Pertanyaan:
Pada bulan Ramadhan, seseorang marah karena sesuatu
hal. Dalam kondisi emosi ini, dia membentak dan mencaci-maki. Apakah perbuatan
ini bisa membatalkan puasanya atau tidak?
Jawab:
Perbuatan seperti ini tidak membatalkan puasanya,
namun mengurangi pahalanya. Karenanya, wajib atas seorang muslim untuk menahan
diri dan menjaga lidahnya dari perbuatan mencela, ghibah (mengunjing), menebar
fitnah dan berbagai perbuatan yang diharamkan Allah pada bulan Ramadhan dan
bulan lainnya.
Dan semestinya, pada bulan Ramadhan lebih ketat lagi,
demi menjaga kesempurnaan ibadah puasanya, demi menghindari segala yang
menyakiti orang lain serta yang menyebabkan fitnah, permusuhan dan perpecahan.
Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Jika salah
seorang di antara kalian melaksanakan ibadah puasa, maka janganlah ia
mengucapkan perkataan kotor dan jangan berteriak-teriak. Jika ia dicaci oleh
orang atau hendak diajak berkelahi, maka hendaknya ia mengatakan ‘Aku sedang
puasa.’” (Muttafaqun ‘alaih)
Wabillahit taufiq, washallahu ‘ala nabiyina Muhammadin
wa ‘alihi wa shahbihi wa sallam.
Sumber: www.muslimah.or.id
0 komentar:
Posting Komentar