Pertanyaan:
Sebagian wanita yang
tengah hamil memilih tidak berpuasa saat tiba bulan Ramadhan. Ia
mengkhawatirkan kandungannya jika tetap berpuasa. Begitu pula wanita yang
tengah menyusui bayi, tidak berpuasa karena mengkhawatirkan kesehatan bayinya.
Bagaimana penjelasan Anda tentang masalah ini?
Jawaban:
Masalah ini menjadi perselisihan pendapat di kalangan ulama. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa wanita semacam itu wajib meng-qadha’, sebagian lagi berpendapat selain men-qadha juga membayar kafarah, sebagiannya lagi mengatakan tidak ada kewajiban untuk men-qadha tetapi cukup membayar kafarah, bahkan ada juga yang berpendapat tidak perlu meng-qadha maupun membayar kafarah. Pendapat yang terakhir tersebut didasarkan pada sebuah hadits dari Anas bin Malik al-Ka’bi bahwasanya beliau datang kepada Nabi, kemudian Nabi mengatakan kepadanya, “Makanlah!” Kemudian Anas bin Malik berkata, “Aku dalam keadaan shaum.” Kemudian Nabi berkata,
“Apakah engkau tahu bahwasanya Allah Ta'ala menggugurkan setengah shalat atas orang yang musafir (boleh menqashar) dan menggugurkan shaum bagi yang hamil atau menyusui.”
Dengan hadits ini mereka berdalil bahwa wanita yang tengah hamil atau menyusui tersebut tidak punya kewajiban apapun tentang puasa. Tetapi, menurut pemahaman saya wanita tersebut punya kewajiban untuk men-qadha tanpa diharuskan membayar kafarah. Jadi, pembayaran kafarahnya tidak sah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala,
“Barangsiapa di antara kalian sakit atau mengadakan suatu perjalanan maka diganti dengan hari-hari yang lainnya.”
Masalah ini menjadi perselisihan pendapat di kalangan ulama. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa wanita semacam itu wajib meng-qadha’, sebagian lagi berpendapat selain men-qadha juga membayar kafarah, sebagiannya lagi mengatakan tidak ada kewajiban untuk men-qadha tetapi cukup membayar kafarah, bahkan ada juga yang berpendapat tidak perlu meng-qadha maupun membayar kafarah. Pendapat yang terakhir tersebut didasarkan pada sebuah hadits dari Anas bin Malik al-Ka’bi bahwasanya beliau datang kepada Nabi, kemudian Nabi mengatakan kepadanya, “Makanlah!” Kemudian Anas bin Malik berkata, “Aku dalam keadaan shaum.” Kemudian Nabi berkata,
“Apakah engkau tahu bahwasanya Allah Ta'ala menggugurkan setengah shalat atas orang yang musafir (boleh menqashar) dan menggugurkan shaum bagi yang hamil atau menyusui.”
Dengan hadits ini mereka berdalil bahwa wanita yang tengah hamil atau menyusui tersebut tidak punya kewajiban apapun tentang puasa. Tetapi, menurut pemahaman saya wanita tersebut punya kewajiban untuk men-qadha tanpa diharuskan membayar kafarah. Jadi, pembayaran kafarahnya tidak sah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala,
“Barangsiapa di antara kalian sakit atau mengadakan suatu perjalanan maka diganti dengan hari-hari yang lainnya.”
(Bulughul Maram min Fatawash Shiyam As-ilah Ajaba 'alaiha asy-Syaikh Muqbil bin
Hadi al-Wadi'i)
0 komentar:
Posting Komentar