Bagaimanakah hukumnya orang yang bersaksi bahwa tiada
Tuhan Yang Berhak disembah kecuali Allah dan mendirikan shalat, namun tidak
membayar zakat dan belum ridho untuk membayarnya ? Bagaimana hukumnya orang
seperti itu dalam Islam jika meninggal dunia, apakah dishalati atau tidak ?
Alhamdulillah
Zakat adalah salah satu rukun dari rukun Islam yang
lima. Barangsiapa meninggalkannya karena mengingkari akan kewajiban berzakat,
maka perlu dijelaskan kepadanya hukum berzakat. Namun jika dia tetap menolak
maka ia telah kafir dan tidak dishalati setelah ia meninggal dunia, tidak juga
dikuburkan di pemakanan umat Islam. Adapun jika dia menolak membayarkannya
karena kikir, sementara dia masih beriman bahwa zakat adalah wajib, maka ia
termasuk yang durhaka dan bermaksiat kepada Allah dengan kemaksiatan yang besar
dan sebagai orang fasik, namun tidak sampai berubah menjadi kafir, maka nanti
tetap dimandikan, dishalatkan jika ia meninggal dunia dalam kondisi seperti
itu, demikian adanya sampai hari kiamat.
Fatawa Lajnah Daimah: 9/184
(https://islamqa.info/id/1344)
0 komentar:
Posting Komentar