Pertanyaan:
Seseorang sedang menikmati santap sahur. Tiba-tiba adzan berkumandang. Apakah orang itu harus memuntahkan makanan yang ada di mulut atau tetap memakannya?
Jawaban:
Makanan yang sudah berada di dalam mulut tidak perlu dimuntahkan, tetapi tidak boleh memasukkan makanan lagi dari piring ke dalam mulut, kecuali air minum seperlunya. Hal ini didasarkan pada hadits dalam Sunan Abi Dawud dari Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda,
“Jika salah seorang di antara kalian mendengar kumandang adzan, sedangkan bejana masih berada di tangannya, jangan diletakkan hingga ia menyeesaikan keperluannya.”
Berdasar hadits ini tidak mengapa seseorang minum apabila telah dikumandangkan adzan oleh muadzin dengan syarat air tersebut masih dipegang oleh tangannya.
(Bulughul Maram min Fatawash Shiyam As-ilah Ajaba 'alaiha asy-Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi'i)
0 komentar:
Posting Komentar