya telah suci, sementara dia belum mengonsumsi apa pun, maka hendaknya dia lanjutkan puasa dan puasanya sah, serta tidak wajib qadha, karena berniat puasa di malam hari tidak mungkin dia lakukan. Ada yang mengatakan bahwa keadaan ini merupakan pengecualian terhadap yang disebutkan dalam hadis dari Hafshah radhiallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من لم يجمع الصيام قبل الفجر فلا صيام له
Siapa saja yang belum berniat puasa sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya.’ (H.r. Abu Daud, Nasa’i, dan Turmudzi; dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Jami’ush Shaghir, no. 6538)
Hadis di atas merupakan dalil wajibnya niat, dan berniat harus dilakukan di malam hari. Hanya saja, kewajiban ini dipahami untuk orang yang mampu untuk itu, karena tidak ada beban syariat kecuali sesuai kemampuan. Dengan demikian, hadis ini dikecualikan untuk orang yang tidak mampu, sementara dia baru tahu di siang hari bahwa dia harus puasa. Seperti, anak kecil yang baru balig, orang gila yang baru sadar, orang kafir yang baru masuk islam, atau orang yang orang yang baru tahu di siang hari bahwa hari itu sudah tanggal 1 Ramadan. Ini sebagaimana hadis dari Salamah bin Akwa’ dan dari Rubayi’ binti Mu’awidz bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seseorang dari Bani Aslam untuk mengumumkan, “Siapa saja yang sudah makan hendaknya dia puasa di sisa harinya dan siapa yang belum makan, jangan makan.” (H.r. Bukhari dan Muslim)
Allahu a’lam.
Jawaban dari Syekh Muhammad Ali Farkus (seorang ulama Aljazair)
Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah.com) dari http://www.ferkous.com/rep/Ramadhan-fatawa/Bg4.php


Related Posts:

  • Berbuka Puasa Di Pesawat Pertanyaan: Kami akan terbang dengan pesawat atas ijin Allah dari Riyadh pada bulan Ramadhan kira-kira satu jam sebelum adzan Maghrib. M… Read More
  • Memakai Celak Ketika Puasa Pertanyaan: Bagaimana hukumnya bercelak bagi orang yang berpuasa?Jawaban: Bercelak bagi orang yang berpuasa hukumnya boleh, begitu juga mema… Read More
  • Cara Mengetahui Masa Suci Haid Pertanyaan: Bagaimana mengetahui keadaan kita sudah suci dari haid. Apakah boleh menunda bersuci dari haid sampai sore (magrib) tib… Read More
  • Pembagian Hari di Bulan Ramadan Pertanyaan: Adakah hadis yang menyatakan hal tersebut? 10 hari pertama sampai dengan 10 hari terakhir …. Agus Triatmoko (agus_**@***.com)Jawaban:… Read More
  • Gusi Berdarah saat Puasa Pertanyaan: Apakah darah yang keluar dari gusi orang yang berpuasa dapat membatalkan puasa?Jawaban: Darah yang keluar dari gigi (gusi) seseorang … Read More

0 komentar:

Posting Komentar