Rabu, 20 Juni 2018

Nasib Orang Yang Tidak Mau Membayar Zakat Setelah Meninggal Dunia ?



Bagaimanakah hukumnya orang yang bersaksi bahwa tiada Tuhan Yang Berhak disembah kecuali Allah dan mendirikan shalat, namun tidak membayar zakat dan belum ridho untuk membayarnya ? Bagaimana hukumnya orang seperti itu dalam Islam jika meninggal dunia, apakah dishalati atau tidak ?
Alhamdulillah
Zakat adalah salah satu rukun dari rukun Islam yang lima. Barangsiapa meninggalkannya karena mengingkari akan kewajiban berzakat, maka perlu dijelaskan kepadanya hukum berzakat. Namun jika dia tetap menolak maka ia telah kafir dan tidak dishalati setelah ia meninggal dunia, tidak juga dikuburkan di pemakanan umat Islam. Adapun jika dia menolak membayarkannya karena kikir, sementara dia masih beriman bahwa zakat adalah wajib, maka ia termasuk yang durhaka dan bermaksiat kepada Allah dengan kemaksiatan yang besar dan sebagai orang fasik, namun tidak sampai berubah menjadi kafir, maka nanti tetap dimandikan, dishalatkan jika ia meninggal dunia dalam kondisi seperti itu, demikian adanya sampai hari kiamat.
Fatawa Lajnah Daimah: 9/184
(https://islamqa.info/id/1344)

0 komentar:

Posting Komentar