Pertanyaan:
Saya Abdul, mau tanya. Mengapa
ketika Ramadhan umrah sangat ramai. Apakah
ada keutamaan umrah di bulan Ramadhan? Atau bgmn penjelasannya?
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma
ba’du,
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu
‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
bertanya kepada salah seorang wanita anshar: “Mengapa anda tidak ikut haji
bersama kami?”
“Kami hanya memiliki 2 ekor onta. Onta yang satu
dipakai suamiku bersama anakku pergi haji. Sementara yang satu digunakan untuk
mengairi kebun.” Jawab wanita itu.
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan,
فَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ
فَاعْتَمِرِي ، فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً مَعِي
Jika datang bulan Ramadhan, lakukanlah umrah. Karena
umrah di bulan Ramadhan, senilai haji bersamaku. (HR. Bukhari 1782 dan Muslim
1256).
Dalam riwayat lain dinyatakan, wanita anshar yang
disebutkan dalam hadis di atas bernama Ummu Ma’qil.
Ulama berbeda pendapat tentang keutamaan umrah
Ramadhan yang disebutkan dalam hadis di atas. Ada 3 pendapat ulama dalam hal
ini:
Pertama,
keutamaan ini hanya berlaku khusus untuk wanita itu, dan tidak berlaku untuk
yang lainnya. Diantara ulama yang memilih pendapat ini adalah Said bin Jubair,
salah seorang ulama tabi’in, murid Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhu.
Pendapat beliau dinukil oleh Ibn Hajar dalam Fathul Bari (3/605).
Diantara dalil yang mendukung pendapat ini adalah
hadis Ummu Ma’qil di atas. Terdapat tambahan dalam riwayat Abu Daud, bahwa
setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan keutamaan
umrah bulan Ramadhan, Ummu Ma’qil mengatakan:
الْحَجُّ حَجَّةٌ،
وَالْعُمْرَةُ عُمْرَةٌ، وَقَدْ قَالَ: هَذَا لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَدْرِي أَلِيَ خَاصَّةً
“Haji nilainya haji, umrah nilainya umrah. Tapi
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian
kepadaku. Aku tidak tahu apakah ini khusus untukku?.” Maksudnya, apakah juga
berlaku untuk seluruh manusia?. (HR. Abu Daud 1989).
Hanya saja, tambahan keterangan Ummu Ma’qil ini
statusnya lemah, sehingga tidak bisa diterima sebagai dalil. Demikian
keterangan al-Albani dalam dhaif sunan Abu Daud.
Kedua,
keutamaan ini hanya berlaku untuk orang yang sudah berniat haji, namun tidak mampu melaksanakannya. Kemudian dia
ganti dengan umrah di bulan Ramadhan. Sehingga dia mendapatkan pahala haji
sempurna bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun dia
hanya melakukan umrah, karena adanya niat untuk berangkat haji bersama
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ibnu Rajab dalam Lathaif al-Ma’arif mengatakan,
واعلم أن مَن عجز عن عملِ
خيرٍ وتأسف عليه وتمنى حصوله كان شريكا لفاعله في الأجر…
“Pahami bahwa orang yang tidak mampu melakukan amal
shaleh, kemudian dia bersedih dan dia sangat berharap untuk bisa melakukannya
maka dia mendapatkan pahala yang sama sebagaimana orang yang melakukannya.”
Kemudian Ibnu Rajab menyebutkan beberapa contoh,
وفات بعضَ النساءِ الحجُّ
مع النبي صلى الله عليه وسلم ، فلما قدم سألته عما يجزئ من تلك الحجة ، قال : (
اعتمري في رمضان ، فإن عمرة في رمضان تعدل حجة أو حجة معي )
Sebagian wanita tidak bisa ikut haji bersama
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau pulang, si wanita
bertanya amal apa yang bisa menggantikan nilai haji bersama beliau? Beliau
menyarakankan: “Lakukanlah umrah di bulan Ramadhan. Karena umrah di bulan
Ramadhan, senilai haji bersamaku.” (Lathaif Ma’arif, Hal. 249).
Ketiga,
keutamaan ini berlaku umum, untuk semua kaum muslimin.
Inilah pendapat mayoritas ulama dari berbagai madzhab
yang empat, bahwa keutamaan dalam hadis ini tidak hanya berlaku untuk Ummu
Ma’qil, namun berlaku untuk seluruh kaum muslimin.
[simak: Hasyiyah Ibn Abidin (2/473), Mawahib
al-Jalil (3/29), Al-Majmu’ (7/138), Al-Mughni (3/91),
dan Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah (2/144).]
Insya Allah, pendapat ketiga inilah yang lebih kuat.
Berikut diantara alasannya,
Pertama, terdapat banyak sahabat yang meriwayatkan
hadis ini, sehingga keutamaan umrah Ramadhan tidak hanya berlaku untuk Ummu
Ma’qil.
At-Turmudzi mengatakan,
وفي الباب عن ابن عباس
وجابر وأبي هريرة وأنس ووهب بن خنبش
“Tentang hadis ini, terdapat riwayat lain dari Ibn
Abbas, Jabir, Abu Hurairah, Anas, dan Wahb bin Khanbasy.” (Jami’
At-Turmudzi/sunan Tumudzi, 3/267).
Dan sebagian besar riwayat, tidak menyebutkan kisah
wanita tersebut.
Kedua, pendapat bahwa ini khusus untuk mereka yang
ingin haji namun tidak mampu berangkat, kemudian digantikan dengan umrah
Ramadhan adalah pendapat yang kurang tepat. Karena orang yang benar-benar ingin
melaksanakan haji, kuat niatnya, sudah melakukan banyak usaha, namun dia
terhalangi dan itu di luar kehendaknya, maka Allah akan memberinya pahala
sebagaimana orang yang mengamalkannya karena semangat untuk berbuat kebaikan
yang ada pada dirinya. Dan itu tidak perlu diganti dengan amal tertentu.
Artinya, orang yang sudah berusaha hendak berhaji, dan dia tidak jadi berangkat
karena halangan tertentu, dia tetap mendapatkan pahala haji. Sekalipun dia
tidak melakukan umrah.
Akan tetapi, jika dia ingin mendapatkan pahala haji
bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia bisa melakukan
umrah di bulan Ramadhan. (Fatwa Islam, no. 104926)
Allahu a’lam
Mengenal Ustadz Ammi Nur
Baits (Pengasuh konsultasisyariah.com)
Ustadz Ammi Nur
Baits Beliau adalah Alumni Madinah International
University, Jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh. Saat ini, beliau aktif sebagai Dewan
Pembina website PengusahaMuslim.com, KonsultasiSyariah.com,
dan Yufid.TV,
serta mengasuh pengajian di beberapa masjid di sekitar kampus UGM.
0 komentar:
Posting Komentar